Modal Usaha Rp 36,11 miliar dari Program Desa Berdaya Transformatif Mulai Disalurkan

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:27 WIB
Kepala Dinsos PPPA NTB Ahmad Masyhuri. (YUYUN/LOMBOK POST)
Kepala Dinsos PPPA NTB Ahmad Masyhuri. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Pemprov NTB mulai menyalurkan bantuan modal usaha melalui program Desa Berdaya Transformatif, kepada 5.162 penerima manfaat dengan total anggaran Rp 36,11 miliar.

“Setelah APBD Perubahan diketok, kita langsung memprosesnya,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) NTB Ahmad Masyhuri, Selasa (13/10).

Meski verifikasi dan validasi data telah dilakukan sebelumnya, sehingga terkumpul total 5.162 penerima manfaat, amun Dinsos PPPA NTB perlu memastikan kembali kondisi terkini, dengan melakukan pemutakhiran data.

“Kalau ada yang kondisinya sudah berubah, misalnya meninggal atau pindah, itu harus kita periksa kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Miq Iqbal Dorong Sistem Terpadu Pengentasan Kemiskinan

Menurut Masyhuri, ketepatan data menjadi perhatian penting sebelum dana ditransfer. Pemerintah tidak hanya memproses pembukaan rekening, tetapi juga memastikan penerima manfaat masih sesuai dengan kriteria program agar bantuan tepat sasaran.

Proses pencairan juga mengharuskan penerima menandatangani tiga dokumen, yakni kuitansi, fakta integritas, dan berita acara. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyaluran dana melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening penerima. 

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pendamping desa akan turun langsung menemui setiap penerima manfaat. Sebanyak 5.162 penerima manfaat yang tersebar di 40 desa kategori miskin ekstrem, akan didatangi untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi pencairan. 

Pendamping desa dijadwalkan mulai turun ke lapangan setelah persiapan dokumen selesai. Pemprov NTB akan memulai proses tersebut dari Kota Mataram, dengan Kelurahan Bintaro menjadi salah satu lokasi awal.

“Ini sekaligus untuk tes atau belajar dulu. Kalau ada masalah, penanganannya tidak jauh. Kalau Kota Mataram sukses, kita lanjutkan ke wilayah lainnya,” jelasnya. 

Baca Juga: Pemkab Lombok Barat Kembangkan Integrasi Data Kemiskinan

Terkait dengan penyelesaian penyaluran bantuan, Dinsos PPPA NTB sebenarnya memiliki waktu hingga Desember, namun ditargetkan pencairan sudah rampung akhir November agar penerima memiliki waktu cukup untuk menggunakan dana sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

Ada tujuh jenis usaha produktif berbasis potensi lokal dikembangkan oleh penerima manfaat, dari program Desa Berdaya Transformatif.

“Sektor peternakan unggas menjadi primadona dengan porsi hampir separuh dari total bantuan,” jelasnya.

Tentu penerima manfaat membutuhkan waktu untuk mulai menjalankan usaha yang direncanakan. Misalnya, penerima yang ingin beternak harus memiliki kesempatan membeli atau menyiapkan kandang dan membeli ayam sebelum menyusun laporan penggunaan dana. 

“Sebelum Desember harus sudah kita cairkan, supaya mereka punya waktu untuk belajar dan membelanjakan uang sesuai RAB,” kata dia.

Dalam program ini, bantuan modal usaha diberikan maksimal Rp 7 juta per penerima. Masyhuri menegaskan, nilai bantuan tersebut ditransfer secara utuh sesuai alokasi yang ditetapkan, tanpa pengurangan. 

Baca Juga: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Lobar Didorong Lewat Integrasi Ekosistem Digital Berbasis Data

Kendati demikian, penerima tidak bisa menggunakan dana secara bebas, setelah uang masuk ke rekening. Penarikan dana untuk belanja kebutuhan usaha harus mendapat persetujuan pendamping desa dan disesuaikan dengan RAB yang telah disusun. 

“Mereka hanya boleh menarik uang atas persetujuan pendamping desa, dan dasarnya adalah RAB,” tegasnya. 

Pengawasan tersebut diterapkan agar bantuan benar-benar digunakan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi sesuai tujuan program, bukan dialihkan untuk kebutuhan lain di luar rencana usaha.

“Jangan sampai dana yang sudah disalurkan justru disalahgunakan untuk keperluan lain, seperti membayar utang atau biaya sekolah. Dana ini diperuntukkan bagi usaha,” tandasnya.

Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Liputan
modal usaha desa berdaya penerima manfaat pendamping desa NTB