Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerbitan 150 SHM Warga Transmigrasi Tambora Bima Dipercepat

J
Penulis: Jelo Sangaji❯
Disnakertrans NTB, Disnakertrans Kabupaten Bima, Kantor Pertanahan/BPN, Bagian Hukum Setda, Pemerintah Kecamatan Tambora, hingga pemerintah desa setempat menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penerbit SHM warga transmigrasi Tambora di Kantor Bupati Bima, beberapa hari lalu.
Disnakertrans NTB, Disnakertrans Kabupaten Bima, Kantor Pertanahan/BPN, Bagian Hukum Setda, Pemerintah Kecamatan Tambora, hingga pemerintah desa setempat menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penerbit SHM warga transmigrasi Tambora di Kantor Bupati Bima, beberapa hari lalu.

Advertisement

LombokPost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga peserta transmigrasi di kawasan Tambora, Bima.

Disnakertrans NTB telah bertemu Pemkab Bima untuk mengurai berbagai kendala administrasi dan verifikasi lapangan. Selama ini proses administrasi dan verifikasi menghambat penerbitan dokumen kepemilikan tanah warga transmigran.

Wakil Bupati (Wabup) Bima Irfan Zubaedy menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal proses penuntasan hak atas tanah warga transmigrasi.

Advertisement

"Kami berkomitmen penuh mengawal proses ini. Begitu draf SK penetapan peserta telah divalidasi dan siap, silakan diajukan ke meja kami untuk segera kami teruskan dan proses ke Pak Bupati," kata Irfan, beberapa hari lalu.

Kepala Disnakertrans NTB Aidy Furqan mengatakan, percepatan harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.

Advertisement

Menurutnya, data peserta yang sudah dinyatakan bersih dan valid atau clean and clear harus segera diproses. Sementara data yang masih bermasalah dapat dipisahkan untuk dilakukan penyesuaian.

"Kita akselerasi dan menyatukan langkah agar persoalan ini tidak menjadi PR berkepanjangan. Prinsip kita jelas, jangan sampai capaian kita nol," ujar Aidy.

Dia menjelaskan, sejumlah data masih membutuhkan cleansing karena adanya perubahan status maupun kondisi kepemilikan lahan.

"Jika dari alokasi yang ada terdapat data yang masih bermasalah, baik karena alih status, peralihan waris, atau perubahan luasan, sisihkan dulu sementara. Kita ajukan dan eksekusi terlebih dahulu data yang sudah clean and clear agar ada progres nyata yang dirasakan masyarakat," jelasnya.

Persoalan yang ditemukan di lapangan antara lain perubahan subjek hukum dalam data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL). Perubahan tersebut terjadi karena lahan telah beralih dari orang tua kepada anak atau cucu selama belasan tahun.

Advertisement
Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Suami Ditangkap Usai Nekat Selundupkan Sabu untuk Istri di Rutan Polres Bima Kota

Suami Ditangkap Usai Nekat Selundupkan Sabu untuk Istri di Rutan Polres Bima Kota

Pria berinisial RU, 50 tahun, ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke ruang tahanan Polres Bima Kota sekitar pukul 09.00 Wita, Sabtu

Diduga Bikin Konten Asusila, FUI Bima Raya Laporkan Tiga Konten Kreator ke Polisi

Diduga Bikin Konten Asusila, FUI Bima Raya Laporkan Tiga Konten Kreator ke Polisi

Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya melaporkan tiga konten kreator ke Polres Bima Kota. Ketiganya dilaporkan terkait konten media sosial

Kabar Gembira! Gaji PPPK Paro Waktu di Bima Bakal Naik hingga Rp 1,3 Juta

Kabar Gembira! Gaji PPPK Paro Waktu di Bima Bakal Naik hingga Rp 1,3 Juta

Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kabupaten Bima, termasuk tenaga guru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer