Pengaktifan UHC Tuntas 30 Menit, Dikes Lobar Komitmen Permudah Warga

LombokPost — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dikes PPKB) Lombok Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan mudah kepada masyarakat.
Menanggapi sejumlah keluhan terkait proses pengurusan Universal Health Coverage (UHC) yang dinilai berbelit, Dikes memastikan pengaktifan kepesertaan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 30 menit selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
"Kalau syaratnya lengkap, prosesnya tidak lebih dari 30 menit. Kami juga sudah menyiapkan counter khusus agar masyarakat lebih mudah mengurus UHC," ujar Kepala Dikes PPKB Lombok Barat Erni Suryana didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Yuliana, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, prosedur pelayanan UHC telah diatur secara jelas melalui standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, untuk mempercepat pelayanan, pihaknya telah menyediakan loket khusus yang melayani pengurusan UHC bagi masyarakat.
Ia juga membantah anggapan bahwa pasien yang sedang dirawat harus datang sendiri untuk mengurus kepesertaan UHC. Menurutnya, proses tersebut cukup dilakukan oleh anggota keluarga dengan membawa dokumen yang diperlukan ke Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan.
"Bahkan dalam sejumlah kasus, kepala desa maupun kepala dusun turut membantu mengirimkan dokumen persyaratan warga melalui aplikasi WhatsApp," paparnya.
Baca Juga: Dikes NTB Kawal Ketat Penerbitan SLHS SPPG Demi MBG Aman
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pengaktifan kepesertaan dapat langsung dilakukan.
Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang membutuhkan proses verifikasi tambahan. Salah satunya ketika pasien sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan dan memiliki tunggakan iuran.
Dikes mencontohkan kasus yang terjadi di wilayah Gunungsari, di mana seorang pasien tercatat menunggak iuran BPJS selama delapan bulan. Dalam kondisi seperti itu, proses aktivasi tidak bisa dilakukan secara otomatis karena memerlukan verifikasi dari pihak BPJS Kesehatan.
Selain itu, Dikes juga meluruskan informasi mengenai dugaan adanya pasien yang ditahan atau tidak diperbolehkan pulang oleh puskesmas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




