Kemenkum NTB Mulai Siapkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2027

Kimda Farida • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:08 WIB
EVALUASI IRH: Jajaran Kanwil Kemenkum NTB mengikuti evaluasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum 2026 sekaligus persiapan Penilaian IRH Tahun 2027, Jumat (28/8).
EVALUASI IRH: Jajaran Kanwil Kemenkum NTB mengikuti evaluasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum 2026 sekaligus persiapan Penilaian IRH Tahun 2027, Jumat (28/8).

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mulai mempersiapkan pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027.

Persiapan dilakukan setelah mengikuti evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan IRH Pemerintah Daerah Tahun 2026, Jumat (28/8).

Kegiatan tersebut diikuti Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.

Evaluasi menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola hukum di daerah.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya evaluasi dalam pelaksanaan IRH.

“Evaluasi merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum terus berkembang dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah,” ujarnya.

Melalui kegiatan itu, Tim Sekretariat Wilayah mendapat penguatan terkait tugas dan perannya dalam mendukung pelaksanaan IRH.

Baca Juga: Tradisi Bedulang Warnai Pekan Cinta Rasul SDIT Anak Sholeh

Mulai dari sosialisasi, pendampingan pemerintah daerah, verifikasi data dukung, monitoring dan evaluasi, hingga fasilitasi pengunggahan data dan koordinasi dengan Tim Sekretariat Nasional.

Persiapan Penilaian IRH 2027 juga menjadi fokus dalam kegiatan tersebut.

Sejumlah indikator yang perlu mendapat perhatian antara lain koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, kehadiran pimpinan dalam rapat pleno harmonisasi, partisipasi masyarakat, hingga pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Selain itu, aspek kualitas re-regulasi dan deregulasi juga menjadi bagian penting dalam penilaian.

Pemerintah daerah perlu menyiapkan berbagai data dukung, seperti rencana kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (AE PUU), daftar regulasi yang telah dievaluasi, laporan hasil evaluasi, hingga tindak lanjut yang dilakukan.

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi dan sesuai standar juga menjadi salah satu indikator yang akan diperhatikan dalam Penilaian IRH Tahun 2027.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mendorong seluruh jajaran untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Menurutnya, sinergi menjadi faktor penting agar pelaksanaan reformasi hukum di daerah dapat berjalan lebih optimal dan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi dengan baik.

Baca Juga: Sembalun Kebagian Limpahan Penonton MotoGP

Persiapan sejak dini diharapkan tidak hanya berorientasi pada capaian penilaian. Lebih dari itu, pelaksanaan IRH diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola hukum yang lebih baik, regulasi yang berkualitas, serta pelayanan hukum yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam memperkuat reformasi hukum dan mendukung pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB