
LombokPost--Konten digital kini menjadi bagian penting dari industri ekonomi kreatif. Namun, kemudahan mengunggah dan menyebarkan karya di internet juga membuka risiko pelanggaran hak cipta.
Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB mengingatkan para pelaku ekonomi kreatif untuk memahami pelindungan Hak Cipta atas karya digital yang mereka hasilkan.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat menjadi narasumber dalam kegiatan Digital Creative Academy yang merupakan rangkaian Ekraf Mania Festival 2026, Rabu (16/9).
Kegiatan yang digelar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB tersebut diikuti para pelaku ekonomi kreatif.
Dalam paparannya bertajuk “Pelindungan KI dan Hak Cipta Konten Digital”, Milawati menjelaskan pentingnya memahami Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, karya yang lahir dari kreativitas tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi bagi penciptanya.
“Karya yang lahir dari ide dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang besar. Oleh karena itu, para kreator perlu memahami pentingnya pelindungan hak cipta agar manfaat ekonomi dari karya tersebut dapat dinikmati oleh penciptanya sendiri, bukan oleh pihak lain yang memanfaatkannya tanpa izin,” ujar Milawati.
Milawati juga memberikan sejumlah contoh persoalan yang kerap terjadi dalam ekosistem konten digital.
Di antaranya penggunaan foto tanpa izin, pemanfaatan musik berlisensi untuk konten komersial, hingga praktik re-upload dan clipping konten tanpa memberikan nilai tambah yang memadai.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




