LombokPost – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) DASI mendorong penguatan usaha mikro dan kecil melalui program DJP Powerful. Program tersebut diwujudkan dengan pemberian gerobak dagang kepada sejumlah pelaku UMKM di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Kepala KPP Pratama Mataram Timur Ruseno Hadi mengatakan, program DJP Powerful merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada pelaku UMKM agar mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Menurut dia, pemberian sarana usaha tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha, daya saing, hingga omzet.
“Program DJP Powerful merupakan salah satu upaya pembinaan kepada pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya secara berkesinambungan,” kata Ruseno.
Baca Juga: Yayasan Cili Community House KLU Ikut Merasakan Duka Kebakaran Kampung Sade
Dia berharap dukungan tersebut dapat mendorong pelaku usaha semakin mandiri sehingga kesejahteraan mereka ikut meningkat.
Program DJP Powerful merupakan subkegiatan dari Internalisasi Corporate Value (ICV) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Powerful merupakan akronim dari Positive, Empowering, and Helpful.
Program itu diarahkan untuk membangun lingkungan kerja yang positif, memberdayakan lingkungan sekitar, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Salah satu bentuk kegiatannya adalah pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
Sementara itu, Manajer Program LAZ DASI Indra mengatakan, lembaganya juga memiliki sejumlah program pemberdayaan UMKM. Di antaranya Pedagang Tangguh, Mitra Mandiri, dan Ibu Tangguh.
Baca Juga: Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sade, Demokrat Desak Rekonstruksi Libatkan Tokoh Adat
Melalui berbagai program tersebut, LAZ DASI telah menyalurkan dana sekitar Rp250 juta untuk mendukung pengembangan usaha UMKM.
Dari sisi perpajakan, kontribusi UMKM di wilayah kerja KPP Pratama Mataram Timur juga menunjukkan pertumbuhan. KPP Pratama Mataram Timur memiliki wilayah kerja meliputi Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.
Pada 2026, target penerimaan pajak KPP Pratama Mataram Timur mencapai Rp 441,1 miliar. Hingga Agustus 2026, realisasi pajak UMKM dari wajib pajak orang pribadi tercatat Rp 1,442 miliar. Sementara kontribusi dari badan usaha UMKM mencapai Rp 1,466 miliar.
Meski kontribusinya terhadap total penerimaan masih relatif kecil, penerimaan pajak dari sektor UMKM tumbuh 25,56 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pertumbuhan tersebut setara dengan peningkatan sekitar Rp 592,15 juta.
Baca Juga: UMKM KLU Enggan Pasarkan Produk di Retail Modern, Ini Alasannya
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian ketentuan perpajakan bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Bagi wajib pajak orang pribadi, omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0 persen. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan beban pajak yang lebih terjangkau sekaligus mendukung keberlanjutan usaha mikro dan kecil.
Editor : Marthadi