LombokPost - Setiap tanggal 11 September, masyarakat Indonesia mengenang sebuah momentum bersejarah yaitu lahirnya Radio Republik Indonesia (RRI), hanya beberapa pekan setelah Republik Indonesia diproklamasikan.
Sejarah mencatat, dari sebuah rumah sederhana di Jalan Menteng Dalam Jakarta, RRI mengudara menyampaikan kabar proklamasi kemerdekaan berulang-ulang dan terus menerus ke seluruh penjuru tanah air.
Siaran itu bukan sekadar kabar, melainkan pekik perjuangan yang menegaskan peran radio sebagai garda terdepan dalam mempertahankan kedaulatan bangsa.
Dari gelombang radio itulah semangat rakyat menyatu, bergerak bersama untuk menjaga kemerdekaan yang baru saja diraih.
Radio pada akhirnya menjadi bukti nyata bagaimana media mampu tampil sebagai alat perubahan sosial dan politik.
Dari Kolonial ke Digital
Siaran radio pertama di Indonesia adalah stasiun radio swasta Bataviase Radio Vereniging (BRV) yang berdiri pada 16 Juni 1925.
Kala itu, radio pertama-tama digunakan untuk kepentingan pemerintah kolonial dan kalangan elite.
Namun, perlahan, radio mulai menyentuh lapisan rakyat lewat hiburan yang disajikan oleh stasiun-stasiun siaran.
Salah satu tonggak penting tercatat dengan berdirinya Nederlandsch-Indische Radio Omroep Maatschappij (NIROM) pada 1934 yang memonopoli siaran.
Tetapi, di tengah monopoli itu, muncul inisiatif dari kaum pribumi.
Pada 1933, lahirlah Solosche Radio Vereniging (SRV) di Solo, Jawa Tengah, yang dipelopori oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegoro VII.
SRV menjadi radio pertama milik pribumi yang memperkenalkan siaran berbahasa Jawa dan mempopulerkan gamelan sebagai identitas budaya lokal.
Gelombang sejarah kembali bergulir ketika Jepang menduduki Indonesia. Radio beralih fungsi menjadi corong propaganda militer.
Meski demikian, justru pada masa inilah radio semakin dekat dengan rakyat, karena siarannya bisa diakses lebih luas.
Setelah proklamasi 17 Agustus 1945, delapan tokoh pemuda Indonesia yang sebelumnya aktif menjalankan stasiun Radio Jepang (Hoso Kyoku) segera mengambil alih stasiun radio tersebut di enam kota di Indonesia.
Pada 11 September 1945, mereka sepakat mendirikan Radio Republik Indonesia (RRI) di bawah kepemimpinan Abdulrahman Saleh.
Sejak saat itu, RRI tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga aktor penting dalam perjuangan bangsa, menyebarkan kabar kemerdekaan ke berbagai daerah, bahkan menembus luar negeri.
Seiring berjalanannya waktu, radio tetap bertahan meski dihantam gelombang teknologi baru. Dari era piringan hitam, kaset, CD, hingga streaming digital, radio selalu menemukan cara untuk tetap relevan.
Pada masa Orde Lama, radio menjadi sarana mobilisasi politik; di era Orde Baru, radio dikontrol ketat lewat regulasi, namun tetap menjadi sahabat masyarakat melalui siaran musik, sandiwara radio, hingga informasi pembangunan.
Memasuki era reformasi, radio menemukan kembali kebebasannya.
Kehadiran radio komunitas membuka ruang ekspresi baru bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil.
Saat ini di era digital, radio bertransformasi melalui live streaming, podcast, dan integrasi dengan media sosial.
Musik dan Identitas
Banyak alasan seseorang mendengarkan radio.
Ada yang ingin mencari informasi aktual, ada yang terhibur oleh gaya penyiar yang cerdas, lucu, yang bisa menjadi teman setia di keseharian, dan ada pula yang memilih radio karena lagu-lagu yang diputar sesuai selera mereka.
Musik dan penyiar menjadi daya tarik tersendiri yang membuat radio tetap hidup di tengah gempuran media baru. Terutama musik yang selalu hadir sejak awal sebagai denyut nadi radio.
Hubungan keduanya ibarat simbiosis mutualisme.
Pada dekade 1970-an hingga 1990-an, musisi dulunya berlomba-lomba agar lagunya bisa diputar di radio, dimana program tangga lagu radio menjadi ukuran popularitas para pelaku musik.
Program request lagu pun menjadi program yang paling diminati oleh pendengar.
Musik yang diputar di radio bukan sekadar hiburan, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mendorong penjualan kaset dan CD pada saat itu.
Kini lanskap itu berubah. Musik hadir dalam genggaman melalui layanan streaming seperti Spotify, YouTube Music, Apple Music, dan platform digital lain.
Royalti vs Realita
Namun belakangan ini muncul kegalauan di tengah masyarakat terkait dinamika pemutaran lagu di ruang-ruang publik seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, hingga hotel.
Isu royalti music yang terus bergulir menimbulkan keraguan sebagian pihak, sehingga tidak jarang membuat mereka merasa waswas untuk memutar musik sebagaimana biasanya.
Radio pun yang sejak lama menjadi ruang utama bagi penyebaran karya musik, tak luput mempunyai kewajiban membayar royalti.
Sebuah konsekuensi baru pada tata kelola hak cipta dan kewajiban royalti, salah satunya disebabkan oleh transformasi musik digital.
Pemerintah berupaya melindungi hak pencipta lagu melalui UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No 56 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pemutaran lagu di ruang publik untuk tujuan komersial, wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam aturan tersebut, Pasal 3 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial hanya dapat dilakukan dengan membayar royalti, sementara ayat (2) merinci bentuk layanan publik itu, mulai dari seminar, konferensi, restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, diskotek, konser musik, transportasi umum, pameran, bioskop, nada tunggu telepon, hingga lembaga penyiaran radio dan televisi, hotel, serta usaha karaoke. Secara teknis, radio swasta dikenakan tarif royalti sebesar 1,15 persen dari pendapatan kotornya, sementara radio non-komersial atau lembaga penyiaran publik seperti RRI dibebankan tarif tetap Rp2 juta per tahun.
Kebijakan ini tentu bertujuan untuk melindungi hak cipta sekaligus mengembangkan industri kreatif.
Sekilas angka itu tampak kecil. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kerentanan.
Bagi stasiun radio yang pendapatannya hanya cukup untuk menutup biaya operasional seperti membayar gaji penyiar, biaya listrik, perawatan perangkat siaran, dan kebutuhan teknis lainnya, biaya tersebut bukan hal yang sepele.
Angka itu dapat berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja, pemangkasan jam siaran, bahkan minimnya inovasi konten.
Apalagi, sebagian besar radio di Indonesia dan khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan usaha berskala kecil dan menengah (UMKM) dengan pendapatan terbatas.
Kondisi ini semakin berat ketika ditambah persaingan datang dari media sosial, layanan streaming, dan platform digital yang menawarkan hiburan instan.
Untuk itu, penting adanya dialog multipihak antara pemerintah, LMKN, pelaku industri musik, hingga asosiasi radio untuk merumuskan formula kebijakan yang adil dan tidak memberatkan salah satu pihak.
Sehingga ke depan, masyarakat, industri penyiaran, dan pelaku musik dapat sama-sama terlindungi tanpa ada yang dirugikan.
Musik tanah air tetap dikenal dan didengar luas oleh masyarakat.
Radio Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Dalam konteks inilah penting untuk diingat bahwa radio bukan semata dipandang sebagai entitas komersial yang bisa disamakan dengan restoran, kafe, hotel atau usaha murni lainnya. Radio memiliki fungsi sosial yang jauh lebih besar.
Dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, tidak menyebut radio sebagai lembaga komersial atau non komersial.
Radio disebut lembaga lembaga penyiaran yang terbagi ke dalam beberapa jenis yaitu publik, swasta, berlangganan dan komunitas.
Pasal 46 angka (8) juga menegaskan bahwa iklan niaga hanya boleh mengisi maksimal 20 persen dari total durasi siaran pada lembaga penyiaran swasta, dan 15 persen pada lembaga penyiaran publik.
Dengan demikian, 80 persen isi siaran radio didedikasikan sepenuhnya bagi kepentingan publik seperti menyampaikan kebijakan pemerintah, mendidik masyarakat, memperkuat literasi, menyiarkan dakwah, melestarikan budaya lokal, serta menghadirkan hiburan yang sehat.
Radio adalah ruang publik yang menjaga keseimbangan informasi di tengah derasnya arus digital.
Oleh karena itu, radio tidak cukup sekadar memfungsikan dirinya sebagai sarana edukasi, hiburan, dan informasi.
Radio zaman now harus mampu menjadi media solusi bagi berbagai persoalan masyarakat agar dapat meningkatkan time spend listening (TSL).
Dengan konsisten melakukan riset mandiri untuk membaca kebutuhan pendengar, membangun partisipasi melalui jurnalisme warga, atau memperkuat konten berbasis kearifan lokal.
Konten yang dekat dengan masyarakat akan memberi kekuatan emosional dan aspiratif akan menjadi potensi ekonomi yang besar.
Survei GoodStats (Oktober 2024) bahkan menyebutkan bahwa 52 persen remaja usia 18–25 tahun masih mendengarkan radio minimal sekali sebulan, dengan 48 persen mendengarkan melalui perangkat digital dan 52 persen masih menggunakan radio analog.
Fakta ini menunjukkan radio masih relevan, terutama bagi generasi muda, sehingga justru membutuhkan dukungan untuk berkembang dari pemerintah dan masyarakat, bukan beban tambahan yang membuatnya terseok.
Delapan Dekade Radio
Sejatinya, semua media berakar pada pancaindra manusia.
Selama bisa dilihat, didengar, dan dibaca, media tidak akan pernah ditinggalkan.
Tantangan bagi pengelola radio sekarang adalah bagaimana untuk terus berkreasi, berinovasi, dan berkompetisi, tanpa kehilangan ruh sosialnya.
Di usia yang ke-80 ini, radio Indonesia, khususnya RRI sebagai pionir, diharapkan terus menjadi ruang publik yang sehat, inklusif, dan mencerahkan.
Radio adalah suara rakyat, sahabat bagi pendengar, sekaligus media perubahan yang telah menemani perjalanan bangsa dari masa perjuangan hingga era digital. Selamat Hari Radio Nasional ke-80, dengan semangat “Memperkuat peran RRI, mendukung tujuan negara, dan mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, sejahtera, dan maju.” (*)
Editor : Kimda Farida