LombokPost-Pemprov NTB resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, kebijakan tersebut dihapus setelah dievaluasi bersama para pelaku industri pariwisata. “Kita sampai pada kesimpulan tidak diperlukan lagi pergub itu,” tegasnya, Senin (14/9).
Berdasarkan pergub tersebut, Pemprov NTB menetapkan tiga jenis batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi utama kegiatan. Hotel yang berada di Lombok Tengah (Loteng) yang menjadi lokasi utama kegiatan MotoGP Mandalika, pengenaan batas tarif sewa kamar hotel paling tinggi tiga kali dari tarif normal.
Untuk hotel seputaran Mataram, paling tinggi boleh naik dua kali dari tarif normal. Sedangkan batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan, yakni Senggigi hingga Tiga Gili paling tinggi satu kali dari tarif normal.
Baca Juga: Mandalika Tidak Hanya Andalkan MotoGP, ITDC Bangun Tiga Lapangan Padel hingga Akomodasi
Regulasi tersebut awalnya dibuat ketika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, hanya menggelar satu event besar dalam setahun. Namun sekarang ini, ritme pariwisata telah berubah drastis dengan adanya berbagai macam agenda rutin.
“Jadi memang sudah tidak lagi ada kebutuhan untuk memiliki pergub itu. Dan justru supaya tidak dijadikan justifikasi untuk overprice,” tegasnya.
Iqbal memastikan pencabutan Pergub tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan pariwisata. Pengaturan harga akomodasi selanjutnya akan mengikuti mekanisme pasar.
Meski demikian, Pemprov NTB masih akan membahas satu persoalan lain yang berkaitan dengan penjualan kamar hotel, yakni keterlibatan pihak ketiga.
Persoalan tersebut berkaitan dengan banyaknya tiket atau paket akomodasi yang dijual melalui pihak ketiga, bukan langsung oleh hotel. “Ini akan kita atur nanti setelah selesai MotoGP yang sekarang ini,” tandasnya.
Pembina DPD PHRI NTB I Gusti Lanang Patra mendukung pencabutan pergub tersebut dan menyebut kondisi industri perhotelan saat ini sudah berjalan normal. “Jadi tidak diperlukanlah,” kata Lanang.
Baca Juga: Wahana Bambu Willis, Kiblat Furnitur Akomodasi Pariwisata NTB
Menurutnya, harga kamar hotel saat ini juga masih berada dalam kisaran normal. Pelaku usaha menetapkan tarif dengan melihat kondisi pasar. “Jadi lihat saja di situs online, di Traveloka. Itu masih normal-normal,” klaimnya.
Lanang menilai, mekanisme pasar sudah cukup untuk mengatur harga kamar hotel. Termasuk ketika terjadi peningkatan permintaan saat event besar. “Tidak perlu diatur. Karena sudah berjalan dengan mekanisme pasar,” tegasnya.
Jelang pelaksanaan MotoGP Mandalika 2026, tingkat pemesanan kamar hotel disebut belum menunjukkan lonjakan signifikan. Lanang mengatakan, kondisi tersebut masih wajar karena wisatawan biasanya baru melakukan pemesanan setelah seluruh kebutuhan perjalanan dipastikan.
“Mereka harus fix dulu. Penerbangan, transport dan hotel, kalau tiga itu harus pasti dulu, baru wisatawan datang,” tandasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan