LombokPost— Peredaran rokok ilegal di Pulau Lombok kini tidak hanya berlangsung melalui jalur konvensional. Perkembangan perdagangan digital turut dimanfaatkan memasarkan dan mendistribusikan rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
“Salah satu modus pelanggaran di bidang cukai yang marak terjadi saat ini yaitu penjualan rokok ilegal melalui e-commerce,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto, kemarin (10/9).
Barang yang dipesan secara daring kemudian didistribusikan kepada pembeli menggunakan jasa ekspedisi. Pola tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan jajarannya.
“Dengan pendistribusian menggunakan jasa ekspedisi,” terangnya.
Menurut dia, pemanfaatan platform perdagangan elektronik membuat pola distribusi barang ilegal semakin beragam. Rokok tidak harus dipindahkan dalam jumlah besar secara langsung, tetapi dapat dikirim melalui jaringan jasa pengiriman setelah transaksi dilakukan secara daring.
“Karena itu, pengawasan tidak hanya diarahkan pada lokasi penjualan fisik,” terangnya.
Bea Cukai Mataram melakukan penindakan terhadap jalur distribusi. Termasuk yang membawa barang masuk maupun keluar wilayah Pulau Lombok.
Salah satu jalur yang menjadi perhatian adalah Pelabuhan Lembar. “Ini merupakan salah satu pintu masuk dan keluar arus barang dari dan menuju Pulau Lombok,” ujarnya.
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan Bea Cukai Mataram. “Sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026,” terangnya.
Baca Juga: Tiga Pejabat Teras Mataram Adu Gagasan Rebut Kursi Kadis Dukcapil
Dalam periode tersebut, Bea Cukai Mataram mencatat 290 penindakan. Baik melalui kegiatan mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP se-Pulau Lombok, TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
Dari rangkaian penindakan itu, Bea Cukai Mataram kemudian memusnahkan 6.732.613 batang rokok ilegal. Bersama sejumlah barang hasil penindakan lainnya, Kamis (10/9).
Selain rokok ilegal, barang yang dimusnahkan terdiri atas 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek. Dari keseluruhan hasil penindakan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8,346 miliar.
“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 10,206 miliar,” jelasnya.
Di Kota Mataram, pengawasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar pedagang di pasar maupun warung. Satpol PP Kota Mataram juga mulai menelusuri jalur distribusi, termasuk jasa ekspedisi yang berpotensi digunakan untuk mengirim rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan razia dilakukan rutin bersama Bea Cukai, TNI-Polri dan sejumlah OPD terkait. Dengan frekuensi sekitar dua hingga tiga kali dalam sebulan.
“Lokasi diduga itu antara lain pasar tradisional, warung, pedagang kaki lima (PKL), jasa ekspedisi, hingga tempat produksi rumahan,” kata Irwan.
Menurutnya, penelusuran jalur ekspedisi penting dilakukan karena distribusi rokok ilegal tidak lagi hanya berlangsung melalui pola penjualan konvensional. Satpol PP bersama tim terpadu juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Irwan mengatakan, tingginya permintaan masyarakat masih menjadi salah satu faktor yang membuat peredaran rokok ilegal bertahan. Karena itu, selain penindakan, pihaknya mendorong masyarakat ikut berperan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Baca Juga: Butuh 40 Tahun, Tom Cruise Akhirnya Menjadi Sosok Digger
“Partisipasi masyarakat sangat penting, karena anggota kami terbatas,” ujarnya.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post