Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengaktifan UHC Tuntas 30 Menit, Dikes Lobar Komitmen Permudah Warga

H
Penulis: Hamdani Wathoni❯
Erni Suryana
Erni Suryana (Toni/Lombok Post)

Advertisement

LombokPost — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dikes PPKB) Lombok Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan mudah kepada masyarakat.

Menanggapi sejumlah keluhan terkait proses pengurusan Universal Health Coverage (UHC) yang dinilai berbelit, Dikes memastikan pengaktifan kepesertaan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 30 menit selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.

"Kalau syaratnya lengkap, prosesnya tidak lebih dari 30 menit. Kami juga sudah menyiapkan counter khusus agar masyarakat lebih mudah mengurus UHC," ujar Kepala Dikes PPKB Lombok Barat Erni Suryana didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Yuliana, Rabu (24/6).

Advertisement

Dia menjelaskan, prosedur pelayanan UHC telah diatur secara jelas melalui standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, untuk mempercepat pelayanan, pihaknya telah menyediakan loket khusus yang melayani pengurusan UHC bagi masyarakat.

Ia juga membantah anggapan bahwa pasien yang sedang dirawat harus datang sendiri untuk mengurus kepesertaan UHC. Menurutnya, proses tersebut cukup dilakukan oleh anggota keluarga dengan membawa dokumen yang diperlukan ke Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan.

"Bahkan dalam sejumlah kasus, kepala desa maupun kepala dusun turut membantu mengirimkan dokumen persyaratan warga melalui aplikasi WhatsApp," paparnya.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pengaktifan kepesertaan dapat langsung dilakukan.

Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang membutuhkan proses verifikasi tambahan. Salah satunya ketika pasien sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan dan memiliki tunggakan iuran.

Dikes mencontohkan kasus yang terjadi di wilayah Gunungsari, di mana seorang pasien tercatat menunggak iuran BPJS selama delapan bulan. Dalam kondisi seperti itu, proses aktivasi tidak bisa dilakukan secara otomatis karena memerlukan verifikasi dari pihak BPJS Kesehatan.

Selain itu, Dikes juga meluruskan informasi mengenai dugaan adanya pasien yang ditahan atau tidak diperbolehkan pulang oleh puskesmas.

Advertisement
Editor : Rury Anjas Andita
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

UHC Dinilai Masih Ribet dan Obat Kerap Kosong, Dewan Minta Pejabat Dikes Lobar Dievaluasi

UHC Dinilai Masih Ribet dan Obat Kerap Kosong, Dewan Minta Pejabat Dikes Lobar Dievaluasi

Anggota DPRD Lombok Barat memberikan sorotan tajam terhada pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Lombok Barat yang kerap dikeluhkan.

Dikes NTB Kawal Ketat Penerbitan SLHS SPPG Demi MBG Aman

Dikes NTB Kawal Ketat Penerbitan SLHS SPPG Demi MBG Aman

Dinas Kesehatan (Dikes) NTB terus mengawal percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG di Bumi Gora.

Hadapi Ancaman Hantavirus, Dikes NTB Siapkan Rumah Sakit hingga Laboratorium

Hadapi Ancaman Hantavirus, Dikes NTB Siapkan Rumah Sakit hingga Laboratorium

NTB meningkatkan kesiapsiagaan seluruh fasilitas kesehatan, menyusul adanya laporan kasus Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer