Realisasi Baru Rp 7,8 Miliar, Pemprov NTB Kejar Target Rp 60 Miliar Pemanfaatan Aset Gili Trawangan

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 08:31 WIB
Spanduk tuntutan bertuliskan “Kami Ingin Sertifikat Hak Milik” yang terpasang di salah satu sudut Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)
Spanduk tuntutan bertuliskan “Kami Ingin Sertifikat Hak Milik” yang terpasang di salah satu sudut Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB tetap mengejar target pendapatan, dari pengelolaah aset di Gili Trawangan, mencapai Rp 60 miliar di APBD murni 2026. Meski hingga saat ini realisasinya baru sekitar Rp 7,8 miliar. 

Kepala UPTD Destinasi Pariwisata Unggulan Gili Tramena Disparekraf NTB Aang Rizal Zamroni mengatakan, capaian tersebut masih jauh dari target karena pengelolaan aset di lapangan menghadapi sejumlah persoalan. 

“Pendapatan daerah di sana kan cukup besar sebenarnya, kalau tidak ada persoalan, tapi ini situasinya berbeda,” terangnya.

Dari 65 hektare lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, jumlah yang menguasainya mencapai 800 pihak, yakni masyarakat maupun pengusaha perorangan.

Baca Juga: Sorot Diskresi PT TCN di Gili Trawangan, Dewan Minta Pemda Segera Kaji Pembangunan Pipa Bawah Laut

Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 100-an pihak yang beritikad baik untuk melakukan kontrak, dan membayar retribusi kepada pemerintah. “Hanya mereka yang beritikad baik mau berkontrak dengan kita,” ujarnya.

Sebagian besar penguasa lahan lainnya, masih enggan bekerja sama dengan Pemprov NTB, karena menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Persoalan tersebut semakin kompleks karena status kawasan Gili Trawangan, baik darat maupun laut, masih merupakan kawasan konservasi di bawah kementerian terkait.

Kondisi ini bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghambat proses perizinan investasi. Konflik agraria juga muncul akibat tuntutan SHM, tumpang tindih alas hak, hingga praktik sewa-menyewa lahan secara berantai.

Di lapangan, terdapat pula lahan yang telah disewakan kembali kepada pihak lain. “Makanya ini yang banyak pengaduan masuk ke kami di UPTD,” ujar Aang.

Baca Juga: Sasar Tiga Gili, 4.100 Batang Rokok Ilegal Disapu

Pola sewa berantai tersebut membuat persoalan pengelolaan aset semakin rumit, sekaligus menyulitkan Pemprov NTB, dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran retribusi.

Di tengah berbagai kendala tersebut, UPTD tetap melakukan penagihan untuk mengamankan pendapatan daerah.Petugas secara rutin dan intensif turun ke lapangan, setiap satu-dua bulan sekali untuk menyurati serta menagih para penunggak retribusi. 

Langkah jemput bola tersebut dilakukan agar UPTD tidak dinilai melakukan pembiaran oleh lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Kami tetap rutin turun ke lapangan untuk menyurati dan menagih” katanya. 

Selain penagihan, optimalisasi pendapatan dilakukan melalui penyesuaian tarif sewa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. Melalui perubahan Perda PDRD, tarif sewa yang sebelumnya Rp 25 ribu per meter persegi, kini menjadi Rp 50 ribu per meter persegi.

Di sisi lain, pihaknya menyodorkan opsi lain, sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dikuasai pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Tegas Tanah Negara di Gili Trawangan Tak Boleh Jadi SHM

Yaitu, mengakomodasi masyarakat maupun mitra usaha yang memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan Pemprov NTB. 

Dari pendataan UPTD, terdapat 60 pihak yang berminat menjalin kerja sama. Ini dinilai menjadi potensi pendapatan yang dapat digarap.

Skema yang diusulkan, pemanfaatan aset melalui sewa jangka pendek selama lima tahun dengan opsi perpanjangan, sambil menunggu penyelesaian persoalan status kawasan konservasi Gili Trawangan.

“Usulan ini sudah kami sampaikan ke pak Inspektur (Budi Herman, Red) selaku ketua Harian Satgas Penataan Aset Gili Tramena, mudah-mudahan dapat respons baik,” tandasnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
sertifikat hak milik (SHM) Pendapatan Retribusi Gili Trawangan aset