LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lombok Tengah tentang besaran bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Rapat harmonisasi digelar di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (24/9/2026).
Salah satu poin utama yang dibahas adalah usulan kenaikan bantuan keuangan dari Rp1.609 menjadi Rp5.000 untuk setiap suara sah.
Besaran tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Raperbup terbaru, pemerintah daerah mengusulkan penyesuaian nominal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Pengaturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 beserta perubahannya dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan terhadap sistematika dan substansi Raperbup.
Baca Juga: Gerindra-HKTI Lombok Utara Bersihkan Irigasi, Dukung Ketahanan Pangan di Hari Tani Nasional 2026
Penyempurnaan dilakukan agar rumusan pasal lebih sistematis dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa hasil pembahasan di antaranya perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (4), penggabungan Pasal 6 dan Pasal 7, serta penghapusan Pasal 12.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan rumusan, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk memberikan kepastian hukum dan dapat diterapkan secara tepat sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Pembahasan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan antara para pihak.
Hasil harmonisasi selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Pemprov dan Komisi IX DPR RI Komitmen Perkuat Perlindungan PMI NTB
Dengan harmonisasi tersebut, Raperbup diharapkan memiliki rumusan yang lebih tertib secara hukum sebelum ditetapkan dan diterapkan sebagai dasar pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Lombok Tengah.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers