LombokPost-Inspektur NTB Budi Herman telah mengungkapkan, sebanyak delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025.
Temuan yang belum tuntas tersebut membuat sejumlah pihak ketiga harus mengikuti sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB Syamsul Hadi menegaskan, temuan BPK di lingkup instansinya bukan berarti tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga: BPK NTB Rampung Periksa Saksi Kasus Korupsi Dana Banper LSMC
Sebagian besar pengembalian telah dilakukan dan kini hanya menyisakan sejumlah pihak ketiga yang belum mengembalikan uang negara.
“Itu kan temuan sebenarnya sebelum saya menjabat kepala Dikpora. Tetapi semua LHP dari BPK sudah kita tindak lanjuti, melakukan penagihan, dan kemudian kita sudah disetorkan,” jelasnya, Rabu (7/10).
Temuan yang dijabarkan awal Juni lalu berkaitan dengan pengelolaan Kas Dana BOSP. Pada empat sekolah, pengelolaannya dinilai belum tertib dan keberadaannya tidak diyakini senilai Rp 313,47 juta sehingga Kas Dana BOSP tersebut tidak dapat segera dimanfaatkan.
Temuan tersebut juga mencakup Kas Dana BOSP pada SMAN 1 Woha yang tidak diyakini keberadaannya senilai Rp 313,47 juta dan harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Syamsul tidak menyebutkan secara rinci nilai temuan yang masih tersisa. Namun, dia memastikan jumlah tersebut tidak terlalu besar dibandingkan total temuan yang telah dikembalikan.
“Pokoknya di atas 90 persen sudah berhasil kita kembalikan, tapi ada memang yang tersisa,” katanya.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi di Kasus Audit Muara Enim
Menurut Syamsul, sisa persoalan tersebut lebih banyak berkaitan dengan pihak ketiga. Dikpora, kata dia, telah berulang kali melakukan penagihan dan menyurati pihak yang bersangkutan agar kewajiban pengembalian uang negara segera diselesaikan.
Proses penagihan tersebut tidak selalu berjalan mudah. Beberapa pihak yang bersangkutan diketahui berada di luar daerah, sementara sebagian lainnya disebut tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang.
Syamsul mengakui, persoalan temuan yang belum sepenuhnya selesai itu cukup melelahkan sekaligus membuatnya kesal.
Sebab, berbagai upaya penagihan telah dilakukan, tetapi masih ada pihak yang belum menunjukkan kepedulian untuk mengembalikan uang negara.
Ia bahkan menggambarkan proses penagihan tersebut seperti seorang debt collector. “Ya, pastilah. Jadi kesel juga saya. Belum dikembalikan, ke mana mereka? Kalian kok nggak peduli-peduli begitu,” ujarnya.
Ia menyambut baik dan proses tersebut diharapkan, dapat mendorong pihak yang masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pengembalian.
“Biar lah dipanggil Inspektorat. Biarlah sidang. Yang penting bukan kami yang mau,” tandasnya.
Baca Juga: Diperiksa Auditor BPK, Eks Kadispar NTB Irit Bicara soal Dugaan Korupsi Dana Banper LSMC
Terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam persidangan, menurutnya menjadi kewenangan Inspektorat. “Kalau pun kami dipanggil untuk hadir di sidang itu ya silakan saja, sekarang kami kan pada posisi sudah menagih dan menyurati dan seterusnya,” tegasnya.
Dikpora tetap siap memberikan keterangan, maupun data tambahan apabila dibutuhkan untuk melengkapi proses pemeriksaan dan persidangan. “Ada datanya di bagian yang memang bertugas untuk itu,” tandasnya.
Editor : Jelo JSumber : Liputan