2.600 Hektare Tahura Nuraksa Sesaot Diusulkan Jadi Hutan Lindung

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 07:43 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berdiskusi dengan masyarakat setempat, saat meninjau kawasan Hutan Sesaot, Selasa (1/9). (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berdiskusi dengan masyarakat setempat, saat meninjau kawasan Hutan Sesaot, Selasa (1/9). (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB tengah memproses perubahan fungsi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Nuraksa, di Sesaot, Lombok Barat (Lobar), dari hutan konservasi menjadi hutan lindung.  

"Pengajuannya termasuk dalam 11 perubahan kawasan bersama dengan Gili Tramena, sudah kita usulkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut)," jelas Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Burhan, Rabu (2/9).  

Baca Juga: Perempuan Aik Berik Sulap Hasil Hutan Jadi Gastronomi Bernilai Tinggi

Sebelumnya pada Selasa (1/9), Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus melihat kondisi pengelolaan hutan di lapangan.  

Burhan menceritakan, perubahan fungsi tersebut sebenarnya telah melalui proses panjang yang berlangsung sejak 2009.  

Usulan itu muncul dari aspirasi masyarakat yang selama ini telah mengelola kawasan tersebut.  

“Kalau sejarahnya panjang, itu mulai dari 2009. Ada permintaan dari masyarakat supaya bisa dikelola oleh masyarakat dan jangan konservasi,” ujarnya.  

Karena dengan status konservasi yang masih disematkan pada Tahura Nuraksa, ini menjadi salah satu kendala masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam mengelola kawasan melalui skema perhutanan sosial. 

Menurut Burhan, masyarakat selama ini memang telah memanfaatkan hasil hutan di kawasan tersebut. 

Baca Juga: Gubernur Miq Iqbal Titip Desa Berdaya dan Hutan NTB kepada Babinsa

Pemanfaatan tersebut bukan berarti sepenuhnya dilarang, tetapi harus dilakukan melalui skema dan perizinan yang sesuai.  

“Bukan nggak boleh. Boleh pengelolaan bersama masyarakat itu dengan skema perhutanan sosial. Cuman untuk legalitasnya yang belum bisa kita tindaklanjuti karena terhambat oleh status,” tegasnya.  

Dalam prosesnya, Burhan menegaskan, perubahan fungsi kawasan tersebut, tidak sekadar menurunkan status kawasan konservasi menjadi hutan lindung.   

Pemprov NTB menggunakan skema pertukaran fungsi kawasan atau tukar guling. Kawasan Tahura Nuraksa memiliki luas sekitar 3.155 hektare. 

Dari luasan tersebut, sekitar 2.600 hektare yang berada di kawasan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat akan diubah fungsinya menjadi hutan lindung.  

Sebagai gantinya, sekitar 2.600 hektare kawasan hutan lindung di wilayah Kumbi Desa Pakuan, akan dialihkan menjadi kawasan konservasi.   

Dengan skema tersebut, luas kawasan Tahura Nuraksa tetap pada hitungan yang sekitar 3.155 hektare, tetapi posisi dan fungsi kawasan mengalami perubahan.  

Untuk mengikat komitmen secara kultural dan hukum desa, dalam pertemuan sebelumnya, telah disepakati penyusunan awig-awig bersama Gapoktan, BKPH Rinjani Barat, serta tiga kepala desa penyangga, yakni Sesaot, Pakuan, dan Buwun Sejati. 

Baca Juga: NTB Dapat Akses Dana Rp 4,44 Miliar untuk Jaga Hutan dan Lingkungan

Ketiga kepala desa tersebut disebut telah siap terlibat dalam penyusunan aturan adat yang nantinya mengatur pengelolaan kawasan oleh masyarakat sekaligus memastikan keterlibatan mereka dalam mengamankan zona merah agar Hutan Sesaot tetap lestari.

Sementara itu, Burhan mengatakan, proses di tingkat pusat saat ini telah mendapatkan persetujuan. 

Tahapan berikutnya tinggal menunggu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk melakukan ekspos terkait rencana perubahan fungsi kawasan tersebut.  

“Pusat sudah setuju, tinggal menunggu Pak Gubernur untuk ekspos,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Konservasi masyarakat hutan lindung Sesaot Pemprov NTB