Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Libur Semester Kok Guru “Dipaksa” Masuk tanpa Siswa dan Program Pengembangan Terencana

Lombok Post Online • Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:52 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Berawal dari silaturahmi dengan salah seorang rekan kerja yang istrinya bekerja menjadi guru di salah satu SMA di bawah Dikbud NTB.

Di tengah percakapan terkait permasalahan kerja dan bincang-bincang lepas kami, dia mengungkapkan walaupun istrinya libur tetapi harus tetap hadir ke sekolah padahal tidak ada pekerjaan yang krusial untuk dikerjakan di sekolah, sehingga banyak guru-guru hanya hadir absen pagi dan pulang lagi dan nanti absen balik pada sore hari.

Hal ini, membuat kami tidak bisa liburan bersama keluarga, apalagi jenguk keluarga yang agak jauh, begitu kesan rekan denga nagak sedikit kesal.

 Baca Juga: Proyek Smart Class Bermasalah Dinas Dikbud NTB Digugat ke Pengadilan

Potret Ketidakefektifan Kebijakan Pendidikan di NTB

Berawal dari diskusi tersebut, saya sampai merenung kenapa kebijakan yang dari periode sebelumnya (Zul-Rohmi) seperti ini dijalankan ya.

Berdasarkan dari penelusuran bahwa di pendidikan di bawah kabupaten/kota ternyata pada libur semester ini mengikuti kalender akademik yang meliburkan siswa sekaligus gurunya seperti Kabupaten Lombok timur, Lombok Tengah dan lain-lain.

Hal ini juga dilakukan oleh pendidikan di madrasah di bawah Kanwil Kemenag NTB. Kanwil Kemenag NTB mengeluarkan surat dengan Nomor: B- 703 /Kw.18.02/2/PP.00/06/2025 tertanggal, 20 Juni 2025 perihal Libur Guru Madrasah yang menegaskan bahwa tahun 2025 ini berbeda dengan kebijakan tahun 2024 yang memaksa guru masuk di hari libur kalender akademik (semester).

Adapun poin-poin surat dari Kanwil Kemenag NTB yaitu “berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah dapat kami sampaikan hal-hal sebagai beriku : 1. Hari libur Guru Madrasah meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan/ Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 2. Berdasarkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Libur Guru dan Siswa Pembelajaran Semester Gasal Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai tanggal 23 Juni s.d. 13 Juli 2025; 3. Guru dan siswa aktif masuk kembali mulai tanggal 14 Juli 2025; 4. Guru madrasah menyesuaikan absensi kehadiran pada aplikasi Emis GTK dan Pusaka.

Libur semester seharusnya menjadi momen yang menyegarkan bagi seluruh insan pendidikan. Tidak hanya bagi siswa, tetapi juga guru sebagai ujung tombak pembelajaran di kelas. Namun, realitas di Provinsi NTB justru menunjukkan ironi. Di tengah masa libur siswa, para guru SMA/SMK negeri justru diwajibkan tetap masuk sekolah, meskipun tidak ada aktivitas pembelajaran.

Sementara itu, guru madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) menikmati libur sesuai kalender akademik nasional. Di sisi lain, beberapa pemerintah kabupaten/kota memperlakukan guru SD/SMP secara berbeda: ada yang libur penuh, ada pula yang masih diminta hadir. Situasi ini bukan saja membingungkan, tetapi juga mengindikasikan lemahnya koordinasi dan arah kebijakan pendidikan yang tidak sinkron antar lembaga.

Kebijakan yang mewajibkan guru hadir di sekolah saat siswa tidak ada, patut dipertanyakan efektivitasnya. Apakah hanya untuk mengisi absensi harian dan menjaga tampilan "disiplin" birokratis? Jika kehadiran itu tidak dibarengi dengan program bermakna seperti pelatihan, penyusunan perangkat ajar, atau evaluasi pembelajaran, maka yang terjadi hanyalah pemborosan waktu, energi, dan moral. Guru bukan pegawai administrasi yang tugasnya sekadar datang dan duduk di meja kerja. Mereka adalah pendidik profesional yang membutuhkan ruang untuk berkreasi, merefleksi, dan merancang inovasi pembelajaran.

Guru Boleh juga Liburan

Libur semester juga seharusnya menjadi waktu rehat yang adil bagi profesi guru. Ironisnya, guru di bawah naungan Kemenag bisa menikmati libur dengan tenang sesuai kalender akademik nasional. Di sisi lain, guru SMA/SMK negeri justru dibebani keharusan hadir tanpa kepastian kegiatan. Bahkan di beberapa daerah, guru diwajibkan apel pagi setiap hari selama libur.

Ketimpangan perlakuan ini menimbulkan kecemburuan sosial dan mengikis rasa keadilan dalam lingkungan kerja pendidik. Jika satuan pendidikan berada dalam satu provinsi, mengapa perlakuannya bisa sangat berbeda?

Lebih jauh, ketidakpastian ini juga menunjukkan betapa koordinasi antara Dinas Pendidikan Provinsi NTB dengan Kemenag serta pemerintah kabupaten/kota masih lemah. Dunia pendidikan NTB seolah terbelah dalam banyak sistem tanpa satu komando kebijakan yang harmonis.

Padahal, seluruh lembaga pendidikan  baik formal maupun keagamaan, sama-sama mengemban misi mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika tidak ada kalender pendidikan yang seragam dan terintegrasi, maka yang muncul adalah kebingungan di lapangan, baik bagi guru, kepala sekolah, hingga orang tua siswa.

 

Lalu Usman Ali (Dosen UIN Mataram;Mahasiswa Doktoral Universitas Sebelas Maret, Surakarta)
Lalu Usman Ali (Dosen UIN Mataram;Mahasiswa Doktoral Universitas Sebelas Maret, Surakarta)

Sudah saatnya Bersinergi Kebijakan dan Program SDM

Sudah saatnya Pemprov NTB melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan kehadiran guru saat libur semester. Kehadiran guru harus dimaknai sebagai keterlibatan aktif dalam pembelajaran dan pengembangan profesional, bukan sekadar kewajiban administratif. Jika memang guru harus hadir, seharusnya waktu tersebut digunakan untuk kegiatan produktif seperti lokakarya pembelajaran mendalam yang saat ini sedang digalakan, pengembangan perangkat ajar, atau pelatihan literasi digital. Bukan sekadar “hadir demi hadir” absen datang dan pulang.

Selain itu, perlu ada langkah strategis untuk membangun sinergi lintas lembaga. Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan Kemenag harus duduk bersama menyusun kalender pendidikan yang seragam, berpihak pada guru, dan tetap berorientasi pada mutu pendidikan. Jangan sampai ego sektoral mengorbankan kenyamanan dan semangat kerja tenaga pendidik yang sesungguhnya menjadi tulang punggung pendidikan. Jangan sampai karena kecemburuan ASN birokrasi kepada guru yang miliki libur kalender akademik tersebut yang membuat kebijakan ini dijalankan juga. Wallahualam.

Jika ingin pendidikan NTB maju, maka yang dibenahi bukan hanya kurikulum dan sarana fisik, tetapi juga cara memanusiakan guru. Jangan lagi ada ketimpangan, ketidakpastian, dan ketidaksiapan dalam menyusun kebijakan pendidikan. Biarkan guru beristirahat saat memang waktunya istirahat, dan fasilitasi mereka untuk belajar dan berkembang saat waktunya bekerja. Hanya dengan itu, pendidikan NTB bisa benar-benar melahirkan generasi yang unggul, dan bukan sekadar mematuhi kalender yang dibuat tanpa makna.

Mudahan ke depan dibenahi bersama setiap kebijakan-kebijakan untuk guru-guru di NTB. Amin. (*)

Editor : Kimda Farida
#akademik #pendidikan #NTB #Dikbud #libur