Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Antara Self Assessment dan Withholding Tax, Bertentangan Gak Sih?

Marthadi • Senin, 29 Desember 2025 | 07:26 WIB

Ruswanto
Ruswanto
oleh: Ruswanto
(Pegawai KPP Pratama Mataram Barat)

BERBICARA tentang sistem perpajakan Indonesia, kita tidak pernah lupa dengan istilah yang sangat popular, yang merupakan ciri utama sistem perpajakan kita, yaitu self assessment system.

Di sisi lain, masyarakat juga kerap bersinggungan dengan istilah withholding tax, yaitu mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Tidak sedikit yang kemudian bertanya-tanya: kalau pajak kita sudah self assessment, mengapa masih ada withholding tax? Pertanyaan ini wajar, karena sekilas kedua konsep tersebut terlihat bertentangan. Namun, jika dipahami secara utuh, keduanya justru saling melengkapi.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas lebih dalam hubungan antara dua konsep ini.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Konsolidasi Bank Mandiri Tembus Rp 1.764,32 Triliun, Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Memahami Self Assessment System

Sistem ini lahir dari filosofi kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Sistem ini menempatkan wajib pajak sebagai subjek aktif yang diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menentukan berapa besar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem ini mulai diterapkan di Indonesia secara luas sejak reformasi perpajakan tahun 1983.

Pemerintah (fiscus) tidak lagi menentukan secara langsung besarnya pajak terutang, melainkan hanya mengawasi, meneliti, dan menguji kebenaran pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Singkatnya, sistem ini menuntut kesadaran, kejujuran, dan kepatuhan Wajib Pajak, dengan Pemerintah bertindak sebagai pengawas yang dapat melakukan koreksi apabila Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme ini berbeda dengan official assessment system, di mana otoritas pajak yang menghitung besarnya pajak terutang, dan wajib pajak tinggal menerima ketetapan. System ini masih diperlukan dan relevan untuk jenis pajak tertentu, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak memegang kendali penuh atas tiga aspek penting yaitu: menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang, menyetor sendiri pajak yang telah dihitung ke kas negara, dan melaporkan sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa (bulanan) maupun SPT Tahunan.
Dengan mekanisme ini, diharapkan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak meningkat, sementara otoritas pajak lebih berperan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Ekonomi Kuartal III-2025 Diproyeksi Melambat, Citi Indonesia Optimistis Pulih di Akhir Tahun

Namun, dalam praktiknya, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan, pemahaman, atau itikad yang sama. Di sinilah peran mekanisme lain, termasuk withholding tax system, menjadi penting.

Withholding Tax System

Di sisi lain, kita juga kerap mendengar istilah withholding tax system, apa itu?

Withholding Tax adalah sistem pemungutan pajak di mana pihak ketiga ditunjuk untuk memotong atau memungut pajak pada saat terjadinya transaksi, kemudian menyetorkannya ke kas negara. Pihak ketiga ini dapat berupa pemberi penghasilan, bendahara pemerintah, atau badan tertentu yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Latar belakang withholding tax:

Mengamankan penerimaan negara, karena pajak dipungut lebih awal sebelum penghasilan diterima sepenuhnya.

Baca Juga: Tiga Pekan Berperang, Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata

Mengurangi risiko ketidakpatuhan, khususnya dari wajib pajak yang sulit diawasi.
Menyederhanakan pengawasan, karena pemotongan dilakukan oleh pihak yang relatif lebih terorganisir dan mudah diawasi.

Tujuan utama withholding tax:

- Menjamin penerimaan pajak yang lebih stabil dan tepat waktu.
Memperluas basis pajak dengan cara yang lebih efektif.
- Membantu pelaksanaan self assessment, karena pajak yang dipotong dapat menjadi kredit pajak bagi wajib pajak penerima penghasilan.

Dengan demikian, withholding tax bukan pengganti self assessment, melainkan instrumen pendukung.
Mengapa ada Withholding Tax dalam sistem Self Assessment ?

Sekilas, keberadaan withholding tax terlihat bertentangan dengan prinsip self assessment. Jika kepada wajib pajak sudah diberi kepercayaan penuh, mengapa masih perlu ada pemotongan oleh pihak lain? Jawabannya ada pada fungsi ganda withholding tax, yaitu sebagai instrumen kontrol dan jaminan penerimaan negara, berikut penjelasan singkatnya:

Baca Juga: Liburan Berujung Maut, Pelatih Valencia Women Tewas di Perairan Komodo

1. Meningkatkan kepatuhan

Tidak semua wajib pajak memiliki pengetahuan atau kesadaran yang memadai untuk menghitung dan membayar pajak secara benar. Melalui mekanisme withholding, sebagian pajak sudah dipotong/dipungut di muka. Hal ini memudahkan bagi wajib pajak penerima penghasilan sebagai pihak yang dipotong dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, di mana pajak yang telah diptong tersebut tinggal dikreditkan dalam SPT Tahunannya, tanpa repot menghitung dan menyetor kembali.

2. Memastikan arus kas negara

Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara. Dengan adanya withholding tax, penerimaan dapat masuk lebih cepat dan lebih pasti ke kas negara, tanpa harus menunggu wajib pajak melaporkan SPT di akhir tahun.

3. Membantu Wajib Pajak

Bagi sebagian wajib pajak, withholding tax justru membantu karena pajak sudah dipotong secara otomatis. Misalnya, karyawan tidak perlu lagi repot menghitung sendiri PPh 21 bulanannya, karena sudah dipotong dan disetorkan oleh perusahaan.

4. Sebagai kredit pajak

Pajak yang dipotong melalui withholding tidak selalu bersifat final. Dalam banyak kasus, pajak ini berfungsi sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan saat menghitung pajak terutang tahunan. Artinya, withholding bukan pajak tambahan, melainkan pembayaran di muka.

Sekali lagi, Bukan Bertentangan, Melainkan Saling Melengkapi

Kehadiran withholding tax dalam sistem self assessment sebenarnya bukanlah kontradiksi. Keduanya justru dirancang untuk saling melengkapi. Self assessment memberikan ruang bagi wajib pajak untuk bertanggung jawab penuh atas kewajibannya. Sementara withholding tax berfungsi sebagai instrumen pengaman untuk menjamin kepatuhan dan keberlangsungan penerimaan negara.

Jika hanya mengandalkan self assessment, risiko kebocoran penerimaan sangat besar, apalagi mengingat tingkat literasi perpajakan masyarakat yang masih bervariasi. Sebaliknya, jika seluruhnya diserahkan pada withholding tax, maka konsep kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak akan hilang. Oleh karena itu, kombinasi keduanya adalah jalan tengah yang paling realistis.

Beberapa Contoh Jenis Pajak Withholding Tax

- PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan

- PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut sehubungan dengan kegiatan impor atau pembelian barang tertentu, misalnya oleh bendahara pemerintah atau badan usaha tertentu.

- PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan dari modal, jasa, sewa, seperti jasa konsultan, sewa selain tanah dan bangunan, serta royalti.

- PPh Pasal 26
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri

- Ph Pasal 4 ayat (2)
Pajak final yang dipotong atas penghasilan tertentu, seperti sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, dan bunga deposito.

Penutup
Self assessment dan withholding tax bukanlah dua sistem yang saling bertentangan, melainkan dua mekanisme yang saling melengkapi dalam sistem perpajakan Indonesia. Self assessment menekankan kepercayaan dan tanggung jawab wajib pajak, sementara withholding tax berfungsi sebagai alat pengaman penerimaan negara dan peningkat kepatuhan. Dengan memahami hubungan keduanya, kita bisa melihat bahwa perpajakan di Indonesia dirancang tidak hanya berdasarkan kepercayaan, tetapi juga dengan mekanisme kontrol yang memastikan pajak tetap berjalan efektif. Pada akhirnya, kombinasi ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.

*) disclaimer: tulisan ini merupakan pendapat pribadi Penulis dan tidak mewakili instansi tempat Penulis bekerja

Editor : Marthadi
#Withholding tax #Pajak #perpajakan #self assessment #Opini