LombokPost-Kekosongan jabatan eselon II di lingkup Pemprov NTB, diperkirakan bertambah hingga Mei 2027.
Saat ini terdapat dua jabatan yang masih kosong, sementara enam jabatan lainnya akan ditinggalkan pejabatnya karena memasuki masa pensiun.
“Ada dua jabatan eselon II yang saat ini kosong sekarang yaitu kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB dan direktur RS HL Manambai Abdulkadir,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno.
Posisi direktur RS HL Manambai Abdulkadir menjadi jabatan eselon II setelah rumah sakit tersebut, naik kelas menjadi tipe A. Sebelumnya, jabatan direktur adalah seoarang eselon IIIA.
Baca Juga: Bukan Sekadar Sertifikat, Kompetensi ASN Mataram Dituntut Berdampak
Kekosongan selanjutnya akan bertambah pada Desember setelah Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi memasuki masa pensiun. Berikutnya, ada tiga pejabat eselon II akan memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2027.
Ada Asisten II Setda NTB Lalu Mohammad Faozal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB Azhari, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Lalu Hamdi.
Dengan tambahan tersebut, terdapat enam jabatan yang kosong atau akan kosong hingga awal 2027. Dua jabatan lainnya menyusul, ada Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) I Gede Putu Aryadi yang akan pensiun April, sedangkan Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan, Aparatur, Politik, Hukum, dan Pelayanan Publik Lalu Abdul Wahid memasuki masa pensiun pada Mei.
Tri mengatakan, pengisian jabatan yang sudah kosong, maupun yang akan segera kosong tersebut diupayakan menggunakan sistem manajemen talenta.
Untuk tahap awal, harapannya Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal segera memutuskan pengisian kepala Bapenda NTB dan direktur RS HL Manambai Abdulkadir, kemudian disusul kepala Biro Organisasi Setda NTB.
“Mudah-mudahan di gelombang pertama ini, Pak Gubernur bisa segera memutuskan,” ujarnya.
Di manajemen talenta, memungkinkan pengisian jabatan dilakukan tanpa harus menggelar seleksi terbuka secara khusus. Selain mempercepat proses alias memangkas waktu, mekanisme itu juga dapat mengurangi biaya yang dibutuhkan untuk proses seleksi.
“Inilah yang salah satu keunggulan sistem ini dan ini yang kita kejar supaya dalam proses-prosesnya efisien dan lebih cepat,” jelasnya.
Dalam manajemen talenta, calon pengisi jabatan akan berasal dari pejabat yang masuk dalam kotak 7, 8, dan 9.
Tri menjelaskan, nantinya data para calon suksesor tersebut akan dipaparkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur NTB, serta pejabat yang berwenang (PyB), yakni Sekda NTB.
BKD juga masih membuka kemungkinan, menghadirkan tim evaluasi kinerja atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), untuk memaparkan nama-nama calon suksesor.
Baca Juga: Pusat Matangkan Skema Alih Status PPPK Paro Waktu Jadi Penuh Waktu
Selanjutnya, Gubernur NTB akan menelaah data dan menentukan pejabat yang akan dipilih. Tri mengatakan, apabila Gubernur NTB membutuhkan pendalaman terhadap calon tertentu, proses tersebut tetap bisa dilakukan.
Mekanismenya dinilai lebih singkat, dibandingkan seleksi terbuka yang sebelumnya menetapkan tiga besar untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur.
“Kalau di seleksi terbuka itu ada ditentukan tiga besar, ini yang akan kita sampaikan ke Pak Gubernur, dan di wawancara seperti itu. Tapi ini lebih singkat prosesnya,” katanya.
Meski menggunakan manajemen talenta, pengisian jabatan eselon II tetap dan harus melalui persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan menjadi bagian dari tahapan sebelum pejabat dilantik.
“Tentu saja, apalagi ini eselon II, harus membutuhkan persetujuan teknis BKN,” pungkasnya.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan