Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Presiden Joko Widodo Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang saat Memihak di Pilpres 2024 Ditinjau dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Rury Anjas Andita • Senin, 29 Januari 2024 | 17:37 WIB
AHY dan Joko Widodo duduk semeja untuk sarapan bareng. (tangkapan layar IG AHY)
AHY dan Joko Widodo duduk semeja untuk sarapan bareng. (tangkapan layar IG AHY)

BAHWA secara yuridis, presiden boleh memihak dalam pemilu. Dalam ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan hak kepada presiden untuk melaksanakan kampanye. Kampanye sendiri merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sebagaimana dalam Pasal 299 ayat (1)  Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Sedangkan lebih jelas lagi dalam Pasal 281 ayat (1) 2017 berbunyi sebagai berikut: Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: (a) Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (b) Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Makna dan isi dalam Pasal 299 ayat 1 dan Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 adalah ketika presiden memutuskan untuk ikut serta berkampanye, maka presiden telah memihak salah satu peserta pemilu karena berperan dalam menawarkan dan meyakinkan pemilih untuk memilih salah satu calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian perlu digarisbawahi bahwa hak presiden untuk berkampanye dalam pemilu harus dilaksanakan dengan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Walaupun presiden memiliki hak untuk berkampanye, namun, perlu diingat bahwa presiden juga merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan mandat konstitusi. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk kabinet.

Sementara, presiden sebagai kepala negara memegang kekuasaan untuk: (1) Menjadi panglima tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan menandatangani perjanjian dengan negara lain. (3) Menyatakan keadaan darurat. (4) Mengangkat duta besar dan konsul. (5) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda-tanda kehormatan lainnya.

Bahwa lagi pula presiden juga memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, serta memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Bahwa oleh karena itu presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara, maka seyogianya presiden harus bersikap netral dan independen ketika di luar cuti kampanye. Dalam rangka untuk menjalankan sumpah presiden untuk memenuhi kewajiban presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Selain itu juga, apabila keberpihakan presiden dimanifestasikan dalam bentuk kebijakan, tindakan, ataupun keputusan tertentu dengan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu peserta pemilu, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang. Misalnya menyalahgunakan sumber daya negara untuk kepentingan kelompok tertentu atau paslon tertentu.

Bahwa konsep penyalahgunaan wewenang atau abuse of power atau dalam bahasa Perancis disebut dengan detournement de pouvoir adalah salah satu tindakan menyimpang badan/pejabat administrasi berdasarkan prinsip exces de pouvoir (melampaui batas kekuasaan) dalam konsep rechtsstaat. Sedangkan menurut Prof. Anna Erliyana (Guru Besar FH UI) yaitu titik berat dalam mengukur penyalahgunaan wewenang terletak pada apakah keputusan/tindakan pejabat tata usaha negara sesuai dengan motivasi atau alasan dikeluarkannya keputusan/tindakan tersebut.

Kalau menurut Utrecht, detournement de pouvoir dapat terjadi ketika suatu alat negara menggunakan wewenangnya untuk menyelenggarakan suatu kepentingan umum lainnya dari pada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan. Utrecht memberikan istilah untuk hal tersebut sebagai menjungkirbalikkan wewenang atau afwenteling van macht.

Konsep penyalahgunaan wewenang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam pemilu, dapat dikategorikan sebagai mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena konsep larangan penyalahgunaan wewenang didalam Pasal 17 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 dirumuskan secara “TABULASI” dalam bentuk “KUMULATIF ALTERNATIF”. Bahwa tindakan mencampuradukkan wewenang dapat berupa tindakan yang dilakukan oleh badan/pejabat pemerintahan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

Adapun, jika tindakan presiden bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang. Presiden juga dapat dikategorikan bertindak sewenang-wenang jika keputusan atau tindakannya dilakukan tanpa dasar kewenangan dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bahwa tindakan presiden yang dianggap melampaui wewenang dan tindakan yang dilakukan/ditetapkan secara sewenang-wenang dinyatakan tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak sah di sini berarti keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan/pejabat pemerintahan yang tidak berwenang sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Sedangkan tindakan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan jika telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dapat dibatalkan di sini maksudnya adalah pembatalan keputusan dan/atau tindakan melalui pengujian oleh atasan pejabat atau badan peradilan. Maka pengadilan tata usaha berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Permohonan untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang tersebut dapat diajukan oleh badan/pejabat pemerintahan dan wajib diputus paling lama 21 hari kerja sebagaimana diatur dalam Perma No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Oleh karena itu sebagai bentuk wujud check and balances, ketika ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh presiden ketika pemilu dalam wujud suatu kebijakan pemerintah, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (*)

* Oleh: Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH. (Dosen Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara, Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027)

Editor : Rury Anjas Andita
#Kampanye #Pemilu 2024 #Presiden Jokowi #Pilpres 2024