Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dilema Pembangunan Daerah: Melangkah Cepat Takut Kaki Terjerat

Kimda Farida • Selasa, 8 Juli 2025 | 11:16 WIB
Jannus TH Siahaan
Jannus TH Siahaan

Oleh: Jannus TH Siahaan

Sejak awal tahun 2025, pemerintahan daerah, terutama pemerintahan provinsi NTB, mendapat dua tekanan sekaligus. 

Pertama, kebijakan efisiensi ketat yang dideklarasikan pemerintah pusat membuat pemerintahan daerah harus melakukan penyesuaian fiskal secara sangat serius.

Tidak sedikit dari pos belanja yang sempat dianggarkan mendadak mendapat status tak penting begitu saja, sehingga harus dihapuskan dari rencana belanja daerah. 

Mengingat di kebanyakan daerah di Indonesia peran dari belanja pemerintah daerah terbilang cukup kontributif terhadap PDRB, keputusan pemangkasan belanja daerah mau tak mau pada akhirnya ikut menekan performa pemerintah daerah dan kinerja ekonomi daerah.

Ujungnya, perekonomian daerah ikut terkontraksi di satu sisi dan rencana penerimaan daerah untuk tahun selanjutnya juga ikut terpangkas di sisi lain, karena prospek kinerja ekonomi daerah yang semakin tak pasti di tengah-tengah opsi dan pilihan kebijakan yang juga semakin sedikit.

Kedua, pemangkasan setengah dari belanja operasional dan perjalanan dinas secara nasional sejak awal tahun semakin memperparah kondisi daerah-daerah yang telah menjadikan sektor jasa pariwisata sebagai salah satu sektor andalannya. 

Dalam konteks inilah NTB, terutama Pulau Lombok, ikut menerima imbas dua kali lipat dari kebijakan efisiensi nasional.

Sektor jasa pariwisata, terutama jasa akomodasi, restoran, dan transportasi, mendadak mengalami penurunan permintaan.

Diperkirakan tak kurang dari 30 persen permintaan sektor pariwisata daerah NTB mendadak hilang.

Hal tersebut cukup bisa dipahami, mengingat selama ini porsi perjalanan dinas birokrat pemerintah memang berkontribusi lebih kurang 30 persenan di dalam postur permintaan sektor jasa pariwisata daerah.

Secara umum indikasi tersebut bisa dilihat dari data PDB Indonesia kuartal pertama tahun ini, di mana pertumbuhan ekonomi nasional turun 0,98 persen menjadi 4,78.

Tekanan terbesar datang dari penurunan secara drastis belanja atau konsumsi pemerintah sebesar 39, 98 persen, yang sebagian besarnya berupa pemangkasan belanja operasional dan perjalanan dinas pejabat pemerintah.

Tekanan pada salah satu sektor andalan di NTB tersebut tentu menyebabkan “chain reaction” ke sektor lain.

Menurunnya tingkat kedatangan yang menyebabkan kontraksi permintaan pada sektor jasa pariwisata daerah menjadi salah satu sebab utama terjadinya pemutusan hubungan kerja di sektor ini.

Dikabarkan lebih dari seribuan tenaga kerja perhotelan ( belum lagi resort dan restoran) di Pulau Lombok telah dirumahkan untuk sementara waktu, sampai waktu yang tak ditentukan.

Saya cukup yakin, hal yang sama juga dialami oleh subsektor penopangnya, seperti  penurunan permintaan usaha penyewaan kendaraan, penurunan omzet UMKM Pariwisata, dan pada akhirnya menekan kemampuan daerah di dalam menyerap tenaga kerja baru untuk tahun-tahun mendatang.  

Artinya, potensi penambahan pengangguran meningkat di satu sisi dan upaya untuk menekan angka kemiskinan di daerah juga semakin berat di sisi lain. 

Nah, belum selesai dengan urusan imbas negatif dari kebijakan efisiensi terhadap daerah tersebut, upaya strategis pemerintah pusat di dalam pemberantasan korupsi, yang kian hari terlihat kian masif, mulai ikut memberikan efek kontraproduktif di daerah.

Inisiatif-inisiatif pemberantasan korupsi yang mulai digelorakan oleh institusi penegak hukum di daerah, terutama kejaksaan dan kepolisian, justru menebar efek psikologis yang cukup signifikan plus kontraproduktif kepada para pengambil kebijakan di daerah.

Imbasnya, pemerintahan provinsi NTB, misalnya, kini tidak saja “pusing” secara fiskal, tapi juga secara “behavioral”. 

Pengambilan kebijakan di daerah semakin terkekang, karena kehilangan fleksibilitas di dalam berkebijakan.

Agresifitas penegak hukum di daerah tidak saja membuat pemerintahan provinsi semakin hati-hati dalam “berbelanja” (membangun), tapi justru lebih dari itu, yakni semakin khawatir bahkan takut di dalam bertindak.

Pasalnya, tidak semua aksi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum di daerah “terpersepsi” atau “dipersepsi” sebagai upaya pencegahan dan pengurangan tingkat korupsi, tapi tak sedikit yang “terkesan” sekedar mencari-cari kesalahan di satu sisi dan menorehkan prestasi untuk institusi di sisi lain, agar tidak “ketinggalan momen dan tren”. 

Dalam bahasa generasi muda, sebagian dari upaya tersebut boleh jadi bisa dikategorikan ke dalam “FOMO” atau “Fear of Missing Out”.

Artinya, dukungan politik “khusus”, bahkan mungkin sudah masuk kategori “anak emas”, dari penguasa baru di pusat kepada beberapa institusi penegak hukum untuk menggelorakan pemberantasan korupsi, pada aras tertentu, kesannya nampak dimanfaatkan secara berlebihan oleh institusi terkait di daerah, yang memunculkan kesan berikutnya oleh kalangan di daerah sebagai bentuk “arogansi tak terkendali” di dalam praktek pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Cilakanya, agresifitas yang dianggap berlebihan tersebut cenderung mengirim sinyal yang kurang produktif kepada praktek-praktek keseharian pemerintahan daerah di NTB.

Dengan kata lain, secara psikologis, sinyal yang diberikan tidak saja untuk “berhati-hati”, tapi juga untuk bertindak “sesedikit mungkin”, karena khawatir dan takut untuk melakukan pergerakan.

Walhasil, inisiatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan di daerah mulai pelan-pelan berkurang.

Padahal dalam situasi dan kondisi saat ini, inisiatif dan sikap proaktif dari pemerintahan provinsi NTB, terutama dari gubernur, sangat dibutuhkan untuk memecah kebuntuan ekonomi di daerah.

Beberapa hasil penelitian di China baru-baru ini menunjukkan bahwa kebijakan strategis terkait dengan pemberantasan korupsi oleh pemerintahan XI Jinping sejak 2013 ikut berkontribusi terhadap perlambatan ekonomi China di tahun 2016 dan selanjutnya.

Tercatat setelah tiga tahun kebijakan ganyang korupsi dijalankan, di mana tercatat puluhan ribu yang ditangkap, dicopot  dari jabatannya di dalam pemerintahan dan partai, dan sebagian harus dihukum mati, ekonomi China pun mulai melandai.  

Oleh karena itu, sejak 2016 Xi Jinping mulai mengalihkan fokus isu strategis pemerintahan China dari pemberantasan korupsi kepada isu strategis lain yang lebih produktif, terutama isu strategis inisiasi indigenous technology dan Belt and Road Initiative (China’s regional and global influences).

Memang bukan sebagai penyebab utama perlambatan ekonomi, tapi menjadi salah satu sebab penting yang membuat pemerintahan daerah di China mulai menahan diri untuk melakukan berbagai inisiasi pembangunan, karena takut dan khawatir akan berujung di penjara.  

Psikologi semacam itu ikut dialami oleh pemimpin daerah yang sebelumnya tidak pernah punya track record korupsi alias kepala daerah yang bersih.  

Karena, sinyal dari kampanye antikorupsi yang berlebihan, yang dalam kadar tertentu terkesan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu di dalam institusi penegak hukum untuk menebar “arogansi” jabatan, diterima oleh semua pihak, tidak saja oleh para calon koruptor dan para koruptor di daerah, tapi juga oleh pejabat dan pemimpin daerah yang justru tidak pernah melakukan korupsi.  

Sementara dalam praktek kebijakan, pemimpin yang bersih, apalagi pemimpin baru di daerah,  tentu tidak bisa memastikan bahwa semua kebijakan barunya akan dijalankan secara bersih dan tertib dari atas sampai ke bawah.

Sehingga, jika terjadi praktek koruptif di dalam implementasi sebuah kebijakan yang sejatinya di luar kendali sang pemimpin tersebut, maka tanggung jawab tetap akan jatuh ke tangan pemimpin daerah yang baru tersebut.

Walhasil, banyak rencana inisiasi produktif dan positif dari pemerintahan daerah di China yang terhenti seketika karena imbas psikologis semacam itu, lalu membuat pereknomian daerah di negeri Tirai Bambu itu menjadi ikut melambat, yang pada gilirannya ikut memperlambat kinerja perekonomian nasional China secara keseluruhan.

Sepanjang pengamatan saya sejak beberapa bulan terakhir, hal serupa mulai terlihat di NTB.

Pemerintahan baru di NTB terpantau mulai sangat was-was dan sangat hati-hati, sekalipun untuk merealisasikan rencana-rencana kebijakan strategis daerah yang sejatinya sudah menjadi visi-misi kepemimpinan baru di daerah sejak masa kampanye tempo hari. 

Implikasi lebih jauh dan lebih buruk dari pola penegakan hukum demikian adalah keengganan kepala daerah termasuk pegawai di daerah membuat kebijakan progresif dan inovatif karena sudah lebih dahulu dihinggapi rasa paranoid akan tertangkap jaringan labirin hukum yang gelap dan relasi kuasa yudikatif yang sangat powerfull di satu pihak dan powerless eksekutif yang inferior di pihak lain.

Fenomena ini sesungguhnya sudah terjadi pada rejim Jokowi sebelumnya.

Ini juga terkonfirmasi dari  pengalaman penulis ketika berdiskusi informal dengan beberapa pejabat elit di pemerintahan daerah dalam kurun 5 tahun terakhir. 

Mereka enggan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebuah proyek dan bahkan menjadi Kabid program di SKPD karena takut menjadi “sasaran tembak dan empuk” dari APH yang di banyak daerah dianggap birokrat terkesan mencari-cari kesalahan.

Padahal sebelumnya, posisi ini kerap menjadi incaran dan idola bagi para pegawai di pemerintah daerah untuk menambah pendapatan, karena gaji ASN memang masih rendah.

Kehati-hatian tersebut nampaknya sudah mulai bergeser menjadi sikap “paranoid”, yang nampaknya juga sudah mulai mematikan inisitif daerah di dalam banyak hal. 

Untuk itu, dalam hemat saya, kondisi ini perlu segera dideliberasi dan dikalibrasi ulang, agar tidak berimbas lebih jauh ke depannya terhadap kinerja pemerintahan daerah dan performa ekonomi NTB.

Para petinggi dari institusi penegak hukum di NTB, yang saat ini sedang mendapat gelar “anak emas” dari rezim, perlu duduk bersama dengan pemimpin baru NTB dan kepala-kepala daerah baru di seluruh NTB, untuk menjelaskan bahwa agresifitas pemberantasan korupsi memiliki batas ruang yang jelas, agar tidak menebar ketakutan yang tak jelas juntrungannya di satu sisi dan tidak membuat para pengambil kebijakan di daerah menjadi “malas” untuk berinisiasi di sisi lain.

APH mungkin perlu melihat dampak (outcomes) sebuah program dan tidak semata melihat input dan output (proses) program pembangunan.

Kalau program itu berdampak posifit bagi masyarakat penerima manfaat pembangunan, maka mungkin prosesnya tidak perlu dicari-cari kesalahannya.

Dan yang paling penting tidak ada niat jahat untuk menyalahgunakan keuangan daerah dalam proses pembangunan tersebut.

Kesepahaman semacam ini sangat diperlukan. Agar para pengambil kebijakan, terutama kepala daerah, tetap memiliki fleksibilitas yang tinggi di dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah dan tetap bisa membangun daerahnya dengan penuh semangat, layaknya optimisme yang sempat mereka tebar di saat berkontestasi akhir tahun 2024 lalu.

Rasa was-was dan khawatir yang tak berbatas dari para petinggi daerah ini harus direlaksasi segera, dengan membangun komunikasi secara intens disertai itikad baik untuk sama-sama membangun daerah di dalam batas wewenang dan koridor fungsional masing-masing institusi. Semoga!

Editor : Kimda Farida
#Jannus Siahaan