LombokPost-Industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (Pindar) di Indonesia, telah berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat.
Perkembangan ini menghadapi sejumlah tantangan yang membutuhkan peran serta semua stakeholders termasuk regulator, pelaku usaha, asosiasi, media, hingga lembaga pendidikan.
Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pendanaan Pindar pada Juni 2026 mencapai Rp 105,14 triliun, atau tumbuh sebesar 25,88% dari periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Dari sisi pengguna, pada periode tersebut, industri Pindar tercatat memiliki jumlah pengguna mencapai 26,91 juta rekening aktif.
Baca Juga: Bank Indonesia, OJK, FKIJK dan BPMD NTB Serahkan Bantuan Kemanusiaan Gempa NTT
Kepala OJK NTB Rudi Sulstyo mengungkapkan, di tengah pertumbuhan yang pesat tersebut, tantangan besar yang dihadapi industri Pindar yakni memastikan masyarakat memahami dan menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
“Pindar sama dengan lembaga jasa keuangan lain yang menawarkan layanan pinjaman namun dengan kemudahan akses karena teknologi digital. Semua layanan keuangan ada risiko dan manfaatnya, sehingga masyarakat harus paham bukan hanya cara menggunakannya, namun adanya risiko dalam setiap keputusan pinjaman,” ujar Rudi saat memberikan sambutan dalam Pindar Mengajar di Universitas Mataram (Unram) Rabu (26/8).
Sebagai lembaga jasa keuangan yang melayani segmen unbankable dan underserved, Pindar telah mampu menjangkau masyarakat hingga pelosok Indonesia.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat inklusi fintech lending mencapai 5,19 persen, atau naik dari tahun sebelumnya 4,40 persen. Untuk itu, jangkauan inklusi ini harus dibarengi dengan peningkatan literasi kepada masyarakat.
Baca Juga: OJK dan Pemprov NTB Dorong Budaya Menabung Masyarakat Desa
Merespons tantangan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyelenggarakan rangkaian program Pindar Mengajar dan Media Roadshow di berbagai kota di Indonesia.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen industri dalam mendorong praktik responsible lending, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri Pindar yang berizin dan diawasi OJK.
Dalam rangkaian program Pindar Mengajar dan Media Roadshow pada 26-27 Agustus 2026 di Mataram, NTB AFPI menggelar talk show dengan tema Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unram dan menggelar media visit.
Pelaksanaan kegiatan di NTB ini turut melibatkan partisipasi anggota platform Pindar, antara lain PT Artha Dana Teknologi (Indodana), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), dan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebagai bentuk kontribusi nyata industri dalam mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Baca Juga: Bentengi Pelajar dari Judol dan Pinjol Ilegal
Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring menyampaikan, fase pertumbuhan industri saat ini perlu diiringi dengan penguatan kualitas dan literasi. ‘Pindar Mengajar’ merupakan program peningkatan literasi keuangan, khususnya di kalangan generasi muda.
“Akses yang mudah harus dibarengi dengan pemahaman yang baik. Pindar pada dasarnya adalah instrumen keuangan maka harus digunakan dengan benar dan diakses melalui penyelenggara legal, serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan membayar,” ujar Yasmine.
Mahasiswa sebagai segmen yang rentan memerlukan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan pribadi serta pemanfaatan layanan Pindar secara bertanggung jawab.
Mahasiswa juga mendapatkan materi mengenai cara membedakan Pindar yang legal dengan pinjol ilegal.
“Kami memilih perguruan tinggi karena ketika mahasiswa sudah mendapat iterasi maka akan menyampaikan kembali ke lingkungan sekitar seperti keluarga dan masyarakat, sehingga Pindar Mengajar ini merupakan program training for trainers,” beber Yasmine.
Dekan FEB Unram Ihsan Ro’is menegaskan, penguasaan literasi keuangan digital yang berkembang sangat masif menjadi salah satu kompetensi penting yang perlu dimiliki mahasiswa untuk menghadapi dunia kerja dan dunia usaha yang terus berkembang.
“Kegiatan seperti Pindar Mengajar menjadi sangat relevan untuk diikuti mahasiswa. Penggunaan teknologi digital harus dilakukan secara bijak dan efektif, terlebih ketika berkaitan dengan pengelolaan keuangan,” katanya.
Dengan Pindar Mengajar, harapannya mahasiswa juga turut mengambil peran strategis sebagai agen perubahan dan edukator literasi di lingkungan sekitarnya.
Kemudian, dengan literasi yang tepat, mahasiswa tidak hanya mampu mengambil keputusan finansial secara bijak untuk dirinya sendiri, tetapi juga berperan aktif menyebarkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang sehat, pinjaman yang bertanggung jawab, dan waspada pinjol ilegal kepada komunitasnya.
Ke depan, AFPI akan terus memperluas program literasi ke berbagai daerah sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Sementara itu, melalui Media Roadshow, AFPI bertujuan memperkuat pemahaman media daerah mengenai industri Pindar yang berizin dan diawasi OJK, mendorong penyebaran informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat, membangun kolaborasi jangka panjang antara industri dan media dalam perlindungan konsumen, serta meningkatkan kewaspadaan publik terhadap praktik pinjaman online ilegal.
AFPI sendiri merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk OJK, sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan