Kanwil Kemenkum NTB Dorong Pembentukan Sentra KI di BRIDA, Perkuat Ekosistem Inovasi Daerah

Kimda Farida • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:46 WIB
Tim Kanwil Kemenkum NTB saat berkoordinasi dengan KSPE DJKI di Jakarta, membahas penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di NTB.
Tim Kanwil Kemenkum NTB saat berkoordinasi dengan KSPE DJKI di Jakarta, membahas penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di NTB.

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi di Nusa Tenggara Barat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam koordinasi Kanwil Kemenkum NTB dengan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kantor DJKI, Jakarta, Senin (5/10).

Pertemuan diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Tim Pelayanan KI.

Mereka diterima Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Sentra KI Direktorat KSPE DJKI, Claudia Valeriana Gregorius.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB membahas perkembangan pembentukan sekaligus penguatan Sentra KI, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Sentra KI Institut Agama Islam (IAI) Al-Mannan NU Lombok Timur.

Baca Juga: Persiapan MotoGP Mandalika 2026 Makin Mantap, Shuttle Bus Khusus Disiagakan

Penetapan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Sentra KI di NTB.

Tak hanya perguruan tinggi, penguatan Sentra KI juga diarahkan ke lingkungan pemerintah daerah, khususnya BRIDA. Keberadaan Sentra KI di BRIDA diharapkan mampu menjembatani hasil riset dan inovasi dengan proses perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual.

Dalam penjajakan pembentukan Sentra KI di BRIDA, KSPE DJKI mendorong Kanwil Kemenkum NTB membangun komunikasi dan kerja sama dengan BRIDA.

BRIN juga disarankan dilibatkan untuk memperluas jejaring sekaligus membangun sinergi antara riset, inovasi, dan kekayaan intelektual.

Kolaborasi tersebut dinilai penting karena hasil penelitian dan inovasi daerah tidak cukup hanya berhenti pada tahap pengembangan.

Potensi yang dihasilkan juga perlu diidentifikasi, dilindungi, dan didorong agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun daerah.

Selain membahas pembentukan Sentra KI, pertemuan tersebut turut mengevaluasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Sentra KI.

Peserta yang telah mengikuti bimbingan sebelumnya tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan berikutnya.

Namun, pengaturan personel dilakukan secara berbeda untuk memperluas pemerataan peningkatan kapasitas para pengelola Sentra KI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan penguatan Sentra KI menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

Baca Juga: Dubes Berdatangan ke NTB, Rumania dan Kazakhstan Masuk Pembahasan

Menurutnya, Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai wadah kelembagaan, tetapi juga dapat menjadi penggerak agar hasil riset, inovasi, dan berbagai potensi daerah memiliki perlindungan serta nilai ekonomi.

“Penguatan Sentra KI perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga riset, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan sinergi yang kuat, potensi Kekayaan Intelektual di NTB dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal,” ujar Milawati.

Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB akan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan KSPE DJKI melalui komunikasi bersama BRIDA dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di NTB, sekaligus mendorong agar hasil riset dan inovasi daerah tidak berhenti sebagai karya atau temuan, tetapi dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB