Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda
KPP Pratama Mataram Barat
SEJAK berlakunya Coretax tanggal 1 Januari 2025, permohonan pemindahbukuan banyak yang dilakukan penolakan, dengan alasan antara lain permohonan pemindahbukuan diajukan dengan menggunakan coretax atau atas kelebihan pembayaran pajak diajukan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, menerangkan bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan Wajib Pajak diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
1. penggunaan Deposit Pajak;
2. pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
3. penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; dan
4. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:
1. pembayaran melalui Surat Setoran Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
2. pembayaran atas penyetoran Bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran Bea Meterai dalam rangka:
- pendistribusian Meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian Meterai elektronik; dan
- penjualan Meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak;
4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa;
5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diketahui bahwa atas pembayaran yang lebih bayar daripada pajak yang terutang, tidak dapat diajukan permohonan pemindahbukuan seperti sebelum berlakunya coretax sejak 1 Januari 2025.
Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak daripada pajak yang terutang, walaupun sudah tidak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan, tetapi masih dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 122 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 122 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, bahwa Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
2. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor;
3. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
4. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang;
- bukan merupakan objek pajak; atau
- objek pajak dan/ atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan; atau
5. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri.
Jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, meliputi:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Bea Meterai;
- Pajak Penjualan; dan
- Pajak Karbon.
Selain jenis pajak tersebut di atas, pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Oleh karena itu, atas kelebihan pembayaran pajak seperti tersebut di atas, walaupun tidak dapat diajukan permohonan pemindahbukuan, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Permohonan pengembalian atas pembayaran pajak tersebut di atas harus dilampiri dengan dokumen berupa :
1. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan/ atau
2. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Berdasarkan Pasal 137 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak seharusnya tidak terutang diterima.
Berdasarkan keterangan di atas, diharapkan Wajib Pajak mengetahui atas permohonan yang akan diajukan dan hal hal yang menjadi dasar pengajuan tersebut, baik permohonan pemindahbukuan dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Editor : Marthadi