LombokPost-Pemprov NTB mulai mengkaji efektivitas Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. “Kami membahasnya yang menjadi bagian dari kajian,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTB Ahmad Nur Aulia, Kamis (10/9).
Kajian ini sebagai bentuk evaluasi Pemprov NTB, setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam penerapannya, jelang penyelenggaraan Motogp Mandalika 2026.
Baca Juga: Bezzecchi Pole di MotoGP San Marino, Marc Marquez Kedua, Bagnaia Start ke-14
Berdasarkan pergub tersebut, Pemprov NTB menetapkan tiga jenis batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi utama kegiatan.
Hotel yang berada di Lombok Tengah (Loteng) yang menjadi lokasi utama kegiatan MotoGP Mandalika, pengenaan batas tarif sewa kamar hotel paling tinggi tiga kali dari tarif normal.
Batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan, untuk hotel seputaran Mataram paling tinggi dua kali dari tarif normal. Sedangkan batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan, yakni Senggigi hingga Tiga Gili dan sekitarnya paling tinggi satu kali dari tarif normal.
“Kita juga perlu pelajari setelah berapa tahun itu berlaku, bagaimana efektivitas dari pergub itu sendiri,” kata Aulia.
Persoalannya, isi pergub belum secara jelas mengatur harga dasar yang menjadi acuan persentase kenaikan. Padahal, harga kamar hotel bersifat dinamis dan dipengaruhi banyak komponen.
Selain itu, Pemprov NTB juga mencatat adanya fenomena broker yang berpotensi membuat harga akomodasi semakin tinggi.
Baca Juga: PLN UIK Dwipantara Siapkan Pasokan Listrik Berlapis Jelang MotoGP Mandalika 2026
Praktik tersebut dinilai tidak sehat, karena rantai penjualan kamar dapat membuat harga yang dibayarkan konsumen melebihi harga yang seharusnya.
Fenomena tersebut menjadi salah satu catatan yang perlu diperhatikan dalam evaluasi pergub. Pemprov NTB ingin regulasi yang diterapkan tidak justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk memainkan harga.
Aulia juga menilai aspek sanksi perlu diperjelas dalam regulasi. Sehingga aturan memiliki daya efektif dan dapat diterapkan ketika terjadi pelanggaran.
Karena itu, Disparekraf NTB saat ini menyiapkan kajian, untuk menentukan langkah terhadap pergub tersebut.
Baca Juga: PLN NTB Perkuat Kesiapan Listrik MotoGP Mandalika 2026, Antisipasi 145 Ribu Penonton
Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni melakukan revisi atau mencabut regulasi apabila dinilai sudah tidak relevan. “Ini sudah dalam proses,” ujarnya.
Regulasi, kata dia, tidak boleh sekadar menjadi dasar pembenaran bagi pelaku usaha dalam menetapkan harga. “Intinya regulasi itu diharapkan bisa efektif memberikan dampak di lapangan,” tandasnya.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan