BEBERAPA waktu yang lalu, tetapnya bulan September 2023 beredar film dokumenter kasus kopi sianida dengan judul "Ice Cold" di platform Netflix. Film ini kemudian menjadi trending di penayangan Indonesia, di mana trailer resmi film Ice Cold dalam beberapa hari saja telah ditonton sebanyak 11 juta lebih pengguna.
Film dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan yang tidak terjawab seputar persidangan Jessica Kumala Wongso setelah bertahun-tahun atas kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Sebagian warga masyarakat ada yang meragukan apakah Jessica benar-benar adalah pembunuh Mirna Salihin.
Mengingatkan kembali, kasus ini berlangsung pada tahun 2016 silam atau tepatnya 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Kasus ini terjadi saat acara reunian tiga sahabat yaitu Jessica, Mirna, dan Hani. Diketahui bahwa Jessica dan Mirna merupakan sahabat sejak menjalani pendidikan di Kampus Billy Blue College of Design di Sydney, Australia.
Jessica berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna bersama Hani sampai di Kafe Oliver. Mirna pun meminum es kopi vietnam yang telah dipesankan untuknya. Setelah itu, Mirna mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Sempat dibawa ke klinik di Grand Indonesia dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Jessica dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti membunuh Mirna secara berencana dan dihukum 20 tahun penjara. Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat ini Jessica mengajukan upaya hukum biasa (banding dan kasasi) serta upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali atau PK), namun hasilnya semunya ditolak oleh pengadilan.
Menjadi Pertanyaan, dalam menyikapi ‘perkembangan informasi” sebagaimana ditayangkan dalam film "Ice Cold" di platform Netflix apakah masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso terhadap putusan hakim yang sudah inkracht karena upaya peninjaun kembali (PK) juga sudah pernah diajukan oleh Jessica?
Otto Hasibuan, selaku pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso, menyatakan akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ini ke Mahkamah Agung (MA).
Pertanyanan masyarakat berikunya adalah apakah Jessica boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK)padahal sebelumnya sudah pernah mengajukan?
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana dapat dilakukan/diajukan lebih dari satu kali atau boleh dilakukan berkali-kali sepanjang memenuhi syarat alasan Peninjauan Kembali (PK). Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 ini membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilakukan sekali.
Adapun syarat apabila Jesicca ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lagi adalah ditemukannya bukti baru (novum) yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya.
Dalam bahasa latin, novum dikenal dengan noviter perventa bermakna sebagai fakta baru yang ditemukan yang mana umumnya diperbolehkan untuk diajukan ke dalam suatu kasus, sekalipun proses pembelaan dilakukan atau sudah selesai. Sedangkan dalam kamus hukum terbitan Aksara Baru, novum adalah alasan atau peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul di kemudian hari. Dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP, novum dikenal dengan istilah ‘keadaan baru’ sebagai salah satu alasan pengajuan peninjauan kembali.
Mari kita tunggu perkembangan baru dari kasus sianida beracun ini tentunya setelah pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). (*)
*Penulis: Prof Kurniawan, Guru Besar FH Universitas Mataram