Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Fenomena Perundungan (Bullying) pada Perguruan Tinggi

Rury Anjas Andita • Jumat, 20 September 2024 | 12:57 WIB
Photo
Photo

AKHIR-akhir ini, publik dikejutkan dengan  kasus  perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu universitas di Indonesia. Kasus tersebut menyeruak karena meninggalnya seorang dokter muda yang memutuskan untuk  mengakhiri hidupnya sendiri yang diduga disebabkan oleh perundungan dan beratnya tekanan yang dialami selama proses pendidikan dokter spesialis.

Dugaan perundungan tersebut membuat geger karena selama ini perundungan lebih kerap terjadi pada pendidikan dasar dan menengah. Akhirnya kita  tersadar bahwa  saat ini perundungan  juga tidak luput terjadi pada dunia pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif untuk para intelektual muda bertumbuh dan berkembang.

Apa itu Perundungan?

Perundungan atau lebih familiar kita kenal dengan istilah “bullying” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti menyakiti seseorang secara fisik dan mental berupa kekerasan dalam perkataan, social abuse, atau kontak fisik secara berulang dan rutin. Misalnya menyebut orang dengan panggilan yang membuat malu, melakukan pemukulan, melakukan pendorongan tubuh dengan keras, membuat desas-desus, mengancam, atau merusak.

Pada beberapa literatur, istilah “perundungan” sering dipertukarkan dengan istilah “bullying” atau “violence” yang didefinisikan sebagai kekerasan. Meskipun demikian, ada kesamaan dari kedua istilah tersebut.

Secara umum bullying berasal dari kata bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya “ancaman” yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya berupa stress yang  muncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya. Bullying dapat didefinisikan sebagai perilaku verbal dan fisik yang dimaksudkan untuk mengganggu seseorang yang lebih lemah.

Perundungan dapat terjadi di mana saja, baik di rumah, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah maupun terjadi secara daring. Selama ini kita dihadapkan pada maraknya kasus perundungan yang terjadi pada anak, karena tertutup oleh anggapan bahwa mahasiswa sudah cukup dewasa untuk mengatasi konflik maupun tekanan yang muncul selama menjalani pendidikan di lingkungan kampus.

Namun, berbagai kasus menunjukkan bahwa perundungan juga tidak luput terjadi di perguruan tinggi. Kasus dokter Aulia misalnya, menyadarkan kita bahwa dunia pendidikan tinggi juga rentan terhadap aksi perundungan atau kekerasan lainnya. Ketidakmampuannya melawan maupun melaporkan kejadian tersebut akhirnya mengganggu kesehatan mentalnya dan berpengaruh pada kinerja akademiknya.

Fenomena Perundungan di Perguruan Tinggi: Mengapa Terjadi?

Kasus dokter Aulia bukanlah satu-satunya. Pada Agustus 2022, terdapat perundungan yang dilakukan oleh dosen kepada mahasiswanya di perguruan tingggi di Makassar. Kasus serupa juga terjadi di perguruan tinggi di Lampung, di mana dari video yang beredar terlihat seorang mahasiswa menerima kekerasan verbal dari kakak tingkatnya saat mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa baru.

Di salah satu kampus swasta di Bandung, tersebar video yang memperlihatkan sejumlah oknum dari lingkungan kampus tersebut, melakukan perundungan terhadap seorang pria yang diduga mahasiswa baru dengan cara melontarkan cacian seraya menjambak rambut si korban. Di perguruan tinggi keagaamaan di Jambi, juga viral mahasiswi dirundung oleh sejumlah mahasiswa karena pintu lift tak kunjung tertutup karena dimainkan oleh sekelompok mahasiswa. Artinya, kasus dokter Aulia menjadi pengingat bahwa kasus perundungan, seperti halnya kekerasan seksual, ibarat puncak gunung es dimana sesungguhnya perundungan marak terjadi di perguruan tinggi, namun luput dari perhatian.

Survei Kemendikbudristek menyatakan, per juli 2023 mencatat terdapat 65 kasus kekerasan seksual pada perguruan tinggi, yang diikuti kasus perundungan, dan intoleransi. Karena 3 (tiga) kasus tersebut selalu menempati angka tertinggi kasus yang terjadi di dunia pendidikan, maka seringkali disebut 3 (tiga) dosa dunia pendidikan.

Bahkan survei khusus untuk mahasiswa program pendidikan dokter spesialis yang dilakukan Kemenkes RI melalui skrining menunjukkan hasil yang mengejutkan, bahwa 22,4 persen mahasiswa tersebut mengalami gejala depresi bahkan 3 (tiga) persen di antaranya mengaku ingin mengakhiri hidup karena tekanan berat selama pendidikan, termasuk di dalamnya aksi perundungan yang dinormalisasi dan dianggap kebiasaan yang sulit dihindari. Tentu banyak hal yang melatarbelakangi melanggengnya perundungan khususnya pada program pendidikan dokter spesialis, namun tidak menutup kemungkinan pada seluruh program pendidikan tinggi, aksi perundungan dapat saja terjadi.

Terjadinya perundungan di perguruan tinggi tentu berbeda jika dibandingkan dengan pendidikan yang lebih rendah. Pada perguruan tinggi, terdapat hierarki yang cukup kaku antara dosen, senior, dan junior. Selain itu, tidak ada mekanisme pelaporan yang jelas untuk melaporkan kasus yang dialami.

Sama halnya dengan kasus kekerasan seksual, seringkali korban merasa takut untuk speak up karena lingkungan yang kurang mendukung, serta tekanan akademik yang tinggi semakin memperburuk dinamika sosial yang tidak baik. Hal tersebut juga terjadi karena kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap nilai-nilai positif diri, yang juga berdampak pada kurangnya pengetahuan atau nilai-nilai moral yang mereka terima.

Bahaya dan Dampaknya

Perundungan sangat berbahaya. Korban bisa mengalami gangguan kesehatan mental maupun berpengaruh pada kualitas akademik. Selain itu korban perundungan bisa mengalami trauma yang tentu dapat berpengaruh bagi pribadi maupun masa depannya. Perundungan menyebabkan kurangnya motivasi diri, masalah kesehatan mental, gangguan fisik, gangguan akademik, maupun gangguan hubungan dan sosial. Lebih ekstrem lagi, dalam kasus dokter Aulia, perundungan juga dapat memicu untuk melakukan tindakan yang membahayakan diri karena ketidakmampuan untuk mengatasi tekanan tersebut.

Lebih luas, perundungan termasuk kekerasan lainnya juga dapat merusak citra perguruan tinggi maupun perguruan tinggi agama. Perilaku perundungan memiliki dampak negatif di segala aspek kehidupan individu, baik fisik, psikologis maupun sosial, sehingga hal tersebut akan terus memengaruhi perkembangan seseorang.

Hukum yang Mengatur Perundungan

Di Indonesia, hukum terkait perundungan masih dalam tahap pengembangan. Namun secara umum telah jelas bahwa perundungan itu bertentangan dengan hukum dan HAM. Deklarasi Universal HAM menyatakan bahwa “Pendidikan diarahkan untuk mengembangkan kepribadian manusia seutuhnya dan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar, …”. Perundungan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari siksaan, hukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat dan martabat kemanusiaan.

Di era modern saat ini, bentuk bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik. Meski demikian, bisa juga terjadi melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Telegram, Instagram, X (Twitter), dll. Perbuatan bullying ini juga masih bisa dikenai pasal pidana dengan dasar perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melihat fenomena ini mahasiswa yang mendapatkan perundungan dapat menyimpan semua rekam jejak elektronik dan melaporkan nya kepada pihak yang berwajib. Selain itu juga perangkat hukum yang relevan dengan tindakan perundungan adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan juga KUHP.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi beberapa waktu lalu telah diundangkan dan didiseminasikan, namun fokusnya adalah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun demikian belum ada pengaturan bagi satuan pendidikan tinggi sebagaimana halnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menangah, dimana dalam peraturan tersebut kekerasan dijabarkan lebih luas lagi berupa kekerasan fisik, psikis, diskriminasi, kekerasan seksual, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya.

Bersama Perangi Perundungan

Mengingat seriusnya dampak perundungan, maka diperlukan upaya bersama dan perhatian yang serius. Pertama, perlu dukungan regulasi. Pentingnya dibuat regulasi yang mengatur perlindungan dari perundungan maupun kekerasan lainnya, baik oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menaungi pendidikan tinggi, serta Kementerian Agama yang menaungi Pendidikan Tinggi keagamaan. Hal tersebut sebagai upaya sistematis untuk melakukan pencegahan dan penanganan perundungan, kekerasan lainnya, maupun intoleransi yang terjadi di lingkungan akademik. Peraturan yang dirancang harus secara jelas dan komprehensif mendefisinikan perundungan, tim khusus pencegahan dan penanganan perundungan, serta menjamin pelaporan yang mudah, jelas, dan aman serta mengatur sanksi yang tegas bagi pelaku perundungan.

Kedua, pelaporan yang mudah dan aman. Terjadinya kasus perundungan salah satunya disebabkan karena kurangnya mekanisme pelaporan dan kurangnya dukungan perguruan tinggi untuk antisipasi. Sehingga perlu adanya kanal pelaporan yang dapat mudah diakses dan memberikan keamanan bagi pelapor.

Ketiga, dukungan layanan kesehatan mental pada perguruan tinggi yang melibatkan professional di bidangnya. Kampus harus memberikan dukungan dan perlindungan pada korban bullying dan memperkuat mekanisme pembentukan peer support dan layanan konseling untuk meminimalisir korban merasa tak berdaya dan putus asa.

Keempat, edukasi dan sosialisasi. Kampus juga sejak dini harus selalu mengingatkan kepada seluruh mahasiswa baik yang senior maupun yang baru untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada bullying. Hal tersebut dapat dimulai dengan memberikan pengetahuan bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa senior dan seluruh civitas akademika tentang paradigma kesetaraan dalam pendidikan dan etika teman sebaya, serta bahaya perundungan terhadap pembentukan kebiasaan dan moral mahasiswa.

Hal tersebut sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya perundungan. Disamping itu, kerjasama antar instansi terkait sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan. Merespons kasus perundungan yang terjadi, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB sesuai kewenangannya telah melakukan penyuluhan hukum serentak di berbagai Perguruan Tinggi di NTB terkait membangun kepatuhan dan kesadaran hukum untuk lingkungan kampus yang aman dari perundungan.
Pada akhirnya, kasus dokter Aulia juga sebagai pengingat semua pihak untuk berbenah melalui suatu kebijakan tepat, edukasi dan sosialisasi, dukungan kampus, dan komitmen bersama untuk mencegah dan menangani bullying. Perguruan tinggi bertanggungjawab untuk lebih responsif menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif sehingga mahasiswa tidak hanya sehat secara akademik, tapi juga sehat secara psikologis.

Selain itu, harus dipastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, kampus, masyarakat, pemerintah dan kita semua untuk say no to bullying apapun bentuknya. Dengan demikian, dalam hal ini slogan yang selama ini sering didengungkan selalu relevan untuk digunakan bahwa “lebih baik mencegah daripada mengobati”. (*)

 



*) Pahittiartik, PNS Kanwil Kemenkumham NTB

Editor : Rury Anjas Andita
#bullying #Perundungan #perguruan tinggi