(Penyuluh Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara)
PEMERINTAH dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi perpajakan yang berfokus pada penyederhanaan prosedur, perluasan basis pajak, dan penegakan hukum yang lebih ketat bagi para penghindar pajak. Salah satu bentuk reformasi yang telah dilakukan adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang disahkan pada tahun 2021. Di dalam UU tersebut, antara lain juga mencakup pengaturan perpajakan terkait tarif PPh dan PPN.
Para pelaku UMKM perlu diingat bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur batas penggunaan tarif PPh Final 0.5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hanya dapat digunakan selama 7 (tujuh) tahun sejak tahun terdaftar.
Untuk itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya pelaku UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 atau sebelumnya, maka mulai tahun pajak 2025 pelaku UMKM tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5%, namun harus beralih menggunakan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Sebagai acuan pengenaan tarif umum adalah Penghasilan Neto bukan Penghasilan Bruto, untuk menghitung Penghasilan Neto, DJP memberikan pilihan kepada Wajib Pajak dua metode, mau menggunkaan metode PEMBUKUAN atau PENCATATAN. Bagi Wajib Pajak yang memilih metode Pencatatan, maka Penghasilan Netonya dihitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Kemudian, siapa saja yang diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung Pajak Penghasilan?
Ketentuan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, antara lain:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
| Bagaimana pengaturan lebih lanjut mengenai besaran Persentase Norma Penghitungannya dan cara penghitungannya? Selanjutnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 juga diatur mengenai Persentase Norma Penghitungan beserta ketentuan tata cara penghitungannya: a. Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah, meliputi: · 10 (sepuluh) ibukota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak · Ibu kota provinsi lainnya · daerah lainnya (besaran persentase menurut Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU dan wilayah lokasi usaha Wajib Pajak terdapat dalam lempiran I Per-17/PJ/2015) b. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengaturan pengelompokan wilayah. c. Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak. d. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto.
Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung Penghasilan Netonya, wajib menyelenggarakan Pencatatan, bagaimana ketentuannya? |
Ketentuan mengenai Pencatatan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pencatatan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi:
- Peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final;
- Penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
- penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.
- Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan ditempat tinggal Wajib Pajak dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak.
Berikut contoh penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
Pada tahun 2025 Nona Aurel (belum menikah dan tidak memiliki tanggunan), membuka usaha dagang eceran buah-buahan di daerah Cakranegara, Kota Mataram dengan omzet/penghasilan bruto Rp1.000.000.000,00. Selain itu juga memiliki usaha menyewakan ruko di Praya-Lombok Tengah dengan nilai sewa Rp200.000.000,00.
Berdasarkan lampiran I Per-17/PJ/2015:
- Usaha dagang eceran buah-buahan termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) kode 47212
- Kota Mataram termasuk kelompok wilayah Ibu kota Provinsi Lainnya, maka besaran persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah 15%
- Perhitungan Pajak Penghasilan terutang adalah sebagai berikut:
- Penghasilan dari sewa ruko merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat(2) final dengan tarif 10% dari nilai sewa, sehingga penghitungannya tidak digabung dengan penghasilan dari usaha dagang buah, serta tidak diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penghasilan sewa ruko terutang PPh final 10% x Rp200.000.00,00 = Rp20.000.000,00
- Penghasilan dari dagang eceran buah-buahan, dikenakan PPh dengan tarif umum:
Penghasilan Neto 15% x Rp1.000.000.000,00 = Rp150.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP (TK/-) = Rp 54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Rp 96.000.000,00
PPh terutang:
5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x Rp36.000.000,00 = Rp5.400.000,00
Jumlah = Rp8.400.000,00
Bagaimana cara penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui DJP Online?
Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui DJP online dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Akses DJP Online, masukkan NPWP/NIK yang telah divalidasi, masukkan password
- Pilih menu Layanan, pilih menu Info KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), pilih Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Nanti system akan mengecek status variable-variabel yang diperlukan/dipersyaratkan
- Jika seluruh status variable terpenuhi, Bukti Penerimaan Surat (BPS) bisa di cetak atau di download
Kesimpulan:
- Batas waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya pelaku UMKM adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tahun terdaftar. Dengan demikian bagi WP OP yang terdaftar sejak tahun 2018 atau sebelumnya, mulai tahun pajak 2025 harus beralih menggunakan tarif umum sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh.
- Dalam hal omzet (peredaran bruto usaha) satu tahun kurang dari Rp4,8M, Wajib Pajak dapat memilih metode penghitungan pajak penghasilan, dengan menyelenggarakan Pembukuan atau menyelenggarakan Pencatatan
- Bagi yang memilih menyelenggarakan pencatatan, Pajak Penghasilan dihitung dengan menerapkan Norma Penghitungan Penghasailan Neto (NPPN)
- Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan (dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian laporan SPT Tahunan PPh)
Penutup
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dan uraian sebagaimana paparan di atas, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya pelaku UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 atau sebelumnya, yang selama ini menggunakan tarif PPh final 0,5%, hendaknya segera mempersiapkan diri untuk beralih menggunakan tarif umum UU PPh mulai tahun pajak 2025 dengan menyelenggarakan pembukuan ataupun pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Disclaimer:
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.
Editor : Marthadi