Oleh: M. Chairul Imran, SE
(Business & Financial Advisor)
LombokPost--Tahun ini adalah tahun yang sangat memprihatinkan bagi bangsa dan negara ini.
Bagaimana tidak, pasca lepas dari penjajahan kolonial, kini selain dijajah oleh perekonomian kapitalis, juga dijajah oleh perjudian online alias judol, yang dampaknya sangat merugikan bagi bangsa dan negara.
Judol kini sangat marak ditransaksikan oleh masyarakat Indonesia.
Judi online adalah permainan atau taruhan yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang atau nilai lainnya sebagai taruhan. Judol mulai marak ditransaksikan saat wabah Covid 19 terjadi.
Dari segala aspek, baik dari aspek moral, hukum, agama, sosial, ekonomi dan kesehatan, judol selain dapat merusak fundamental perekonomian nasional, juga dapat merusak sendi sendi kehidupan masyarakat.
Judol juga dapat merubah karakter baik seseorang, menjadi pribadi yang berkarakter buruk hingga berani melakukan tindakan melawan hukum.
Perusak Sendi Kehidupan Masyarakat
Judol dapat dilakukan melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian. Judol yang ada dapat berupa permainan kasino, seperti slot, poker, dan blackjack, taruhan olahraga berupa bingo, lotere dan lain-lain.
Judol dapat diakses dengan mudah melalui perangkat komputer dan ponsel pintar. Hal ini membuat judi online semakin populer.
Judol merupakan bentuk kegiatan tindak pidana, dimana pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan pelanggaran UU lainnya.
Baca Juga: Marina Del Ray Sekotong, Permata Tersembunyi Pariwisata Lombok Barat yang Memikat Hati Wisatawan
Menurut Pasal 27 ayat tersebut, perjudian online di Indonesia merupakan tindakan yang dilarang. Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memuat perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelakunya dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp10 miliar.
Baik secara sadar maupun tidak, judol dapat berdampak besar pada kehidupan pemainnya, tentunya berdampak negatif.
Beberapa faktor yang dapat membuat seseorang rentan kecanduan judol, antara lain karena tertekan dalam hidup, memiliki ambisi besar untuk kaya secara cepat dan instan, serta memiliki adrenalin yang tinggi.
Judol dapat menimbulkan dampak yang sangat negatif, antara lain kecanduan berat judol, terlilit hutang, kesehatan fisik dan mental terganggu, merusak hubungan sosial, penurunan kualitas hidup, terjebak transaksi bodong, terancam hukuman pidana, merusak generasi penerus bangsa, hingga meningkatkatnya masalah masalah hukum dan sosial, seperti kriminalitas, perceraian dan bunuh diri.
Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Judi Online, tercatat lebih dari 2,37 juta masyarakat dari berbagai jenjang usia terjerat judol.
Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Selain masyarakat sipil, dari kalangan aparatur pemerintahan, personil TNI dan Polri juga terlibat transaksi judol tersebut.
Merusak Fundamental Perekonomian
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online dalam kurun tiga tahun terakhir melonjak tajam dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2021, perputaran duit judi online mencapai Rp 57 triliun. Pada tahun 2022, Jumlahnya naik menjadi Rp 81 triliun. Lonjakan tajam terjadi di tahun 2023 menjadi Rp 327 triliun.
Pada tahun 2024, nilai transaksi judol dalam kurun tiga bulan pertama Januari-Maret, nilainya bahkan melampaui jumlah setahun penuh tahun 2023.
PPATK mencatat transaksinya selama kurun waktu itu, nilainya telah menyentuh angka Rp 600 triliun. Menkominfo saat itu Budi Arie Setiadi mengatakan, perputaran uang dari judi online hingga akhir 2024 diprediksi bisa mencapai Rp 900 triliun.
Bila dana judol yang besar tersebut digunakan untuk kegiatan produktif, maka dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan da pengangguran, menaikan daya beli masyarakat, hingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Dinas Dukcapil Jemput Bola ke Perumahan Wilayah Labuapi, Bantu Warga Miliki KTP Lobar
Perputaran uang yang besar tersebut dapat berdampak negatif pada perekonomian nasional. Uang yang seharusnya digunakan untuk konsumsi barang halal atau investasi produktif, malah tersedot ke aktivitas ilegal.
Selain itu, sebagian besar uang dari judol tsb mengalir keluar negeri dan memperkaya sindikat internasional.
Bila dana judinya telah habis, karena kecanduan judol maka pelaku judol akan mencari dana dengan segala macam cara, antara lain melalui aplikasi pinjaman online (pinjol), kartu kredit, menjual atau menggadaikan aset yang dimiliki, meminjam kepada pihak lain, hingga bersumber dari tindakan ilegal dan kriminal.
Bila dananya bersumber dari pinjol, kartu kredit dan kredit bank, maka dampak negatifnya akan berantai.
Dampaknya bukan hanya kepada si penjudi karena terlilit utang, namun juga berdampak pada perekonomian nasional, karena dapat menyebabkan terjadinya kredit macet masal di industri financial dalam jumlah yang sangat besar, sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Secara riil, dana transaksi judol tersebut bersumber dari ugiral yang dalam istilah ekonomi disebut M1, yang ada direkening bank, bukan uang kartal (uang dalam bentuk fisik kertas atau logam) yang berada ditangan masyarakat.
Uang giral adalah alat pembayaran non-tunai yang berupa tagihan umum dari bank yang dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Uang giral dapat berupa saldo di rekening bank, cek, bilyet giro, kartu debit, transfer elektronik, dan sebagainya.
Berdasarkan data dari BPS perbulan Agustus 2024, jumlah uang giral yang ada di perbankan mencapai Rp 1.672 triliun.
Jumlah uang giral tersebut setara dengan 18,69 persen dari total jumlah uang yang beredar dalam arti luas atau disebut M2 yang mencapai Rp 8.974 triliun.
Saat ini uang giral yang digunakan untuk pembayaran transaksi judol mencapai Rp 900 triliun atau setara dengan 53,8 persen dari total jumlah uang giral. Dana Rp 900 triliun tersebut juga setara dengan 10 persen dari total jumlah uang M2 yang beredar.
Judol tersebut ibarat parasit yang tumbuh didalam tubuh, semakin banyak dan besar parasitnya, maka akan semakin melemahkan induk semangnya hingga sakit dan mati.
Judol akan menggerogoti perekonomian nasional, hingga perekonomian nasional terancam mengalami kolaps, karena sumber dana yang tadinya dapat dijadikan sebagai modal pembangunan nasional, hilang tak tentu rimbanya.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, betapa besar dampak negatif judol terhadap perekonomian nasional, antara lain, dapat mengurangi daya beli masyarakat, menurunkan produktivitas kerja, tidak berkontribusi terhadap pendapatan pajak, perbankan mengalami kesulitan likuiditas karena terjadi capital out flow, serta dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Melihat dampak negatif judol yang sangat merusak terhadap sendi sendi kehidupan masyarakat dan fundamental perekonomian nasional, maka sudah saatnya pemerintah bertindak tegas, serius dan optimal dalam memberantas aktifitas judol tersebut.
Siapapun yang terlibat dalam aktivitas judi online tersebut harus dihukum yang seberat beratnya, agar bangsa dan negara yang besar ini, terhindar dari dampak negatif yang sangat merusak generasi penerus bangsa dan perekonomian nasional. (*)
Editor : Kimda Farida