Kemenkum NTB Harmonisasi Pergub Tata Kelola RSUD, Perkuat Akuntabilitas Pelayanan

Kimda Farida • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 15:28 WIB
HARMONISASI: Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama jajaran RSUD Provinsi NTB mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Pergub Tata Kelola RSUD NTB di Ruang Rapat Mandalika, Kamis (17/9/2026).
HARMONISASI: Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama jajaran RSUD Provinsi NTB mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Pergub Tata Kelola RSUD NTB di Ruang Rapat Mandalika, Kamis (17/9/2026).

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memastikan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Pergub tentang Tata Kelola RSUD Provinsi NTB di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (17/9/2026).

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Pahittiartik, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi.

Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan rancangan aturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih pengaturan, serta memenuhi aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Direktur RSUD Provinsi NTB drg. Asrul Sani, M.Kes., menjelaskan Pergub tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, dinamis, serta berbasis fungsional.

Regulasi baru itu juga diproyeksikan menggantikan Pergub Nomor 82 Tahun 2023 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi RSUD Provinsi NTB.

Baca Juga: Antisipasi Gempa di Proyek PLTP Ulumbu, PLN Latih Personel Tetap Sigap

Dalam rancangan Pergub, tata kelola organisasi mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesetaraan, dan kewajaran.

Sementara dari sisi klinis, pengaturan diarahkan pada penguatan kepemimpinan klinik, audit klinis, manajemen risiko berbasis bukti, hingga akreditasi rumah sakit.

Kemenkum NTB Soroti Pengendalian dan Pencegahan Fraud

Harmonisasi juga mencermati sejumlah aspek penguatan pengawasan internal. Di antaranya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko terintegrasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, serta whistleblowing system.

Mekanisme tersebut disiapkan sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan rumah sakit.

Rancangan Pergub juga mengatur upaya menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan klinis yang aman dari perundungan serta kekerasan seksual.

Upaya itu dilakukan melalui pembentukan tim penanganan, pemberian sanksi, serta perlindungan terhadap saksi dan pelapor.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan secara efektif.

“Harmonisasi bukan hanya memastikan kesesuaian secara yuridis dan teknik penyusunan, tetapi juga memastikan regulasi mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga: Pencopotan Menteri Purbaya: Perspektif SDM

Ia berharap pengaturan tata kelola RSUD tersebut dapat menjadi landasan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat NTB.

Rangkaian harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya bersama Direktur RSUD Provinsi NTB selaku wakil pemrakarsa.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB