LombokPost-Persoalan status lahan di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena), menjadi salah satu fokus yang ingin dituntaskan Pemprov NTB tahun ini. “Ini yang terus kita upayakan,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset Gili Tramena Budi Herman, Kamis (20/8).
Pemprov NTB memiiliki aset berupa lahan seluas total 65 hektare di Gili Trawangan. Lahan ini awalnya dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI), tetapi kontraknya diputus.
Warga kemudian menguasai lahan, mendirikan bangunan, dan menyewakannya kembali kepada investor.
Baca Juga: Pulihkan Desa Adat Sade, Pemerintah Daerah Butuh Bantuan Pusat juga Swasta
Budi mengatakan, penyelesaian persoalan status lahan terus diupayakan melalui komunikasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat. Pemprov NTB, kata dia, telah membuka ruang seluas-luasnya agar persoalan tersebut dapat dibicarakan bersama.
“Semangatnya kita berkomunikasi dengan masyarakat setempat, kemudian melakukan tindakan-tindakan persuasi,” kata pria yang juga Inspektur NTB tersebut.
Menurutnya, Pemprov NTB tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif dan hukum dalam melakukan penataan. Ia bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal juga telah datang langsung ke Gili untuk berdiskusi dengan masyarakat.
“Kita undang, saya ke sana, Pak Gub ke sana. Artinya, pemerintah daerah provinsi sudah cukup memberikan ruang yang seluas-luasnya pada masyarakat Gili untuk kita berdiskusi,” jelas dia.
Ruang dialog tersebut, lanjut Budi, diberikan agar proses penataan kawasan dapat dilakukan secara optimal. Termasuk menertibkan dan mengatur pemanfaatan kawasan yang selama ini menjadi salah satu persoalan di Gili Trawangan.
Baca Juga: Kementerian LH Atensi Serius Operasional Insinerator di Gili Trawangan
Untuk mengurai persoalah lahan di Gili Trawangan, memang tidak mudah. Sejumlah oknum yang menguasai lahan Pemprov NTB menginginkan SHM. Tuntutan itu terlihat pada spanduk yang dibentangkan di beberapa sudut Gili Trawangan.
Merespons tuntutan itu, Budi menegaskan lahan 65 hektare yang menjadi bagian dari penataan tersebut tidak dapat diberikan status SHM, dan sikap ini telah disampaikan secara langsung kepada masyarakat. “Itu punya negara, tidak ada SHM di situ,” tegasnya.
Budi juga membantah jika pendekatan dialog yang dilakukan Pemprov NTB selama ini dapat diartikan sebagai bentuk mengalah. Menurutnya, pemerintah justru memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpikir dan memahami persoalan hukum yang melingkupi status lahan tersebut.
Penertiban ini menjadi langkah yang bertujuan menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat di masa mendatang. “Tidak ada hal-hal yang mengganggu ke depannya,” kata dia.
Terkait kemungkinan munculnya persoalan hukum selama proses penataan, Budi mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh mekanisme hukum.
Baca Juga: Penerbitan 150 SHM Warga Transmigrasi Tambora Bima Dipercepat
Namun, ia menegaskan, adanya persoalan hukum tidak mengubah status lahan yang menurutnya merupakan kawasan milik negara. “Kita kan sudah ada putusan kemarin. Kalau ada permasalahan hukum, monggo silakan,” katanya.
Budi juga menanggapi alasan penguasaan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Hal tersebut, tidak serta-merta bisa menjadi dasar untuk mengklaim lahan yang merupakan milik negara menjadi milik pribadi.
Menurutnya, persoalan hak hidup masyarakat juga tidak bisa disamakan, dengan persoalan penguasaan lahan negara. Penataan dilakukan terhadap status dan pemanfaatan lahan, bukan untuk menghilangkan hak hidup masyarakat. “Jangan disamakan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait target penyelesaian tahun ini, Budi mengatakan Satgas akan kembali turun ke Gili Trawangan untuk melanjutkan komunikasi dengan masyarakat. “Secepatnya kita selesaikan,” tandasnya.
Baca Juga: BNPB Rilis Info Bencana Harian: Ribuan Warga Mengungsi, Karhutla hingga Gempa Masih Ditangani
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, masyarakat di gili tetap dilibatkan dalam proses penyelesaian status lahan. Pemerintah tidak ingin keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Sekarang yang jelas kita ingin mencari penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. Karena kita tidak ingin menyelesaikan masalah dengan melahirkan masalah baru,” katanya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan