Pemprov dan Komisi IX DPR RI Komitmen Perkuat Perlindungan PMI NTB

Kimda Farida • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:29 WIB
KOMITMEN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene beserta anggota saat pertemuan di Kantor Gubernur NTB, Kamis (24/9).
KOMITMEN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene beserta anggota saat pertemuan di Kantor Gubernur NTB, Kamis (24/9).

 

LombokPost--Pemprov NTB bersama Komisi IX DPR RI memberikan atensi khusus terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.

Penguatan perlindungan tidak saja hanya menyasar pencegahan keberangkatan secara non-prosedural, tetapi juga memastikan proses pemulangan hingga pendampingan setelah PMI kembali ke daerah asal.

Komitmen itu mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI yang diterima Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama jajaran di Kantor Gubernur NTB, Kamis (24/9).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, anggota DPR RI Dapil NTB M. Muazzim Akbar dan sejumlah pihak terkait, mulai dari kementerian, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), BPJS Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum.

Sinergi lintas lembaga itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola perlindungan PMI dari hulu hingga hilir.

Termasuk pencegahan keberangkatan non-prosedural, penanganan PMI bermasalah, pemulangan, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kembali ke tanah air.

Baca Juga: Kemiri dan Vanili NTB Tembus Pasar Global, Pengembangan Komoditas Ekspor Jadi Strategi Diversifikasi

Gubernur Miq Iqbal menegakan, Provinsi NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, keterlibatan masyarakat NTB dalam bekerja di luar negeri tergolong tinggi.

“NTB adalah pengirim PMI nomor empat terbesar di Indonesia. Itu dari segi jumlah, tapi dari segi rasionya terhadap jumlah penduduk, maka kami ini yang paling besar di Indonesia. Jadi tidak ada satu pun dusun di NTB ini yang tidak ada PMI-nya. Pasti ada PMI-nya,” ujarnya.

Besarnya jumlah warga NTB yang bekerja di luar negeri, kata Gubernur Miq Iqbal mendorong pemerintah daerah menyiapkan sejumlah intervensi untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.

Salah satunya melalui pembukaan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia.

Pemprov NTB juga mendorong penguatan kompetensi tenaga kerja melalui pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 2 bagi lulusan SMK.

Selain itu, Pemprov NTB menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya diarahkan untuk anak-anak PMI.

“Kami sudah mendapatkan KUR PMI dan sudah mulai menyalurkan KUR PMI sekarang di Bank NTB Syariah. Nanti sekolah rakyat yang akan kami bangun di Lombok Timur itu akan kami jadikan sekolah rakyat khusus untuk anak PMI, untuk menghindari fatherless,” lanjutnya.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dan M. Muazzim Akbar menyoroti meningkatnya jumlah PMI bermasalah asal NTB.

Pada 2025, tercatat sebanyak 1.327 kasus PMI bermasalah atau meningkat 23,7 persen.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada proses pemulangan.

PMI yang kembali ke Indonesia juga perlu mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi di daerah asal.

Baca Juga: Gubernur Miq Iqbal Dorong Sistem Terpadu Pengentasan Kemiskinan

“Penanganan PMI bermasalah tidak cukup hanya dengan memulangkan mereka ke Indonesia. Yang juga penting adalah memastikan proses pemulangan berjalan aman, mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan yang dibutuhkan sampai benar-benar kembali ke daerah asal, dan memperoleh kesempatan untuk membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi,” katanya.

Perlindungan jaminan sosial juga menjadi bagian penting dalam skema tersebut. BPJS Ketenagakerjaan menyebut seluruh calon PMI dan PMI yang akan maupun telah bekerja di luar negeri wajib terdaftar dalam program jaminan sosial, sebagai bagian dari perlindungan selama bekerja.

Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemprov NTB dan Komisi IX DPR RI mendorong agar perlindungan PMI dilakukan secara menyeluruh.

Tidak hanya memastikan keberangkatan berlangsung secara prosedural dan aman, tetapi juga menjamin hak PMI selama bekerja hingga mendapatkan pendampingan ketika kembali ke tanah air.

Baca Juga: Pemkab Sumbawa Diminta Buka Akses Jalan untuk Percepatan Realisasi Program Lisdes

Dengan pendekatan tersebut, persoalan PMI di NTB diharapkan tidak berhenti pada angka pemulangan, tetapi berlanjut pada upaya membangun kembali kemandirian sosial dan ekonomi para pekerja migran beserta keluarganya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
pekerja migran indonesia Perlindungan PMI PMI NTB Komisi IX DPR RI Pemprov NTB