Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pilkada oleh DPRD dan Bayang-Bayang Negara Kelas oleh Dr. Khairul Umam, SH., MH. Dosen HTN FHISIP Universitas Mataram.

Lombok Post Online • Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16 WIB
Di tengah menguatnya dukungan parpol, kekuatan netizen bisa menjadi aktor utama penolakan wacana pilkada oleh DPRD.
Di tengah menguatnya dukungan parpol, kekuatan netizen bisa menjadi aktor utama penolakan wacana pilkada oleh DPRD.

LombokPost - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam beberapa bulan ini.

Argumentasi yang sering dikemukakan oleh kaum pendukung Pilkada lewat DPRD adalah efisiensi anggaran, stabilitas pemerintahan daerah, serta pengurangan konflik horizontal akibat pilkada langsung.

Namun, di balik argumen pragmatis tersebut, terdapat persoalan ideologis dan teoretis yang mendasar untuk direnungkan, yakni bagaimana mekanisme Pilkada oleh DPRD berpotensi menggeser praktik demokrasi Pancasila ke arah dominasi elite politik dan ekonomi. Mungkin kita perlu kembali membuka catatan sejarah ketika Soepomo memaparkan tiga teori tentang negara dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945.

Salah satu teori negara yang disampaikan oleh Soepomo yakni teori negara kelas, teori yang lahir dari pemikiran Karl Marx yang kemudian dilarang berkembang di Indonesia. Teori negara kelas memandang negara bukan sebagai entitas netral, melainkan sebagai instrumen kelas atas untuk mempertahankan kepentingannya melalui kontrol atas struktur kekuasaan.

Jika mekanisme Pilkada diserahkan sepenuhnya kepada DPRD, pertanyaan krusialnya adalah: apakah rakyat masih menjadi pemegang kedaulatan yang sesungguhnya, atau justru kekuasaan politik semakin terkonsentrasi pada segelintir elite?

Di titik inilah kita perlu memikirkan praktik ideologis yang manakah yang sedang kita jalankan. Negara Kelas-kah atau Negara Pancasila yang menempatkan, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial prinsip utama.

Negara Kelas dan Pilkada oleh DPRD

Marx melihat bahwa dalam semua masyarakat yang ada, terdapat dua macam kelas, yaitu kelompok orang yang mempunyai kekuatan atau kelas yang berkuasa, dan kelompok orang yang tidak mempunyai kekuasaan atau kelas-kelas yang dikuasai. Atau dengan kata lain, dua kelas itu disebut sebagai kelas atas dan kelas bawah (Pipat Muepae. Jurnal Filsafat Driyarkara Tahun XXXII, no.2 / 2011).

Menurut Marx semua sistem ekonomi ditandai oleh adanya kelas-kelas bawah dan kelas-kelas atas. Struktur kekuasaan dalam bidang ekonomi itu tercermin juga dalam politik. Pada teori Marx, negara secara hakiki merupakan negara kelas yang berarti bahwa negara itu dikuasai secara langsung atau tidak langsung oleh kelas yang menguasai bidang ekonomi.

Maka menurut Marx, negara bukan lembaga di atas masyarakat yang mengatur masyarakat tanpa pamrih, melainkan merupakan alat dalam tangan kelas-kelas atas untuk mengamankan kekuasaan mereka. Jadi, negara pertama-tama tidak bertindak demi kepentingan umum, melainkan demi kepentingan kelas-kelas atas. Maka, kebanyakan kebijakan negara akan menguntungkan kelas-kelas atas. Negara hanya bertindak demi kepentingan kelas atas (Sarayuth Konsupap, Jurnal Filsafat Driyarkara Tahun XXXII, no.2 / 2011).     

Inti dari teori ini adalah pandangan bahwa negara tidak pernah benar-benar berdiri di atas semua kepentingan, melainkan cenderung melayani kepentingan kelas atas melalui hukum, kebijakan, dan institusi politik. Dalam konteks ini, lembaga perwakilan yang lebih banyak diisi oleh kelas atas dan pengusaha yang menguasai ekonomi, maka lembaga perwakilan tersebut lebih sering menjadi arena kompromi para elite, bukan ruang artikulasi kepentingan rakyat.

Pilkada oleh DPRD membuka ruang besar bagi praktik negara kelas. Kepala daerah yang dipilih melalui mekanisme ini berpotensi lebih loyal kepada elite partai dan pemodal politik dibandingkan kepada rakyat yang seharusnya dilayani. Relasi akuntabilitas pun bergeser dari rakyat kepada DPRD, dan dari DPRD kepada elite politik nasional. Dalam situasi semacam ini, Pilkada tidak lagi menjadi instrumen demokrasi, melainkan mekanisme sirkulasi kekuasaan kelas atas.

Demokrasi Perwakilan dan Ilusi Partisipasi 

Pendukung Pilkada oleh DPRD kerap berargumen bahwa mekanisme tersebut sah dan demokratis karena DPRD merupakan wakil rakyat hasil pemilu. Namun, argumentasi ini sesungguhnya mengandung ilusi. Lembaga perwakilan (legislatif) harus menyadari bahwa konteks keterpilihannya adalah untuk mewakili rakyat dalam tugas chesk and balance pemerintahan di bidang legislasi (membentuk peraturan), anggaran, dan pengawasan, bukan mewakili rakyat memilih pemimpin (eksekutif).

Jangan sampai pilihan untuk kembali memilih kepala daerah melalui DPRD meng-amini pendapat Marx yang mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh sistem negara itu tujuannya adalah untuk menguntungkan dan berbuat kebaikan bagi kelas atas atau penguasa masyarakat. Kenyataan menunjukan bahwa sistem negara itu lemah dan tidak adil. Negara itu mendukung para penindas sedangkan orang kecil menjadi korban.

Bisa dilihat di mana-mana bawah pencuri kecil sering diberi hukuman berat daripada para koruptor kelas kakap yang selalu mencari cara untuk keluar atau melepaskan diri dari hukum yang dibuat oleh negara. Penjara-penjara menjadi tempat untuk menghukum orang kecil dengan persentase yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan orang yang mempunyai kekuatan besar. Negara adalah negara hukum yang dianggap adil, tetapi hukum itu selalu menguntungkan kelas atas.

Dengan fenomena tersebut, menurut Marx negara itu termasuk lawan, bukan kawan, bagi kelas bawah atau orang kecil. Kelas bawah tidak mendapatkan keadilan dan harapan karena justru negara yang dianggap adil itu hanyalah wakil kelas-kelas atas yang menghisap tenaga kerja oarng kecil. Negara pada hakikatnya adalah sarana untuk kebaikan dan kepentingan kelompok kelas atas (Pipat Muepae. Jurnal Filsafat Driyarkara Tahun XXXII, no.2 / 2011).

Oleh karena itu, negara seharusnya memberikan ruang partisipatif bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya sendiri melalui Pilkada secara langsung. Negara tidak boleh mengambil alih satu-satunya sarana kedaulatan rakyat.

Negara Pancasila sebagai Antitesis Negara Kelas

Pilkada oleh DPRD bukan sekadar persoalan teknis tata kelola pemerintahan daerah, melainkan pilihan ideologis tentang arah demokrasi Indonesia. Dalam perspektif teori negara kelas, mekanisme ini berpotensi memperkuat dominasi kelas atas/elite politik dan ekonomi, sekaligus melemahkan kedaulatan rakyat. Bayang-bayang negara kelas akan menjadi nyata ketika proses politik semakin tertutup dan akuntabilitas kekuasaan menjauh dari ruang partisipatif rakyat.

Sebaliknya, dalam kerangka Negara Pancasila, demokrasi harus dimaknai sebagai proses yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan sekedar pemilih yang memberikan legitimasi kekuasaan. Oleh karena itu, wacana Pilkada oleh DPRD seharusnya tidak diputuskan atas dasar efisiensi semata, melainkan melalui refleksi mendalam tentang Ideologi Negara. Jika tidak, Indonesia berisiko mundur dari cita-cita Negara Pancasila menuju praktik negara kelas yang selama ini justru ingin dihindari.

Pilkada langsung, meskipun memiliki banyak kelemahan, masih memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi langsung dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. Dalam perspektif Negara Pancasila, partisipasi tersebut merupakan pengejawantahan sila keempat dan kelima secara bersamaan, yaitu demokrasi yang dilaksanakan dengan hikmat kebijaksanaan dan berkeadilan sosial. (*)

Editor : Kimda Farida
#kekuasaan #politik #DPRD #Pilkada #Kepala Daerah