Langkah edukatif ini ditunjukkan melalui Sosialisasi Ketentuan Barang Kena Cukai yang digelar di halaman Kantor Camat Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang digagas oleh Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP NTB ini dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, M.M. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Keruak, perwakilan Bea Cukai Mataram, unsur TNI-Polri, serta puluhan pedagang dan pelaku usaha lokal sebagai sasaran utama.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal di Lombok Utara, Satgas BKC NTB Sita Ribuan Batang Rokok dan Tembakau Tanpa Cuka
Dalam arahannya, Kasat Pol PP NTB menegaskan bahwa pendekatan edukatif merupakan strategi krusial untuk membentengi masyarakat dari jerat hukum peredaran rokok ilegal.
Pedagang diajak untuk lebih jeli mengenali modus peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang salah peruntukan.
"Sosialisasi ini menjadi bagian dari sinergi berkelanjutan antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Selain melindungi penerimaan negara, langkah ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku UMKM," tegas Nunung Triningsih.
Baca Juga: Berguru ke Makassar, NTB Perkuat Benteng Perlindungan Pekerja Rentan
Langkah preventif ini melengkapi rangkaian operasi penindakan di lapangan yang dalam beberapa bulan terakhir berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal di wilayah NTB.
Melalui edukasi langsung di tingkat pedagang, Satpol PP NTB berharap para pemilik usaha menolak menjual rokok ilegal sekaligus berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran cukai di lingkungannya.
Editor : Siti Aeny MaryamSumber : Liputan