Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Instansi Pemerintah Rapat di Hotel Memotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 (2)?

Marthadi Zuk • Selasa, 5 Desember 2023 | 09:41 WIB
Hardono
Hardono

Oleh: Hardono

(Penyuluh Pajak)

 

Suatu ketika saya kedatangan tamu dari bendahara instansi pemerintah yang sedang diperiksa oleh instansi yang berwenang. Bendahara tersebut berniat untuk konsultasi tentang kewajiban perpajakan atas rapat yang diselenggarakan di hotel, dengan spesifikasi rapat/pertemuan yang bersifat fullday dan mendapat fasilitas aula ruangan, makan minum, peralatan penunjang rapat lainnya.

Kemudian muncul pertanyaan atas kegiatan tersebut, karena perbedaan pendapat antara instansi pemerintah yang diperiksa dengan instansi yang memeriksanya. Ada yang berpendapat rapat di hotel yang bersifat fullday termasuk jasa akomodasi terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% dan ada yang berpendapat termasuk kegiatan sewa tanah dan bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4(2) sebesar 10%.

Hal ini perlu kita bahas karena objek pajaknya mirip. Sama-sama menempati sebuah ruangan yang bersifat sementara. Tetapi pengenaan jenis pajaknya berbeda dan tarif pajaknya berbeda. Oleh karena itu sebagai bahan untuk melihat kewajiban perpajakan kegiatan tersebut mari kita lihat ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-undang Nomor 7 Yahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

Berdasarkan ketentuan pada peraturan di atas, yang pertama kita lihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam UU PPh tersebut diatur hal-hal sebagai berikut:

a. Pasal 23 ayat (1) huruf c : Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

b. Pasal 23 ayat (2) : Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Kalau kita lihat Pasal 23 di Undang-undang PPh maka tidak diatur secara langsung tentang definisi dari sewa ruangan yang digunakan untuk rapat, bahkan sewa tanah dan bangunan bukan objek PPh Pasal 23, oleh karena itu marilah kita lihat peraturan lainnya yang mengatur tentang penggunaan ruangan untuk rapat, hal tersebut akan kita lihat di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 1 ayat 47 menyebutkan “Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya”, kemudian di Pasal 53 ayat 1 menyebutkan “Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, Sehingga berdasarkan aturan diatas rapat di hotel digolongkan sebagai Jasa Akomodasi.

Rapat di hotel termasuk jasa akomodasi juga dikuatkan di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam penjelasan Pasal 4A ayat 3 huruf l menyebutkan Jasa Perhotelan meliputi:

  1. Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  2. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Dari penjelasan yang terdapat di kedua UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka dapat kita simpulkan bahwa rapat di hotel termasuk jasa akomodasi.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan pada Pasal 2 ayat (1) dan (3) menyebutkan Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan, yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Sehingga menurut penulis Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disebutkan oleh PP Nomor 34 Tahun 2017 dikenakan untuk sewa tanah dan/atau bangunan yang tidak bersifat akomodatif, dengan tarif sebesar 10% misalnya ketika sewa ruangan untuk kantor di hotel, ruangan tersebut tidak terdapat fasilitas meja kursi, tanpa makanan minuman, dan hanya ruangan kosong saja. Sedangkan sewa ruangan yang bersifat akomodatif ditawarkan oleh hotel dalam bentuk paket fullboard, fullday, dan halfday dihitung per jumlah peserta dengan fasilitas makanan, minuman, sound sistem, proyektor dan fasilitas lainnya.

Di sini dapat kita simpulkan bahwa rapat di hotel dalam bentuk paket fullboard, fullday, dan halfday termasuk Jasa Akomodasi yang diberikan hotel kepada peserta rapat, bukan termasuk sewa tanah dan/atau bangunan.

Yang menjadi pertanyaan utama adalah jasa akomodasi tersebut dikenakan PPh Pasal berapa?

Pendapat penulis mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang diatur dalam PPh Pasal 23, pada pasal 1 Ayat (1) menyebutkan “Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai”. Kemudian dijelaskan pada Pasal 1 Ayat (6) huruf bj yaitu Jenis jasa lain terdiri dari: Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dengan demikian, dapat penulis simpulkan rapat di hotel oleh instansi pemerintah adalah Jasa Perhotelan berupa jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya; yang diberikan pihak hotel kepada instansi pemerintah telah memenuhi ketentuan perpajakan di atas, termasuk jasa akomodasi yang terutang PPh Pasal 23. Alasan penulis memasukkan Jasa Akomodasi terutang PPh Pasal 23 untuk sementara ini karena jasa tersebut, atas pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (*)

Editor : Marthadi
#rapat #pph #Pajak #Opini