
LombokPost-Pemprov NTB mendorong, percepatan penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 yang hingga kini baru belasan persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengatakan, percepatan penyerapan menjadi perhatian pemerintah daerah karena penggunaan DBHCHT 2026 harus dilaporkan pada September mendatang.
“Tinggal sekarang bagaimana yang didorong DBHCHT 2026. Agar pekerjaan itu selesai sebelum batas waktunya. Nah, kita harus melaporkan penggunaan DBHCHT 2026 itu bulan September," jelasnya.
Baca Juga: Satgas DBHCHT KLU Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Gili Air
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penerima DBHCHT diminta segera mempercepat proses pekerjaan, sehingga anggaran yang telah dialokasikan dapat segera direalisasikan sebelum batas waktu pelaporan.
Menurut Nursalim, pemerintah daerah perlu memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai DBHCHT berjalan sesuai tahapan.
Terlebih, realisasi anggaran tidak serta-merta dapat dilakukan hanya karena pekerjaan telah dimulai.
Pembayaran baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai dan dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST). Karena itu, meski serapan belanja saat ini masih sekitar 11 persen, sejumlah pekerjaan di lapangan masih dalam proses penyelesaian.
“Serapan belanja, tetapi pekerjaan kan sedang berproses. Kita bayar setelah ada BAST-nya,” ujarnya.
Salah satu pekerjaan yang tengah didorong penyelesaiannya berada di RSUD NTB, berupa pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan alokasi sekitar Rp 21 miliar.
Nursalim berharap pekerjaan tersebut dapat segera diselesaikan, dan BAST diterbitkan pada Agustus ini sehingga pembayaran bisa dilakukan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




