Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkum NTB Ingatkan Kreator, Konten Digital Tak Boleh Asal Re-upload

K
Penulis: Kimda Farida❯
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat menjadi narasumber Digital Creative Academy dalam Ekraf Mania Festival 2026 di Mataram.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat menjadi narasumber Digital Creative Academy dalam Ekraf Mania Festival 2026 di Mataram.

Advertisement

 

LombokPost--Konten digital kini menjadi bagian penting dari industri ekonomi kreatif. Namun, kemudahan mengunggah dan menyebarkan karya di internet juga membuka risiko pelanggaran hak cipta.

Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB mengingatkan para pelaku ekonomi kreatif untuk memahami pelindungan Hak Cipta atas karya digital yang mereka hasilkan.

Advertisement

Pesan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat menjadi narasumber dalam kegiatan Digital Creative Academy yang merupakan rangkaian Ekraf Mania Festival 2026, Rabu (16/9).

Kegiatan yang digelar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB tersebut diikuti para pelaku ekonomi kreatif.

Dalam paparannya bertajuk “Pelindungan KI dan Hak Cipta Konten Digital”, Milawati menjelaskan pentingnya memahami Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Advertisement

Menurutnya, karya yang lahir dari kreativitas tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi bagi penciptanya.

“Karya yang lahir dari ide dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang besar. Oleh karena itu, para kreator perlu memahami pentingnya pelindungan hak cipta agar manfaat ekonomi dari karya tersebut dapat dinikmati oleh penciptanya sendiri, bukan oleh pihak lain yang memanfaatkannya tanpa izin,” ujar Milawati.

Milawati juga memberikan sejumlah contoh persoalan yang kerap terjadi dalam ekosistem konten digital.

Di antaranya penggunaan foto tanpa izin, pemanfaatan musik berlisensi untuk konten komersial, hingga praktik re-upload dan clipping konten tanpa memberikan nilai tambah yang memadai.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kemenkum NTB Bidik UMKM Sumbawa, Dorong Pelaku Usaha Lindungi Merek

Kemenkum NTB Bidik UMKM Sumbawa, Dorong Pelaku Usaha Lindungi Merek

Kemenkum NTB menyiapkan sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan seniman di Kabupaten Sumbawa.

Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Soroti Akses Masyarakat hingga Desa

Kemenkum NTB Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Soroti Akses Masyarakat hingga Desa

Kemenkum NTB mengevaluasi standar layanan bantuan hukum untuk memperluas akses masyarakat hingga desa dan mendorong kebijakan lebih responsi

Kemenkum NTB Petakan Potensi Kelapa Lombok Utara untuk Indikasi Geografis

Kemenkum NTB Petakan Potensi Kelapa Lombok Utara untuk Indikasi Geografis

Kemenkum NTB memetakan potensi kelapa Lombok Utara untuk pelindungan Indikasi Geografis dan mendorong penguatan komoditas unggulan daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer