Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perempuan, Covid-19, dan Kepemimpinan

Administrator • Rabu, 10 Maret 2021 | 07:35 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI
Sebuah Refleksi Hari Perempuan Internasional

Oleh:

Hasbi Ardhani

Fungsionaris Pemuda Muhammadiyah

 

INTERNATIONAL Women’s Day diawali oleh pergerakan dan perlawanan buruh perempuan kepada perusahan tekstil di Amerika Serikat 8 Maret 1909, hal itu menjadi bibit kebangkitan perempuan dalam melawan sistem tirani di kala itu. Dalam buku The Feminism Book: Big Ideas Simply Explained digambarkan dengan jelas bahwa sudah terjadi demonstrasi yang melibatkan kurang lebih 15 ribu buruh perempuan pabrik tekstil di New York.

Perlawanan kaum perempuan terus berlanjut sampai dengan di depan pemerintah Amerika Serikat kaum buruh perempuan bergabung dalam Socialist Party of America (SPA) melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut hak berpendapat dan berpolitik. Demonstrasi ini dimotori oleh Theresa Malkiel. Lahir dari keluarga buruh tidak menjadikannya tunduk begitu saja kepada pemodal maupun pemerintah. Catatan Jennifer dalam The Joy of Family Traditions, mengatakan aksi-aksi ini melibatkan lebih dari satu juta orang dari seluruh dunia. Pada tahun 1977, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menghadirkan beberapa negara yang menjadi anggotanya untuk mengesahkan tanggal 8 Maret menjadi Hari Perempuan Internasional dalam rangka merayakan ha-hak perempuan dan sebagai media perdamaian internasional.

Pada tahun 2021 ini, PBB mengambil tema tentang bagaimana perempuan memimpin untuk mencapai kesetaraan dalam kondisi pandemi. Peringatan 8 Maret sebagai Hari Internasional Perempuan sudah dilaksanakan selama kurang lebih 100 tahun. Itu sebagai penanda pergerakan perempuan secara internasional. Hari dimana peringatan itu dijadikan sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi dan posisi perempuan dijunjung tinggi. Seolah menjadi alarm peringatan betapa pentingnya menyelami problematika perempuan dan mencari jalan keluar untuk meberikan sebuah solusi. Dalam realitas sosial yang terstruktur secara sistematis, perempuan dibatasi untuk berpartisipasi dan memimpin, problem baru seolah muncul di tengah riuhnya keadaan dunia karena pandemi Covid-19.

Di Indonesia, genap 12 bulan kita bercengkrama dengan pandemi Covid-19. Pemerintah sudah setahun menggaungkan apa yang disebut sebagai Tatanan Baru (New Normal) sebagai upaya perlindungan dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Hal itu justru membawa persoalan baru bagi perempuan, KDRT semakin meningkat, melaksanakan perawatan tanpa bayaran, pengangguran, dan berada di dalam garis kemiskinan.

Cukup banyak perempuan yang memiliki pekerjaan, tetapi masih belum cukup menjadi representasi yang baik secara nasional ataupun internasional dalam ruang-ruang pengambilan kebijakan dan keputusan termasuk dalam hal penanganan Covid-19. Pertanyaan mendasar tentang peranan perempuan adalah sejauh mana peranan perempuan dalam mengambil keputusan tentang Covid-19 yang dihadapi oleh perempuan itu sendiri? Mari sama-sama kita telisik, bagaimana kepemimpinan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dalam situasi pandemi Covid-19 ini.

Indonesia memiliki menteri perempuan yaitu menteri keuangan dan menteri sosial. Posisi itu menjadi strategis di dalam hal penanganan Covid-19. Lalu keputusan apa saja yang dibuat oleh mereka dengan posisinya? Apakah keputusan itu memiliki dampak kepada kesejahteraan perempuan? Salah satu indikator yang terpenting untuk kita lihat adalah kehidupan ekonomi masyarakat. Dalam hal pandemi, mari kita sama-sama urai program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 yang ditangani oleh kementerian keuangan. Program ini berkaitan langsung dengan Program Keluarga Harapan dari kementerian sosial yang keduanya merupakan perwakilan kaum perempuan.

Sri Mulyani sebagai menteri keuangan mengungkap proyeksi distribusi anggaran untuk PEN 2021 mencapai angka Rp 403,9 triliun. Anggaran dengan nominal yang tidak kecil itu difokuskan untuk bidang perlindungan sosial, kesehatan, sektoral K/L dan pemda, UMKM, korporasi dan insentif usaha. Masing-masing dengan alokasi sekitar Rp 25,4 triliun untuk kesehatan dan disertai dengan pembiayaan anggaran earmark 2020 sejumlah Rp 47,07 triliun yang akan digunakan pada tahun 2021. Anggaran dalam bidang kesehatan sebesar itu digunakan untuk pengadaan vaksin Covid-19, proses vaksinasi, imunisasi, labolatorium litbang.

Bidang perlindungan sosial memiliki alokasi anggaran dengan angka Rp 110,2 triliun yang menjadikan PKH sebagai fokus utama dengan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako Rp 200 ribu per PKM, prakerja Rp 10 triliun, dana desa serta bansos tunai bagi 10 juta KPM dengan Rp 200 ribu per PKM selama enam bulan. Dengan nominal yang lumayan besar diharapkan dapat membantu masyarakat.

Pemerintah melalui menteri keuangan berulangkali memberikan tekanan bahwa dana itu, yang paling utama untuk perlindungan sosial harus diberikan kepada perempuan dalam bentuk tunai. Dengan asumsi bahwa bila dana diberikan langsung kepada perempuan, uang itu akan menjadi bermanfaat karena benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan. Dalam hal itu, ada hal yang menjadi persoalan utama terkait dengan tujuan program untuk perempuan. Apakah program yang ditekankan kepada perempuan itu akan benar-benar diterima secara langsung manfaatnya oleh perempuan?

Ada hal menarik yang diceritakan oleh seorang perempuan pedagang asongan. Pada pertengahan bulan lalu dia terheran-heran karena salah satu tetangganya dipanggil oleh pemerintah desa untuk mengurus proses bantuan bansos. Suaminya merupakan salah satu driver taksi online yang harus dikarantina karena dinyatakan positif Covid-19. Oleh karena itu secara otomatis dia menggantikan posisi suaminya sebagai kepala keluarga untuk sementara waktu dengan menjadi pedagang sekaligus pekerja rumah tangga harian.

Setelah dikonfirmasi kepada Kepala Dusunnya ternyata dia tidak termasuk sebagai penerima manfaat PKH yang ada di dusunnya. Cerita ini menjadi hal yang lucu dari sebuah lautan masalah sosial di tengah cengkraman Covid-19 yang sangat kuat dan berimplikasi terhadap perekonomian secara langsung yang perlu diatasi.

Rupanya ada hal penting yang harus ditinjau kembali dari data-data siapa yang dapat masuk kategori sebagai penerima manfaat PKH. Tentu, melalui Kementerian Sosial ada prosedur pendataan keluarga miskin yang harus dilaksanakan tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi. Proses ini yang menentukan pihak yang bisa mendapatkan bantuan luput dan akhirnya tidak bisa memperoleh manfaat PKH yang menjadi bagian dari PEN. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19 adalah mayoritas perempuan, oleh sebab itu program ini harus dikawal dengan serius sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh perempuan dan mereka tidak menjadi korban keluputan, hingga tujuan program ini bisa terealisasikan.

Demi terwujud dan tegaknya hak-hak yang dimiliki perempuan dan mengoptimalkan seluruh potensi kepemimpinan perempuan yang responsive dalam mengatasi persoalan yang diakibatkan oleh pandemi. Pendekatan keperempuanan dan keunikan perempuan harus mampu diintegrasikan dalam merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan program pemulihan realitas sosial karena Covid-19. PBB menjadikan International Women’s Day tahun ini seolah ingin memberikan kita alarm bahwa perempuan yang memiliki posisi sebagai pemimpin harus mengoptimalkan dirinya dan selalu menggunakan pendekatan perempuan supaya segala ikhtiar tentang proses pemulihan akan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dapat terwujud dan tepat sasaran. Selamat Hari Perempuan Internasional! (*) Editor : Administrator
#Women's Day #Opini #Hasbi Ardhani