LombokPost-Pemprov NTB melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram telah melelang satu paket bangunan, terdiri atas 28 rumah dinas DPRD NTB, satu musala, dan satu tempat parkir untuk dibongkar. Namun lelang dengan harga limit Rp 147,7 juta itu, ternyata belum laku di pasaran.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Mataram Fatih Ghozali, Selasa (15/9) mengatakan pandangannya. “Ya kemungkinan masih terlalu tinggi,” ujarnya terkait harga limit.
Baca Juga: Lelang Bale Mentaram Resmi Tayang, Pemkot Undang Kontraktor Mendaftar
Jika Pemprov NTB ingin menetapkan harga limit baru, objek tersebut harus melalui penilaian ulang setelah enam bulan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan masa berlaku laporan penilaian.
Penilaian ulang menjadi opsi yang lebih memungkinkan, apabila ingin meningkatkan peluang objek tersebut terjual. “Kalau ingin laku, alangkah lebih baiknya dinilai ulang,” ujarnya.
Meski objek yang dilelang merupakan bangunan hasil bongkaran, Fatih menegaskan kondisi tersebut bukan berarti otomatis, membuatnya tidak diminati. Lelang material bongkaran selama ini cukup diminati.
KPKNL Mataram telah beberapa kali menangani lelang material sisa pembongkaran dengan jumlah peminat yang relatif banyak. “Selama nilai limitnya masih sesuai, masih laku biasanya,” tandas Fatih.
Baca Juga: Lelang Bongkaran Rumah Dinas DPRD NTB Berpotensi Diminati dari Berbagai Daerah
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB Lalu Kusuma Wijaya mengatakan, harga yang ditetapkan dalam lelang, telah melalui perhitungan.
Karena itu, pihaknya tidak bisa langsung memangkas harga hanya karena objek tersebut belum laku, pada lelang pertama. Pihaknya memilih melelang ulang terlebih dahulu, untuk melihat kembali minat calon pembeli. “Itu sudah semua ada hitung-hitungannya,” tegasnya.
Dalam proses penetapan nilai lelang, pihak di Dinas PUPRPKP NTB yang bertanggung jawab melakukan perhitungan nilai objek sebelum bangunan tersebut diajukan untuk dilelang.
Perhitungan itu menjadi salah satu dasar, dalam menentukan nilai yang ditetapkan pada proses lelang, dan ketika tidak menghasilkan pemenang. Kondisi tersebut tidak langsung menjadi alasan untuk menurunkan harga.
“Jangan karena tidak ada yang mau, tiba-tiba solusinya harga diturunkan. Tak laku lagi, turunkan lagi harganya. Kan tidak bisa seperti itu,” bebernya.
Baca Juga: Gedung DPRD NTB Diprediksi Molor HIngga 2029, Buntut Pemangkasan Anggaran Pusat
Apabila selama lelang ulang kembali tidak menghasilkan pemenang, barulah Dinas PUPRPKP NTB melakukan evaluasi.
Misalnya, saat berlangsungnya lelang ulang terdapat penawaran tertinggi, calon penawar tersebut dapat dipanggil untuk proses lebih lanjut dan negosiasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kusuma menepis adanya kekhawatiran, jika belum terjualnya paket rumah dinas tersebut akan menghambat rencana pembangunan gedung DPRD NTB.
Pembangunan kembali ditargetkan mulai dikerjakan sekitar bulan November. Ditegaskan, pekerjaan pembangunan dapat dilakukan secara bertahap, pada bagian lahan yang sudah tidak memiliki kendala.
Baca Juga: Biaya Diprediksi Bertambah, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Tetap Gunakan Skema Single Years
Dengan demikian, proses lelang rumah dinas tetap berjalan sesuai tahapan, sementara pekerjaan pembangunan gedung DPRD dapat dimulai pada bagian yang sudah memungkinkan untuk dikerjakan. “Tidak perlu khawatir, masih ada ruang lain yang kita bisa kerjakan terlebih dulu,” tandasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan