Tak Ada Opsi Ngutang, Pemprov NTB Keroyok Pembiayaan Transformasi RS Mutiara Sukma

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 09:01 WIB
Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti. (YUYUN/LOMBOK POST)
Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB memastikan pembangunan dan transformasi RS Mutiara Sukma, tidak akan dibiayai melalui pinjaman.

Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal tegas, agar tidak ada opsi pembiayaan melalui utang, termasuk pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

“Pak Gubernur mengarahkan tidak ada opsi minjam uang, apalagi di PT SMI,” kata Nelly.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Skema Pembiayaan PT SMI untuk Jaga Pembangunan Daerah

Adapun total kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 200 miliar lebih itu, berkaitan dengan rencana pengembangan RS Mutiara Sukma, dengan layanan di tujuh lantai.

Dari tujuh lantai yang direncanakan, Kemenkes telah menyetujui pembiayaan untuk pembangunan empat lantai meliputi gedung terpadu.

Sementara kebutuhan untuk tiga lantai lainnya, mencakup gedung rawat inap tiga lantai, menjadi tanggung jawab Pemprov NTB.

“Nah kita daerah harus berpikir untuk yang tiga lantainya lagi,” ujar wanita yang juga Plt kepala Bapenda NTB tersebut.

Baca Juga: Samara Lombok Borong Dua Penghargaan Nasional

Selain pembangunan gedung, kebutuhan anggaran juga mencakup fasilitas pendukung seperti gedung poliklinik nonjiwa berikut pemenuhan alat kesehatan.

Nelly menegaskan, Pemprov NTB rencananya memilih mengandalkan pembiayaan sejumlah sumber pendanaan daerah.

Sumber tersebut antara lain APBD, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Itu nanti keroyokan lah sama anggaran yang diberikan Kemenkes,” katanya.

Baca Juga: OPD Penerima DBHCHT 2026 Didorong Kebut Realisasi

Ia juga mengungkapkan, berbagai aspek teknis telah dibahas secara komprehensif belum lama ini.

Sebagai kapten perencanaan di Pemprov NTB, Nelly harus memperhatikan opsi pemisahan gedung hibah, kesiapan dan status lahan, tata ruang, hingga kebutuhan perizinan dan dokumen teknis seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (PBG), dokumen lingkungan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta Detail Engineering Design (DED). 

Berikutnya, tahapan dan estimasi waktu perizinan agar dapat berjalan selaras dengan jadwal hibah, dan penganggaran Tahun 2027.

Harapannya rencana bisa berjalan tepat regulasi, tepat waktu, sehingga menghadirkan layanan kesehatan yang semakin komprehensif dan unggul bagi masyarakat NTB.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
pt sarana multi infrastruktur Kemenkes pinjaman RS Mutiara Sukma NTB