LombokPost-Pemprov NTB masih mempertimbangkan tawaran pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk menyikapi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang kini masih tertahan. “Pusat sudah menawarkan itu,” kata Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti, Rabu (30/9).
Kurang bayar DBH NTB tahun 2023 dan 2024 jumlah mencapai Rp 600 miliar lebih. Skema yang ditawarkan Kemenkeu melalui PT SMI, bertujuan untuk menjaga pembangunan daerah di tengah penyesuaian DBH.
Daerah bisa memperoleh pembiayaan terlebih dahulu, pembayarannya dilakukan dengan mengurangi penerimaan DBH secara bertahap dalam beberapa tahun berikutnya. “Ya mungkin itu salah satu solusi menurut pusat,” ujar mantan kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB tersebut.
Baca Juga: OPD Penerima DBHCHT 2026 Didorong Kebut Realisasi
Meski tidak memungkiri masih banyak rencana pembangunan yang perlu direalisasikan, pemprov belum menentukan apakah menerima solusi tersebut. Di samping itu, Pemprov NTB juga masih memperhitungkan kewajiban pembiayaan yang masih berjalan dengan PT SMI.
Sebelumnya, Pemprov NTB mengajukan pinjaman sebesar Rp 750 miliar kepada PT SMI pada 2021. Rinciannya, Rp 500 miliar dialokasikan untuk peningkatan fasilitas medis dan pelayanan RSUD NTB.
Sedangkan Rp 250 miliar lainnya digunakan untuk percepatan pembangunan, dan perbaikan infrastruktur jalan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB.
Dengan adanya kewajiban pembiayaan tersebut, tawaran skema pembiayaan kembali melalui PT SMI menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan. Terlebih, dari skema baru tersebut, dana yang diterima melalui PT SMI nantinya akan dikompensasikan dengan pengurangan DBH yang menjadi hak daerah, pada tahun-tahun berikutnya.
Sebenarnya, DBH tersebut merupakan hak daerah yang hingga kini masih tertahan dan diharapkan dapat segera disalurkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Skema Pembiayaan PT SMI untuk Jaga Pembangunan Daerah
Menurut Nelly, penyaluran hak tersebut penting, terutama bagi daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) dan memberikan kontribusi besar terhadap PAD. “Nanti kita pelajari lagi. Semoga keuangan pusat lebih sehat lagi dan bisa menggelontorkan hak-hak daerah,” tandasnya.
Kepala BKAD NTB Nursalim mengungkapkan, utang jangka panjang Pemprov NTB kepada PT SMI, wajib dibayarkan hingga 2029. Setiap tahun, pemerintah daerah mengalokasikan pembayaran sekitar Rp 121 miliar untuk pokok utang.
Jika ditambah kewajiban bunga sekitar Rp 13 miliar per tahun, total pembayaran yang harus disiapkan Pemprov NTB mencapai Rp 134 miliar setiap tahunnya. “Itu harus tercantum di APBD,” tegasnya.
Editor : Redaksi Lombok PostSumber : Liputan