LombokPost - Ulang tahun ke-67 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) datang di tengah paradoks pembangunan. Di satu sisi, kita mengusung tema “Gerak Cepat, NTB Hebat.” Di sisi lain, alam memberi tanda-tanda kelelahan. Banjir, longsor, kekeringan, dan krisis air bersih muncul silih berganti. Seolah alam sedang berbicara: menagih tanggung jawab.
Yang dimaksud “kemarahan alam” bukanlah amarah dalam pengertian mistis. Ia adalah akumulasi dari kelalaian manusia dalam menjaga hutan, tanah, dan air—tiga penyangga utama kehidupan. Ketika hutan dibuka tanpa kendali, daerah resapan rusak, dan tata ruang diabaikan, alam merespons dengan caranya sendiri. Tidak marah, tetapi tegas.
Tekanan terhadap hutan di NTB bukan isu abstrak. Data Global Forest Watch mencatat bahwa sepanjang 2001–2024, NTB kehilangan sekitar 100 ribu hektare tutupan pohon, hampir 9 persen dari luas tutupan awal. Kehilangan ini terutama dipicu alih fungsi lahan, perambahan, dan aktivitas tambang di Lombok dan Sumbawa. Kajian lokal serta laporan WALHI NTB menguatkan temuan tersebut, menunjukkan kerusakan hutan yang berdampak langsung pada daya dukung lingkungan dan meningkatnya risiko bencana ekologis.
Dalam beberapa tahun terakhir, NTB menghadapi tekanan serius pada kawasan hutan. Deforestasi akibat alih fungsi lahan, aktivitas tambang, pembalakan ilegal, dan perluasan permukiman telah menggerus daya dukung lingkungan, baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Dampaknya tidak selalu langsung terlihat, tetapi perlahan terasa: debit air menurun, tanah mudah longsor, dan bencana hidrometeorologi menjadi lebih sering.
Di sinilah makna gerak cepat perlu dibaca ulang. Cepat tidak cukup dimaknai sebagai percepatan izin, proyek, atau investasi. Gerak cepat yang abai pada etika ekologi justru mempercepat krisis. NTB Hebat tidak mungkin dibangun di atas hutan yang hilang dan sumber air yang rusak.
Perspektif Islam profetik ala Kuntowijoyo memberi kacamata yang jernih untuk membaca persoalan ini. Pembangunan tidak boleh berhenti pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi harus berangkat dari tiga nilai utama: humanisasi, liberasi, dan transendensi. Menjaga hutan adalah humanisasi karena melindungi kehidupan manusia. Ia adalah liberasi karena membebaskan rakyat dari ancaman bencana dan kemiskinan ekologis. Dan ia adalah transendensi karena menjaga alam berarti menunaikan amanah Tuhan.
Islam tidak menempatkan manusia sebagai penguasa mutlak atas alam, melainkan sebagai khalifah—pengelola yang bertanggung jawab. Dalam kerangka ini, eksploitasi tanpa kendali bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kesalahan moral. Deforestasi yang mengorbankan masa depan generasi mendatang adalah bentuk ketidakadilan lintas generasi.
RPJMD NTB 2025–2029 sejatinya telah memberi arah yang tepat dengan menempatkan pembangunan berkelanjutan dan kualitas lingkungan hidup sebagai salah satu fondasi. Namun, dokumen perencanaan hanya akan menjadi teks normatif jika tidak diiringi keberanian politik untuk menegakkan aturan, menata ulang tata ruang, dan menghentikan praktik-praktik yang merusak hutan atas nama pertumbuhan jangka pendek.
Gerak cepat mencegah kemarahan alam harus dimulai dari hal yang paling mendasar: menahan diri. Menahan diri untuk tidak mudah mengorbankan hutan demi target ekonomi sesaat. Menahan diri untuk tidak memutihkan pelanggaran tata ruang. Menahan diri untuk tidak menjadikan alam sekadar objek eksploitasi.
Di titik ini, keteladanan kepemimpinan menjadi kunci. Pemerintah daerah harus tampil tegas dan konsisten. Penegakan hukum kehutanan tidak boleh setengah hati. Rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai harus menjadi prioritas, bukan sekadar proyek simbolik. Dan yang tak kalah penting, masyarakat harus dilibatkan sebagai subjek penjaga alam.
Dalam konteks ini pendekatan collaborative governance wajib dijalankan. Persoalan deforestasi dan krisis ekologi tidak mungkin diselesaikan oleh satu aktor atau satu level pemerintahan saja. Provinsi tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan kolaboratif yg solid dari pemerintah kabupaten/kota. Menjaga hutan menuntut orkestrasi lintas kewenangan: pemerintah sebagai pengarah kebijakan dan penegak hukum, dunia usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab secara ekologis, serta masyarakat sebagai penjaga langsung ruang hidupnya. Tanpa kerja kolaboratif semacam ini, gerak cepat justru berisiko menjadi gerak sendiri-sendiri—cepat, tetapi tidak bertemu.
Gerak cepat yang kita butuhkan hari ini adalah kecepatan membaca tanda-tanda alam dan kecepatan mengoreksi arah pembangunan. Sebab, jika alam terus dipaksa diam, yang terjadi bukan kemarahan dalam arti emosional, melainkan bencana dalam arti nyata.
Di usia ke-67 ini, NTB memiliki kesempatan untuk menegaskan jati dirinya: provinsi yang maju tanpa meninggalkan etika ekologis, tumbuh tanpa merusak, dan bergerak cepat tanpa kehilangan nurani. Itulah makna NTB Hebat yang sesungguhnya.
Filsuf Muslim kontemporer Seyyed Hossein Nasr mengingatkan bahwa krisis lingkungan pada dasarnya adalah krisis spiritual manusia modern yang memutus hubungan sakral antara manusia dan alam. Dalam bukunya Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (1968), Nasr menegaskan bahwa ketika alam diperlakukan semata sebagai objek eksploitasi, manusia sesungguhnya sedang merusak fondasi kehidupannya sendiri.
Pesan ini relevan bagi NTB hari ini: pembangunan yang kehilangan dimensi etika dan spiritual pada akhirnya akan berhadapan dengan batas-batas alam yang tak bisa dinegosiasikan.
Selamat Milad ke-67 Provinsi NTV. Semoga kita diberi kebijaksanaan untuk bergerak cepat menjaga alam, sebelum alam memaksa kita berhenti. (Sambirang Ahmadi, Anggota DPRD NTB dan Mahasiswa Doktoral Studi Islam UIN Mataram)
Editor : Siti Aeny Maryam