Namun, tidak demikian dengan sebagian petani tembakau di Lombok Selatan. Kegelisahannya semakin menyeruak dari raut wajah yang sebelumnya mereka tutupi.
Tiada lain disebabkan oleh komoditas yang telah mereka rawat dengan segala tenaga dan biaya hingga kini belum laku terjual.
Menurut BPS RI, NTB menempati posisi ke-2 sebagai sentra penghasil tembakau di Indonesia. Rata-rata produksi selama 2018-2022 mencapai 53,50 ribu ton, menyumbang sekitar 21,63 persen terhadap produksi nasional.
Hal ini tidak terlepas dari produksi di kawasan Lombok Selatan, meliputi Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah dengan kontribusi masing-masing sebesar 60,68 persen dan 37,03 persen pada tahun 2022.
Angka-angka tersebut menunjukkan betapa tembakau telah menjadi denyut utama aktivitas petani di kawasan ini.
Sayangnya, tersimpan paradoks tembakau yang telah berlangsung setiap tahun. Tembakau ditanam dengan penuh harapan, tetapi hasilnya seringkali menghadirkan keresahan.
Bahkan, terdapat anekdot yang begitu akrab di telinga petani: ”menanam tembakau dapat membuat kaya mendadak, tapi juga bisa membikin miskin melarat”.
Demikianlah anomali yang terjadi, petani sumringah jika harga bersahabat, namun cemberut gelisah bila harga anjlok dan pasar sulit didapat.
Nadi Ekonomi Petani
Sepanjang tahun 2025, total sementara produksi tembakau rakyat dan virginia di NTB mencapai 47,20 ribu ton. Angka tersebut memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang menyentuh 67,57 ribu ton.
Penurunan ini disebabkan oleh dua kali kegagalan penanaman akibat bibit yang terendam air hujan. Meski demikian, upaya penanaman hingga tiga kali menunjukkan optimisme yang luar biasa dari para petani tembakau.
Budi daya tembakau telah lama menjadi strategi nafkah petani di Paer Selatan. Bagi mereka, tembakau bukan sekadar komoditas pertanian yang ditanam musiman, melainkan jalan hidup (way of life), identitas, dan sumber pendapatan utama.
Lebih dari itu, budidaya komoditas ini telah menjelma menjadi tradisi ekonomi yang diusahakan secara turun temurun. Tidak mengherankan bila setiap musim kemarau, sawah dan ladang yang notabene kering kerontang dipenuhi tanaman tembakau yang tumbuh dengan subur, bak emas hijau yang menjanjikan kesejahteraan.
Berbagai studi memang menunjukkan kontribusi nyata komoditas tembakau terhadap perbaikan taraf hidup masyarakat. Nilai Tukar Petani (NTP) di sektor tembakau bahkan kerap menunjukkan tren lebih tinggi dibanding komoditas lain.
Pendapatan petani untuk produksi daun tembakau basah mencapai 14 juta rupiah per hektar dengan nilai R/C rasio sebesar 2,4, sementara untuk produksi kering menyentuh 40 juta rupiah per hektar dengan R/C rasio 3,4.
Akibatnya, terjadi multiplier effect dalam berbagai lini kehidupan sebagai indikasi naiknya kesejahteraan, seperti peningkatan jenjang pendidikan anak, perbaikan kualitas rumah, serta kenaikan pengeluaran untuk kebutuhan non-pangan.
Tidak hanya bagi petani, melainkan juga buruh tani, pengusaha oven, perajang, pedagang pengumpul, hingga perusahaan mitra yang beroperasi. Tentunya, semua hal tersebut terjadi ketika harga tembakau sedang bersahabat dengan pasar yang sehat.
Harga, Pasar, dan Ketidakpastian
Setelah berhasil melewati tantangan budi daya musim ini, petani tembakau kembali bergumul dengan persoalan klasik yang terus berulang.
Harga yang merosot tajam dan sulitnya memperoleh pasar senantiasa menjadi problematika akut yang seolah tidak pernah menemukan jalan keluar.
Pasalnya, biaya yang dikeluarkan oleh para petani tahun ini tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh. Jika sebelumnya harga tembakau basah bisa Rp34–36 ribu per kg, kini hanya berkisar Rp17 ribu per kg.
Meski harga tersebut jauh dari layak, banyak di antara petani terpaksa menerima karena terbatasnya pilihan pembeli, serta desakan berbagai kebutuhan, termasuk untuk melunasi hutang modal yang telah digunakan.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya posisi tawar petani dalam menetapkan harga dan mengakses pasar di hadapan dominansi mekanisme pasar yang berlaku.
Lemahnya posisi tersebut membuat mereka rentan menjadi korban pemiskinan akibat transaksi bisnis yang tidak berimbang, yang berpotensi menjerumuskan petani dan keluarganya ke dalam lingkaran setan kemiskinan (the vicious circle of poverty) yang sulit diputus.
Fenomena di atas memang telah dijelaskan oleh teori Cobweb Model atau ”model jaring laba-laba” yang dicetuskan oleh Nicholar Kaldor. Dalam konteks ekonomi pertanian, model ini menggambarkan bagaimana harga komoditas berfluktuasi akibat adanya jeda waktu antara keputusan tanam dan hasil panen.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya fluktuasi jumlah pasokan yang kemudian kembali mempengaruhi siklus naik dan turunnya harga.
Petani biasanya mengambil keputusan menanam berdasarkan harga tahun sebelumnya. Jika saat itu harga tinggi, maka petani beramai-ramai menanam. Hal ini menyebabkan panen melimpah dari yang diharapkan, sehingga harga mengalami kemerosotan.
Harga yang rendah selanjutnya membuat petani enggan menanam pada tahun berikutnya. Konsekuensinya, jumlah pasokan menurun, mengakibatkan pembeli bersedia membayar dengan harga tinggi. Kenaikan harga tersebut cenderung kembali memicu petani berbondong-bondong menanam di musim berikutnya.
Siklus berulang inilah yang menciptakan osilasi ketidakpastian harga dan menyebabkan kegagalan pasar tembakau dari tahun ke tahun. Ironisnya, risiko terbesar selalu ditanggung oleh para petani. Dengan demikian, paradoks tembakau semakin nyata tampaknya.
Menuju Jalan Terang
Berbagai problematika yang terjadi berkali-kali tentunya menuntut adanya langkah strategis untuk menemukan jalan keluar. Penyerahan pada mekanisme pasar sepenuhnya justru seolah mengabsenkan political will dan menihilkan daya para pemangku kebijakan.
Sebetulnya, berbagai hal dapat dilakukan sebagai upaya mitigasi dan kontigensi terhadap risiko yang timbul. Diantaranya ialah penguatan kelembagaan petani terutama melalui pembentukan dan penguatan koperasi tani tembakau secara massif.
Dengan kelembagaan yang solid, petani dapat mengakses modal dan teknologi, melakukan penjualan kolektif, sehingga memperkuat posisi tawar terhadap pedagang pengumpul ataupun perusahaan penyerap produksi.
Selain itu, keberadaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) NTB yang konon diubah menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), yang berlokasi di Masbagik, Lombok Timur sebetulnya menjadi modal besar jika dapat dioperasikan secara optimal.
Sayangnya, kabar mengenai KIHT/APHT yang diproyeksikan menjadi rumah bagi IKM melakukan aktivitas industri dengan mengolah tembakau menjadi produk akhir berupa rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) hingga kini belum juga beroperasi.
Keberadaan KIHT/APHT NTB padahal sangat potensial mendongkrak nilai tambah dan membuka lapangan pekerjaan, selain berperan sebagai alternatif penyerap produsi tembakau lokal.
Oleh sebab itu, kehendak yang kuat untuk mengoperasikan KIHT/APHT NTB sangat dibutuhkan jika para pemangku kebijakan betul-betul bersedia mencarikan jalan keluar bagi persoalan petani.
Lebih lanjut, kebutuhan akan data yang presisi tidak kalah penting dalam memetakan jalan terang dan mendukung kebijakan pengembangan tembakau NTB ke depan.
Data yang akurat mengenai luas lahan, titik koordinat, produktivitas, harga komoditas, jaringan rantai pasok dan permintaan pasar menjadi fondasi penting guna pengambilan keputusan oleh semua aktor tembakau yang terlibat.
Pada titik inilah, kajian ilmiah harus menjadi pelingkup dari seluruh kebijakan yang akan diterapkan.
Strategi pengembangan tembakau NTB tidak boleh disandarkan pada pertimbangan politik semata, melainkan harus bertumpu di atas hasil kajian ilmiah yang dihasilkan oleh putra/i NTB yang pakar di bidang ini.
Dengan begitu, setiap kebijakan tidak hanya sahih secara politis, tetapi juga kokoh secara akademis.
Kolaborasi antara petani, pemerintah, akademisi dan industri yang kaya akan kepakarannya masing-masing akan menjadi kunci keberhasilan pengembangan tembakau ke depan.
Itulah meritokrasi tembakau NTB yang sesungguhnya, yang dapat menjaga bara harapan petani Lombok Selatan agar tetap menyala. (*)
Editor : Siti Aeny Maryam