LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan sosialisasi mengenai bantuan hukum nonlitigasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya, Lombok Tengah.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Rutan Praya, Selasa (6/10/2026), tersebut memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai akses bantuan hukum, termasuk layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB untuk menghadirkan narasumber dalam rangka meningkatkan pemahaman WBP mengenai bantuan hukum nonlitigasi sekaligus kesadaran hukum.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Zainal Fikri, membuka kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi kolaborasi Kanwil Kemenkum NTB dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Pelindung dalam memberikan edukasi hukum kepada warga binaan.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, I Made Agus Suarjaya, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Inspektorat Lobar Selamatkan Keuangan Daerah Rp 1,5 Miliar
Ia menyampaikan materi mengenai ketertiban umum.
Menurutnya, ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dijaga untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan damai.
Materi berikutnya disampaikan Wawan Septiawan dari LBH Lingkar Pelindung. Ia menjelaskan mengenai bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Penjelasan tersebut mencakup akses bantuan hukum nonlitigasi sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan dan bantuan hukum.
Bagi warga binaan, pemahaman mengenai akses bantuan hukum menjadi penting agar mereka mengetahui hak serta mekanisme yang dapat ditempuh ketika membutuhkan bantuan dalam persoalan hukum.
Para WBP Rutan Praya mengikuti kegiatan tersebut dengan tertib dan antusias hingga selesai.
Melalui sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkum NTB berharap pemahaman warga binaan terhadap hukum semakin meningkat.
Baca Juga: Tiga Calon Sekda Lobar Jalani Wawancara Akhir
Edukasi juga diharapkan dapat mendorong warga binaan memahami hak-haknya, termasuk dalam memperoleh bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum NTB, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB dan lembaga bantuan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses informasi hukum bagi masyarakat, termasuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers