LombokPost-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan pokok-pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari aspirasi masyarakat harus diwujudkan dalam bentuk program, bukan pemberian uang.
Penegasan itu disampaikan Iqbal setelah Pemprov NTB bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta 10 pemerintah kabupaten/kota se-NTB menggelar rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada 2-3 September di Mataram.
“Kita bersama KPK dan Kemendagri dua hari melakukan pertemuan ya,” kata Iqbal saat ditemui Kamis (3/9).
Baca Juga: Ikuti Arahan KPK, Ketua DPRD NTB Pastikan Kasus Pokir “Siluman” Tak Terulang
Menurut Iqbal, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memetakan berbagai potensi celah korupsi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah tata kelola pokir dan hibah. Iqbal menegaskan, aspirasi yang masuk melalui pokir harus diterjemahkan menjadi program yang jelas dan memiliki dasar perencanaan, bukan diberikan dalam bentuk uang.
“Jadi hibahnya dalam bentuk program, jangan dalam bentuk uang,” tegasnya.
Ia mengatakan, pola tersebut diperlukan untuk memastikan setiap aspirasi yang masuk ke dalam perencanaan pembangunan tetap memiliki program yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.
Selain mengatur bentuk pelaksanaan pokir dan hibah, Pemprov NTB bersama KPK dan Kemendagri juga memetakan potensi risiko dalam setiap program. Pemetaan dilakukan sejak awal agar celah yang berpotensi menimbulkan persoalan dapat diantisipasi.
“Kemarin dipaparkan ini ada risiko ini di pokir, yang ini ada risiko ini di hibah. Ini dipetakan, dibantu petakan. Itulah yang kita selesaikan sekarang,” jelas Iqbal.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Mobil Bor, Penyelidik Periksa Pejabat Dinas PUPR Bima
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan penerapan manajemen risiko dalam pemerintahan. Setiap program perlu mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap perencanaan sekaligus menyiapkan langkah mitigasi.
Iqbal menyebut perhatian KPK dan Kemendagri terhadap tata kelola pemerintahan NTB merupakan bentuk peringatan dini agar berbagai celah tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
“Ini tandanya NTB disayang sama KPK. Maksudnya sudah dikasih tahu, ada early warning,” katanya.
Ia mengakui birokrasi di NTB masih membutuhkan pembenahan secara menyeluruh. Terlebih, perhatian tersebut tidak terlepas dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang terjadi sebelumnya.
“Saya berharap itu kejadian terakhir di NTB, artinya banyak pembenahan yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Selain pokir dan hibah, evaluasi juga menyentuh pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan penunjukan langsung (PL), terutama untuk program dengan nilai anggaran di bawah Rp 400 juta.
Iqbal menilai penggunaan PL pada APBD murni semestinya dapat dihindari, karena proses perencanaan dan penganggaran sudah dilakukan sejak awal tahun.
“Yang APBD murni harusnya bisa dihindari yang PL-PL itu,” katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kades Akar-Akar
Sementara untuk APBD perubahan, ia menyebut penggunaan PL masih dapat dipahami dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan anggaran yang efektif sekitar Oktober. Jika seluruh program harus melalui proses tender, dikhawatirkan waktu pelaksanaan tidak mencukupi.
Di sisi lain, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB yang tercatat 64,93 persen, di bawah rata-rata nasional 72,32 persen, juga menjadi perhatian.
Iqbal menyebut hasil tersebut merupakan gambaran survei 2025 dan berkaitan dengan fungsi pengawasan. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan pada tahun anggaran 2026.
“Ini kesempatan untuk memperbaiki di tahun ini. Nanti kita lihat di tahun 2027, kalau masih merah berarti itu butuh perhatian,” pungkasnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung mengatakan, perencanaan pembangunan daerah juga perlu mendapat perhatian karena memiliki potensi kerawanan yang sama.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pemberian dari Pengusaha kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
Karena itu, KPK meminta Pemprov NTB memperkuat pembenahan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Pembenahan tersebut perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga realisasi pembangunan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan