LombokPost-Pemprov NTB memperketat pengawasan, terhadap pemanfaatan ruang laut dan kegiatan usaha sektor kelautan serta perikanan.
Hal itu diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Sanksi Administratif Sektor Kelautan dan Perikanan.
“Sekarang kita dalam tahap sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Kamis (10/9).
Baca Juga: Dewan Dorong Pasang Pipa Bawah Laut ke Gili Trawangan
Regulasi ini ditujukan bagi berbagai pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan. Mulai dari pelaku perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil perikanan, pemasaran, wisata bahari hingga kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.
Penerbitan pergub dilatarbelakangi dua alasan utama. Pertama, memberikan kepastian hukum dengan menyediakan aturan main yang jelas bagi seluruh kegiatan usaha di perairan NTB.
Kedua, memastikan keberlanjutan laut sehingga ekosistem tetap terjaga dan memiliki nilai ekonomi bagi generasi mendatang.
“Pemanfaatan ruang laut dan perizinan usaha tidak boleh mengganggu atau menutup akses serta ruang penghidupan nelayan kecil, nelayan tradisional maupun pembudidaya ikan kecil,” jelasnya.
Prinsip yang ditekankan dalam regulasi ini, keadilan dalam pemanfaatan laut. Laut NTB harus bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan bersama, bukan menjadi ruang yang dimonopoli oleh pihak tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dibagi kepada dua unsur. Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), bertugas mengawasi aspek keruangan dan infrastruktur.
Baca Juga: Ikut Rakornas Sektor Kelautan dan Perikanan, Wali Kota Bima Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Pengawasannya mencakup ruang laut, pariwisata bahari, bangunan laut hingga reklamasi. Selanjutnya, Pengawas Perikanan mengawasi rantai usaha perikanan dan komoditas.
Cakupannya, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran serta komoditas strategis seperti udang, tuna, rumput laut dan garam.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan maupun pemanfaatan ruang laut, pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi administratif.
“Penerapannya secara bertahap atau kumulatif sesuai dengan tingkat pelanggaran,” ujarnya.
Tahap pertama berupa peringatan atau teguran tertulis. Pelanggar diberikan batas waktu perbaikan selama 10-30 hari kerja. Jika pelanggaran tidak diperbaiki, pemerintah dapat menerapkan paksaan pemerintah.
Bentuknya, penghentian kegiatan sementara, penyegelan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, penghentian layanan umum hingga pemulihan fungsi ruang laut.
“Selain itu, pelanggar dapat dikenakan denda administratif yang wajib disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah,” kata Muslim.
Sanksi berikutnya berupa pembekuan izin. Ini diberlakukan terhadap dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun Perizinan Berusaha (PB/PB UMKU).
Untuk pelanggaran berat atau ketika peringatan sebelumnya tidak diindahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha secara permanen.
Muslim mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memahami ketentuan tersebut sebelum melakukan aktivitas di wilayah perairan NTB.
Baca Juga: Peta Digital 638 Pengusaha Dorong Hilirisisasi Perikanan Kelautan NTB
Penerapan aturan ini bukan semata-mata soal sanksi, tetapi juga untuk memastikan laut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski memperketat pengawasan, Pergub memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan banding administratif.
Pengajuan dilakukan tertulis kepada Gubernur NTB, dengan bukti sanggahan paling lambat tujuh hari kerja sejak sanksi diterima.
Tim Banding kemudian memeriksa dan menetapkan keputusan paling lambat 14 hari kerja.
Jika masih keberatan, pelaku usaha berhak mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Muslim mengajak pelaku usaha dan masyarakat memahami serta mematuhi aturan tersebut. “Pahami aturannya, patuhi kewajibannya, jaga lautnya, dan lindungi masa depannya,” ujarnya.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan