LombokPost-Pemprov NTB mulai menyiapkan pengisian sejumlah jabatan eselon II yang kosong, sekaligus membuka kemungkinan mutasi pejabat.
“Sudah ada pembahasan di tahap awal, kecil-kecilan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno, Jumat (2/10).
Saat ini, terdapat sejumlah jabatan eselon II yang telah kosong maupun akan mengalami kekosongan. Direktur RS HL Manambai Abdulkadir yang berubah menjadi jabatan eselon II, setelah RS tersebut naik kelas menjadi tipe A. Sebelumnya, jabatan direktur RS merupakan eselon IIIA.
Kekosongan juga bertambah di Desember 2026, setelah Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi memasuki masa pensiun.
Kemudian per 1 Januari 2027, tiga pejabat eselon II pensiun, yakni Asisten II Setda NTB Lalu Mohammad Faozal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB Azhari, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Lalu Hamdi.
Baca Juga: Wali Kota Bima Pasang "Pagar" Integritas, Cegah ASN Terjerat Korupsi hingga Pungli
Berikutnya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB I Gede Putu Aryadi pensiun April 2027.
Sedangkan Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan, Aparatur, Politik, Hukum, dan Pelayanan Publik Lalu Abdul Wahid pensiun di Mei 2027.
Dengan kondisi ini, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal disebut, tidak hanya mengisi jabatan eselon II yang kosong, tetapi sekaligus membuka kemungkinan mutasi pejabat.
Tri memperkirakan, pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap sesuai waktu terjadinya kekosongan.
Dua jabatan yang sudah kosong berpeluang diproses lebih awal, yakni pengisian posisi direktur RS HL Manambai Abdulkadir dan kepala Bapenda NTB.
Sementara jabatan Biro Ogranisasi yang kosong pada Desember 2026, dapat diisi pada bulan tersebut atau digabung dengan pengisian tiga jabatan yang kosong mulai Januari 2027, yaitu asisten II Setda NTB, kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB, dan kepala DPMPD Dukcapil NTB.
Baca Juga: Bukan Sekadar Sertifikat, Kompetensi ASN Mataram Dituntut Berdampak
Sementara jabatan yang belum terisi secara definitif, dapat ditempati pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Dalam skema tersebut, Tri mengungkapkan pejabat eselon III juga berpeluang masuk sebagai kandidat promosi.
Di tahap awal ini, BKD mulai melihat data pegawai dalam aplikasi manajemen talenta, untuk mengetahui posisi masing-masing dalam kotak talenta 8 dan 9.
Ini menjadi salah satu dasar, memetakan pegawai yang dapat diproses dan diajukan untuk mengisi jabatan.
“Berpeluang sekali, karena manajemen talenta ini juga memetakan siap dalam kotak-kotak talenta yang bisa diproses,” katanya.
Selain itu, manajemen talenta juga bisa digunakan dalam proses mutasi.
Tri mengatakan, mutasi merupakan pergeseran pejabat, sedangkan promosi berkaitan dengan pengisian jabatan pada jenjang yang lebih tinggi.
Manajemen talenta di Pemprov NTB sendiri telah mendapat rekomendasi, melalui SK kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 7 Agustus.
“SK ini memberikan rekomendasi, untuk menggunakan manajemen talenta dalam pengelolaan manajemen ASN,” kata Tri.
Saat ini, penerapannya masih dalam tahap penyesuaian karena termasuk metodologi baru dan penyesuaian aplikasi yang digunakan.
Baca Juga: BKPSDM Kota Mataram Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme ASN Lewat Program Uji Kompetensi
Posisi ASN dalam kotak talenta bersifat dinamis. ASN yang saat ini berada di kotak 8 atau 9 tidak otomatis bertahan pada posisi tersebut.
Perubahan data, masa berlaku pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, maupun kelengkapan sertifikat dapat memengaruhi posisi seseorang.
“Jadi yang bersangkutan harus memantaskan dirinya untuk pada level kotak-kotak talenta,” jelas mantan kepala Dispora NTB tersebut.
Data ASN di kotak 8 dan 9 secara rutin dilaporkan melalui Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yakni Sekda NTB Abul Chair.
Di samping itu, gubernur selaku PPK juga memiliki ruang, melakukan pendalaman terhadap kandidat yang disiapkan.
Nantinya, calon bisa dipanggil untuk menjalani pendalaman sebelum ditetapkan, serupa dengan mekanisme saat seleksi terbuka. Ketika tiga kandidat teratas disampaikan, gubernur bisa pendalaman. “Semacam fit and proper,” pungkasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan