Gubernur Iqbal Bongkar Keruwetan Gili Tramena di Hadapan DPR dan Kemendagri

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 20:23 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menyampaikan persoalan NTB, di raker dan RDP Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/BMD dan Aset BUMD dalam APBD, bersama Komisi II DPR RI, para kepala daerah seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). (IST/LOMBOK POST)
LANTANG: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menyampaikan persoalan NTB, di raker dan RDP Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/BMD dan Aset BUMD dalam APBD, bersama Komisi II DPR RI, para kepala daerah seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). (IST/LOMBOK POST)

LombokPost – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membahas kerumitan persoalan lahan di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Lombok Utara.

Hal itu disampaikan Gubernur Iqbal saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/BMD dan Aset BUMD dalam APBD, bersama Komisi II DPR RI, para kepala daerah seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Iqbal mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang telah menyinggung persoalan Gili Tramena. 

Baca Juga: Pendapatan dari Aset Belum Optimal, Ketua Komisi III DPRD NTB Minta Pemprov Cari Sumber Non-Pajak

Iqbal menjelaskan, kawasan tersebut menghadapi tumpang tindih antara kepentingan konservasi laut, konservasi hutan, dan pengembangan pariwisata.

“Gili Tramena ini, pak, yang terjadi bukan hanya dualisme, tetapi trialisme. Jadi bukan hanya konservasi laut di situ, tapi juga konservasi hutan, dan juga tujuan prioritas wisata,” kata Iqbal.

Faktanya saat ini, Gili Tramena memang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Kondisi tersebut membuat penataan kawasan Gili Tramena menjadi semakin kompleks, terutama berkaitan dengan perizinan usaha. "Sehingga kerumitannya sangat tinggi,” ujar mantan Dubes Turki untuk Indonesia tersebut.

Iqbal juga mengatakan, situasi yang terjadi sekarang ini turut menyulitkan pemda dalam membangun iklim bisnis yang baik di kawasan Gili Tramena. 

Baca Juga: Status Kawasan Konservasi Hambat Pengembangan Pariwisata Gili Tramena

Sebab persoalannya kata dia, tidak berhenti pada benturan kepentingan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Dan izin usaha ini sangat sulit, Pak. Sehingga untuk membangun iklim bisnis yang baik di sana sangat sulit. Karena potensinya bukan hanya benturan, tapi potensi pidana, Pak,” tegas Gubernur.

Bahkan di rapat tersebut, Iqbal mengungkapkan sejumlah pengusaha di kawasan tersebut kini menghadapi risiko pidana. Dia menyebut sudah ada pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini beberapa pengusaha di sana ini berada menghadapi risiko pidana, pak. Bahkan sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka,” katanya.

Menurut Iqbal, persoalan tumpang tindih status lahan tidak hanya menjadi persoalan di tiga gili. NTB memiliki lebih dari 400 pulau yang juga berpotensi menghadapi persoalan serupa.

“Dan kondisi ini tidak eksklusif di tiga pulau, pak. Di tiga gili, pak. Kami di NTB punya lebih dari 400 pulau, Pak. Dan semuanya punya potensi tumpang tindih seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Darurat Air Bersih Gili Tramena, Pemprov NTB Cari Jalan Keluar di Tengah Isu Pidana Lingkungan

Karena itu, Iqbal meminta persoalan status lahan di wilayah kepulauan, khususnya pulau-pulau kecil, mendapat ruang dalam aturan perundang-undangan. 

Menurut dia, karakter pulau-pulau kecil tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan penataan wilayah daratan.

“Karena itu kami usulkan nanti di dalam undang-undang, Pak. Mohon diakomodir mengenai status lahan di Provinsi Kepulauan. Di pulau-pulau kecil terutama,” kata Iqbal.

Dia menilai, ketentuan mengenai status dan penataan lahan di pulau-pulau kecil belum secara khusus diakui dalam sistem hukum yang ada.

“Yang ini belum ada di dalam sistem hukum kita. Belum diakui bahwa ada pulau-pulau kecil yang perlu ditata dengan cara yang berbeda dengan menata daratan, pak,” tandasnya. 

Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : TV Parlemen
Tramena Gili Trawangan dpr pidana Lalu Muhamad Iqbal