LombokPost - Produksi gula di Indonesia selalu menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung menemukan titik terang.
Hampir setiap tahun, publik disuguhi berita tentang defisit gula, impor yang kembali dibuka, hingga harga eceran yang melampaui ketentuan.
Namun, di balik isu-isu yang muncul ke permukaan, terdapat akar masalah yang lebih mendasar, masih berkisar soal produktivitas tebu yang stagnan, rendemen pabrik yang rendah, dan distribusi pupuk serta tata niaga yang rapuh.
Inilah tantangan yang harus dibongkar darihulu ke hilir jika Indonesia benar-benar ingin mengejar swasembada gula.
Rantai produksi gula melibatkan dua sisi utama. Di hulu (on-farm), semua bermula dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan dengan pupuk, hingga panen dan pengangkutan tebu.
Di hilir (off-farm), proses berlanjut ke pengolahan di pabrik, pemurnian menjadi gula kristal, penyimpanan, distribusi, hingga pengaturan tata niaga.
Keterkaitan keduanya erat, yakni keberhasilan panen tidak akan memberi manfaat tanpa pengolahan yang efisien, sementara pabrik yang canggih tidak berarti apa-apa jika bahan bakunya lemah.
Ekstensifikasi atau perluasan lahan tebu sering disebut sebagai solusi untuk menutup defisit produksi. Namun perluasan ini tidak akan bermakna jika produktivitas dan rendemen tetap rendah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa luas areal tebu pada 2023 hanya sekitar 489 ribu hektare dengan produksi gula sebesar 2,23 juta ton.
Angka itu masih jauh dari kebutuhan konsumsi nasional. Bahkan proyeksi 2025 memperkirakan produksi baru mencapai 2,72 juta ton, sedangkan kebutuhan konsumsi diperkirakan 8,45 juta ton. Artinya, tingkat swasembada gula hanya sekitar 32 persen—sangat rendah untuk komoditas yang begitu strategis.
Produktivitas tebu di Indonesia masih tertinggal dibanding potensi maksimalnya. Di lahan sawah, rata-rata hanya 95 ton per hektare, sedangkan di tegalan sekitar 75 ton per hektare.
Rendemen gula, yakni persentase gula yang dapat diekstrak dari tebu, hanya sekitar 7,3 hingga7,5 persen. Padahal potensi rendemen bisa melampaui 10 persen jika teknik budidaya dan varietas unggul diterapkan secara konsisten.
Faktor teknis yang sering luput diperhatikan adalah komposisi varietas tebu. Ketidakseimbangan antara tebu masak awal, tengah, dan akhir menyebabkan masa giling terlalu panjang.
Banyak tebu masak lambat ditebang lebih awal, sehingga rendemen menurun. Selain itu, praktik pemeliharaan tebu ratun hingga lebih dari tiga kali juga memperburuk produktivitas. Semakin lama ratun dipertahankan, semakin rendah kualitas tebu yang dihasilkan.
Dengan kata lain, memperluas lahan tanpa memperbaiki produktivitas hanyalah proyek mahal yang tidak memberi hasil signifikan. Biaya pembukaan lahan baru besar, tetapi jika hasil panen per hektare tetap rendah dan rendemen tidak optimal, produksi nasional akan stagnan. Target swasembada pun menjadi fatamorgana.
Perbaikan produktivitas memerlukan pemuliaan varietas baru yang lebih adaptif terhadap kondisi lingkungan.
Koleksi inti dapat dijadikan sumber perbaikan tetua untuk memperluas keragaman genetik. Dari sana bisa lahir varietas unggul yang lebih toleran terhadap kekeringan, drainase buruk, keterlambatan pupuk, atau pola pemeliharaan yang belum ideal.
Selain pemuliaan, penggunaan teknologi modern tak bisa setengah hati lagi. Petani harus dibekali dengan literasi teknis, kapan waktu tanam yang tepat, bagaimana jarak tanam yang ideal, pupuk apa yang sesuai dengan hasil analisis tanah, hingga bagaimana mengatur rotasi ratun.
Tanpa keterampilan teknis yang cukup, petani akan terus bergantung pada pabrik dan tengkulak. Kemitraan dengan pabrik tetap diperlukan, tetapi petani yang terampil akan punya posisi tawar yang lebih kuat.
Masalah klasik lainnya adalah distribusi pupuk. Kebocoran dalam penyaluran pupuk subsidi terus terjadi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2024 mencatat masih banyak distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran. Satgas Pangan bersama Polri bahkan menyita lebih dari 11 ton pupuk subsidi di Kalimantan Selatan pada 2025 karena penimbunan dan penyalahgunaan.
Oligopoli distribusi pupuk membuat petani tebu kesulitan memperoleh pupuk tepat waktu dengan harga wajar. Selama pupuk masih dikendalikan segelintir pemain, produktivitas tidak akan melonjak. Pemerintah seharusnya berani membongkar monopoli pupuk ini.
Perluasan lahan tidak akan ada gunanya jika pupuk tidak sampai ke petani ketika dibutuhkan.
Di hilir, masalah tata niaga tak kalah pelik. Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk Gula Kristal Putih ditetapkan Rp14.500 per kilogram, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) di konsumen Rp17.500 per kilogram. Namun kenyataannya, harga ritel sempat menembus Rp18 ribu per kilogram pada awal 2025. Pemerintah harus menggelontorkan dana hingga Rp1,5 triliun untuk menyerap gula petani agar harga tidak jatuh di bawah HAP.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pasar gula dikendalikan oleh struktur oligopolistik, bukan oleh kebijakan yang melindungi petani dan konsumen. Inovasi kelembagaan seperti lelang elektronik (e-auction) atau penugasan BUMN pangan untuk menyerap gula masih belum konsisten. Ketika harga jatuh, pemerintah lagi-lagi harus melakukan intervensi anggaran.
Selain masalah teknis dan pasar, keterlibatan aktor non-ekonomi juga perlu dicermati. Keterlibatan militer dalam usaha hortikultura, meski dibungkus semangat kedaulatan pangan, berpotensi menimbulkan distorsi dalam persaingan usaha. Dunia usaha yang seharusnya bertumpu pada efisiensi bisa tertekan oleh dominasi aktor yang memiliki kekuatan politik dan kelembagaan.
Begitu pula dengan inisiatif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Gagasannya untuk memperpendek rantai distribusi patut diapresiasi, tetapi tanpa tata kelola yang transparan, KDMP bisa berubah menjadi monopoli baru. Alih-alih memperkuat posisi petani, ia justru bisa mempersempit ruang gerak pedagang lokal dan memperlemah daya tawar petani.
Hubungan antara petani dan pabrik masih menyisakan persoalan klasik. Sistem bagi hasil sangat bergantung pada rendemen, tetapi pengukurannya sering diperdebatkan. Tidak semua pabrik menggunakan teknologi analisis rendemen berbasis Near Infrared (NIR) yang lebih objektif. Hal ini merugikan petani karena hasil yang mereka terima tidak selalu mencerminkan kualitas tebu yang dipasok.
Kemitraan yang adil harus dibangun dengan transparansi teknologi dan kepastian harga. Tanpa itu, posisi petani akan selalu lemah. Mereka membutuhkan akses teknologi, informasi pasar, dan perlindungan kebijakan agar tidak terus menjadi pihak yang paling dirugikan.
Indonesia tidak bisa terus-menerus bergantung pada impor gula mentah setiap kali produksi lokal tersendat. Ekstensifikasi lahan memang penting, tetapi ia hanya satu bagian dari solusi. Kunci utamanya adalah pembenahan di hulu: varietas unggul, distribusi pupuk yang tepat, teknologi budidaya yang modern, serta tata niaga hilir yang transparan dan adil.
Lebih jauh lagi, pemerintah harus berani menuntaskan persoalan struktural: dari mafia pupuk hingga pasar oligopolistik yang mendistorsi harga. Selama ini perhatian pemerintah lebih banyak diarahkan pada komoditas tertentu seperti jagung atau beras, sementara tebu masih berjalan tertatih. Padahal, gula adalah bahan pangan yang selalu ada dalam daftar belanja seluruhlapisan masyarakat.
Swasembada gula bukanlah sekadar angka dalam laporan statistik. Ia adalah ukuran kemandirian pangan yang nyata, yang berdampak langsung pada harga di pasar, kesejahteraan petani, dan stabilitas ekonomi.
Petani yang ‘dipintarkan’, tata niaga yang bersih, dan perbaikan hulu yang menyeluruh adalah fondasi untuk mencapainya. Tanpa itu semua, setiap langkah ekstensifikasi hanya akan menjadi proyek mahal yang menambah beban tanpa memberi hasil yang berarti. (*)
Editor : Kimda Farida