Posbankum Pagesangan Mediasi Kecelakaan yang Tewaskan Warga, Berakhir Damai

Kimda Farida • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 16:28 WIB
MEDIASI: Posbankum Kelurahan Pagesangan memfasilitasi mediasi penyelesaian kecelakaan lalu lintas antarwarga secara kekeluargaan, Senin (5/10/2026).
MEDIASI: Posbankum Kelurahan Pagesangan memfasilitasi mediasi penyelesaian kecelakaan lalu lintas antarwarga secara kekeluargaan, Senin (5/10/2026).

 

LombokPost--Perselisihan akibat kecelakaan lalu lintas antarwarga di Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Pagesangan memfasilitasi mediasi para pihak, Senin (5/10/2026).

Mediasi berlangsung di Ruang Posbankum Kelurahan Pagesangan.

Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari proses sebelumnya setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke jalur litigasi.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.

Dalam mediasi final, para pihak bersama sejumlah saksi menandatangani dokumen kesepakatan yang menyatakan peristiwa tersebut sebagai musibah.

Berdasarkan kesepakatan yang dibuat, masing-masing pihak bertanggung jawab atas biaya yang telah dikeluarkan.

Baca Juga: Sambik Bangkol Pertahankan Juara Umum MTQH Tingkat Kecamatan Gangga

Biaya pengobatan maupun perbaikan kendaraan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kesepakatan.

Proses penyelesaian juga dilakukan dengan pendampingan Paralegal Posbankum Kelurahan Pagesangan.

Kehadiran Posbankum menjadi bagian dari upaya memberikan akses penyelesaian persoalan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.

Mediasi tersebut turut dihadiri Lurah Pagesangan Barat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para saksi, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Paralegal Posbankum Kelurahan Pagesangan, serta para pihak yang terlibat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, sebelumnya menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai tempat masyarakat mendapatkan akses terhadap penyelesaian permasalahan hukum.

Menurutnya, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh informasi dan bantuan hukum, tetapi juga dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan melalui pendekatan yang tepat, termasuk mediasi.

“Posbankum harus benar-benar menjadi pilar keadilan di desa dan kelurahan, dengan mengedepankan penyelesaian permasalahan secara tepat, termasuk melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan,” ujarnya.

Dalam kasus kecelakaan di Pagesangan tersebut, proses mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Para pihak telah menandatangani dokumen penyelesaian dan menyatakan kesediaan melaksanakan poin-poin yang telah disepakati.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Sinta M Iqbal Pimpin PMI NTB Periode 2026-2031

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus menjaga hubungan sosial antarwarga tetap baik.

Langkah tersebut juga menunjukkan peran Posbankum dalam mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB