LombokPost-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB merespons Tunjangan Profesi Guru (TPG) di NTB, periode Juli–Oktober 2026 yang belum disalurkan.
“Memang ada keterlambatan,” kata Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb NTB Adi Widyandana.
Dijelaskannya, keterlambatan tersebut bukan disebabkan kurangnya ketersediaan anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melainkan, rekening penerima TPG yang tidak aktif atau berstatus pasif.
Adi menjelaskan, sebagian guru ternyata ada yang menggunakan rekening baru untuk menerima TPG, bukan rekening yang selama ini digunakan untuk menerima gaji dari pemerintah.
Akibatnya, rekening baru tersebut diperlakukan seperti rekening masyarakat pada umumnya, dan berisiko menjadi pasif ketika saldo dikuras habis tanpa transaksi lanjutan, bahkan terkena biaya administrasi.
Sebaliknya, rekening gaji tidak diperlakukan demikian, karena sudah diatur oleh bank sebagai payroll account. “Sekalipun saldonya minimal dan sebulan tidak ada transaksi lagi, rekeningnya tidak menjadi pasif,” jelasnya.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Belum Cair Sejak Juli, PGRI Desak Pemerintah Segera Bayar
Ini mengakibatkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) harus melakukan verifikasi dan validasi ulang. Proses ini jelas membutuhkan waktu karena persoalan serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia. “Nggak hanya terjadi di NTB saja, ini se Indonesia,” kata dia.
Kemenkeu telah menyiapkan anggaran senilai Rp 1,31 triliun telah untuk 43 ribu guru berstatus PNS di seluruh NTB. “Kalau mau disalurkan sekarang juga bisa. Tapi kalau masuk ke rekening belum tentu. Bisa mental lagi, nanti ke retur lagi,” terang Adi.
Kondisi ini menjadi salah satu hambatan yang sedang dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak perbankan. Kanwil DJPb NTB juga telah mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar mencari solusi atas persoalan rekening pasif tersebut.
Menurutnya, sistem penyaluran TPG pada dasarnya sudah berjalan dengan mekanisme yang tersedia. Namun, ketepatan data dan pemahaman penerima mengenai pengelolaan rekening perlu diperkuat.
“Agar dana yang disalurkan tidak kembali mengalami retur,” tegasnya.
Di sisi lain, Adi juga meminta kepala sekolah bersama operator, mencermati kesesuaian data yang diisikan maupun diunggah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pengecekan perlu dilakukan langsung ke bank tempat rekening terdaftar, untuk memastikan rekening aktif serta nama dan nomor rekening sesuai.
Bagaimana pun, perbedaan pencantuman nama, termasuk gelar, dapat menyebabkan transaksi gagal. Adi mengingatkan, dinas pendidikan dan kepala sekolah agar tidak terburu-buru mendaftarkan penerima tanpa melakukan validasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Pencairan TPG ke-13 dan 14 Guru Agama di Kota Mataramm Tertunda
Jika kesalahan baru diketahui setelah data dikirim ke pusat, proses perbaikan akan memerlukan waktu lebih panjang.
“Misalnya rekening TPG itu dari BRI, bisa kroscek ke kantor langsung, pastikan statusnya benar-benar aktif dan tidak terjadi kesalahan pencantuman nama dan nomor rekening,” bebernya.
Adi menegaskan, hal semacam ini sebelumnya telah disosialisasi oleh Kanwil DJPb NTB kepada perwakilan guru-guru di NTB, termasuk kepala sekolah dan dinas pendidikan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan asosiasi profesi guru, agar mengedukasi teman-teman yang lain,” ujar Adi,
Lamanya penyaluran hak guru tersebut, membuat sebagian dari mereka mengira bahwa anggaran ditahan oleh Kemenkeu. Keluhan bahkan ramai disampaikan melalui media sosial.
“Harapannya, proses di Kemendikdasmen segera selesai, biar kita juga segera menyalurkan hak-hak guru,” tandasnya.
Sementara itu, Wasekjen PB PGRI sekaligus Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PB PGRI Wijaya Winarja juga mengingatkan, proses administratif tidak boleh menjadi alasan pembenaran atas keterlambatan yang berlarut-larut.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan