Diarahkan Kemendagri, Pemprov NTB Siapkan Pergub Pengendalian Karhutla

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 06:40 WIB
JINAKKAN SI JAGO MERAH: Petugas berjibaku memadamkan kobaran api yang membakar lahan di Dusun Dara Kunci, Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, awal September ini. (BPBD NTB FOR LOMBOK POST)
JINAKKAN SI JAGO MERAH: Petugas berjibaku memadamkan kobaran api yang membakar lahan di Dusun Dara Kunci, Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, awal September ini. (BPBD NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Dalam musim kemarau ini, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terus menjadi perhatian.

“Kita mulai memperkuat respons dengan menyiapkan payung hukum, serta mengintensifkan upaya pencegahan di tingkat masyarakat,” terang Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Burhan, Jumat (11/9). 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemda diminta segera menyusun produk hukum daerah, terkait pengendalian karhutla. “Kita muat itu di dalam pergub (peraturan gubernur, Red),” kata dia.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Pelaku Wisata Rinjani Inisiatif Bawa APAR

Pergub diperlukan agar daerah dapat mengakses tambahan anggaran, untuk mendukung kegiatan pengamanan dan pengendalian karhutla. “Harus punya payung hukum dan rencana aksi,” ujarnya. 

Rencana aksi diarahkan pada penguatan pencegahan. Sebab, saat kebakaran sudah terjadi dan meluas, penanganannya membutuhkan peralatan serta kemampuan yang jauh lebih besar.

Penguatan kelembagaan masyarakat, menjadi salah satu langkah yang akan didorong di dalam pergub. Mencakup penyadaran masyarakat serta pembentukan kelompok sadar api dan masyarakat peduli api. 

Dalam penyusunan rencana aksi pengendalian karhutla, Dinas LHK NTB juga akan melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kearifan lokal di masing-masing wilayah juga dipertimbangkan. “Ini untuk memperkuat kelembagaan, memperkuat kemampuan masyarakat,” kata dia. 

Baca Juga: Kasus Karhutla Seret 112 Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi

Ketika masyarakat memahami hutan sebagai sumber kehidupan dan penghasilan, kesadaran untuk menjaga kawasan hutan akan semakin kuat. 

Potensi kebakaran paling besar di NTB berada pada ekosistem savana. Kondisi vegetasi yang mengering saat musim kemarau membuat kawasan tersebut mudah terbakar. 

Hutan tanaman juga menjadi kawasan yang perlu diperhatikan. Burhan mencontohkan, hutan jati yang memiliki material kering cukup banyak saat musim kemarau.

Sedangkan, kebakaran secara alamiah di kawasan hutan alam relatif jarang terjadi. Kebakaran lebih banyak berpotensi muncul akibat aktivitas manusia, salah satunya pembakaran yang tidak terkendali untuk membuka atau menyiapkan lahan pertanian. “Kalau hutan alamnya sih jarang,” jelasnya. 

Regulasi nantinya diharapkan, tidak hanya mengatur penanganan ketika kebakaran terjadi. Tapi juga memperkuat langkah pencegahan berdasarkan karakteristik dan kerawanan masing-masing kawasan.

Terkait tenggat penyusunan, Kemendagri memberikan waktu hingga bulan ini. “Segera kita rampungkan,” tandasnya.

Baca Juga: Jepang Bakal Kirim 180 Personel Bantu Pemadaman Karhutla Kalbar

Kepala Pelaksana BPBD NTB Sadimin mengatakan, luas lahan yang terdampak karhutla di NTB, hingga kini mencapai hampir 19.000 hektare. “Paling luas di Bima, sekitar 8.000 hektare,” ujar Sadimin, seraya menambahkan sebagian besar karhutla terjadi akibat aktivitas pembakaran untuk penyiapan lahan, sekitar 90 persen. 

Prakirawan BMKG Stasiun Klimatologi NTB Budi Setyawan menjelaslan potensi hujan di wilayah NTB masih sangat rendah pada pertengahan September. “Kondisi tersebut dipengaruhi musim kemarau yang diperkuat fenomena El Nino yang saat ini berada pada kategori sangat kuat,” jelasnya.

Berdasarkan Informasi Iklim Dasarian I September 2026, curah hujan di NTB selama periode 1–10 September berada pada kategori rendah, yakni 0–50 milimeter per dasarian.

Kemudian, Hari Tanpa Hujan Berturut-turut (HTH) di NTB semakin panjang. Secara umum, HTH berada pada kategori sangat panjang, yakni 31–60 hari, hingga kekeringan ekstrem lebih dari 60 hari. Kondisi terparah tercatat di Pos Hujan Bolo dan Belo, Bima, telah mengalami 115 HTH dan masuk kategori kekeringan ekstrem.

Editor : Rury Anjas Andita
Sumber : Liputan
Anggaran api hutan karhutla Kemendagri