LombokPost - Ada lema baru yang sedang banyak disebut akhir-akhir ini: makar. Dalam Kamus Bahasa Indonesia makar bermakna yang negatif salah satunya berarti menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Saking berbahayanya makar ini maka diancam hukuman paling berat hukuman mati. Bahkan dalam kajian hukum pasal tentang makar sering ditafsirkan sebagai "permulaan pelaksanaan" dari kejahatan, bukan hanya sekedar percobaan biasa. Artinya, meski tindakan menggulingkan pemerintahan belum selesai dilakukan, pelaku sudah bisa dipidana berat.
Istilah ini banyak disebut mengikuti sebuah peristiwa pada bulan Syawal lalu. Pada acara halalbihalal pengamat, Saiful Mujani mengatakan mengingat parlemen sudah dikuasai oleh pemerintahan Prabowo maka untuk menggantinya tidak bisa menggunakan prosedural sebagaimana konstitusi. Maka hampir tidak mungkin menggunakan mekanisme impeachment (pemakzulan).
Baca Juga: Wapres Filipina Hadapi Pemakzulan Kedua, Tahun Lalu, MA Filipina Tolak Pemakzulan Sara
Untuk menggantikan Prabowo maka jalannya dengan rakyat mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Prabowo tidak bisa dinasehati maka satu-satunya jalan hanya dengan menjatuhkan dan ini merupakan jalan menyelamatkan bangsa.
Tindakan ini sebagai jawaban atas rencana Prabowo untuk mentertibkan pengamat sebagaimana data intelijen. Meskipun tidak dijelaskan apa maksud ditertibkan tersebut.
Dia mengaku tidak ada kata makar dalam pernyataannya. Ucapannya hanya ekspresi kebebasan berbicara, berpendapat, dan berkumpul yang dijamin dalam UUD. Ditambahkannya,dalam KUHP baru dikatakan makar bila tindakan fisik menyerang atau menciderai presiden, separatisme, dan lain-lain.
Baca Juga: Akhiri Polemik, Katib Aam PBNU: Tidak Ada Pemaksaan Mundur, Tidak Ada Pemakzulan Ketum Gus Yahya
Tidak ada kata 'makar' dalam pernyataan sikapnya. Pernyataan yang ada adalah ekspresi kebebasan berbicara, berpendapat dan berkumpul. Semua itu adalah hak politik sebagai warga negara, dijamin UUD.
Kata makar digunakan okeh staf KSP yang diposting di medsos mungkin salah paham atau tidak mengerti hak-hak politik warga negara. Baginya membicarakan kejatuhan presiden bahkan menjatuhkan presiden merupakan hak warganegara.
Semua mungkin masih ingat ketika Soeharto dijatuhkan pada tahun 1998 yang diawali demo berbagai lapisan masyarakat hingga Soeharto mundur dari posisinya. Dan tidak ada yang menyebut itu makar. Baginya demokrasi bukan hanya pemilu menjatuhkan presiden merupakan bentuk partisipasi politik.
Maka ada kata baru partisipasi politik. Apa itu? Damsar dalam bukunya (terbit pertama tahun 2010) mengutip Michael Rush dan Philip Althoft sebagai kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut serta menentukan pemimpin pemerintahan. Segala kegiatan warga negara yang mempengaruhi proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan umum termasuk dalam memilih pemimpin pemerintahan dapat digolongkan sebagai kegiatan partisipasi politik.
Menurut Almond (dalam buku yang terbit tahun 2006) pemberian suara (voting) kemudian kemudian menjadi salah satu bentuk partisipasi politik yang paling popular. Bahkan di negara totaliter sekalipun warga diminta ikut serta dalam pemilihan umum. Meskipun tujuannya berbeda dengan negara demokratis.
Di negara totaliter pemilihan umum kemudian menjadi alat untuk legitimasi elit yang berkuasa. Penolakan untuk ikut memberikan suara dianggap sebagai pernyataan protes secara diam-diam. Berbeda dengan negara demokratis dimana pemilihan umum dimaksudkan memberi kesempatan bagi warga untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan pemerintah.
Pemilu yang kemudian diikuti oleh pemilih sebagai warga menjadi mekanisme sirkulasi elite dan terjadi ganjaran-hukuman. Bagi elite yang berkinerja baik akan mendapat ganjaran terpilih kembali dan bagi elite kinerja tidak baik mendapat hukuman tidak terpilih kembali.
Sayangnya partisipasi politik kemudian hanya dilakukan sekadar menjadi peserta Pemilihan Umum berupa pemberian suara (voting). Setelah pelaksanaan pemilu partisipasi politik warga kemudian menghilang.
Selama pra-pencoblosan misalnya warga kemudian aktif dalam kampanye dan pendaftaran pemilih. Mereka tekun mengikuti gerak gerik dan isu yang dilontarkan oleh politikus. Tidak lupa untuk melaporkan berbagai pelanggaran dalam kampanye itu.
Kemudian ketika hari pemilihan datang berbondong-bondong hadir ke tempat pemungutan dengan berdandan rapi laiknya kondangan. Kemudian pasca pencoblosan mengikuti penghitungan suara mengamati perolehan suara peserta pemilu. Dan kemudian bergembira atau bersedih ketika hasil pemilihan diumumkan.
Namun ketika pemilihan usai partisipasi politik itu kemudian hilang. Warga kemudian seakan sudah menyerahkan secara bulat legitimasinya kepada pemimpin politik terpilih. Warga kemudian pasrah hidupnya diatur sedemikian oleh pemimpin politik.
Kritis dan amatan pada proses politik pada saat pemilu kemudian dilupakan. Warga kemudian direpotkan dengan pekerjaan sehari-hari sebagaimana sebelum ramai pemilu mencari penghidupan yang layak seperti biasanya. Politik kemudian menjadi jauh dan bukan bagian dari kehidupan sehari-hari warga.
Maka kemudian partisipasi politik kemudian dipersempit hanya berkaitan dengan pemberian suara (voting). Padahal masih banyak partisipasi politik yang lain baik yang umum lunak maupun yang jarang dan keras. Misalnya yang umum dan lunak melakukan diskusi politik.
Pada masa kini diskusi politik tidak hanya dilakukan secara langsung atau daring. Tetapi justru lebih banyak secara maya atau daring. Maka melalui kegiatan ini warga kemudian bisa menyampaikan aspirasinya terhadap perkembangan politik yang terjadi di sekitarnya.
Contoh yang jarang dan keras misalnya melakukan demonstrasi dan mogok bahkan kerap terjadi kerusuhan. Banyak pihak menyayangkan kerusuhan tetapi masyarakat belajar jika tidak melakukan kerusuhan maka aspirasinya tidak didengar. Partisipasi politik bukan hanya pemberian suara masih banyak bentuk yang masih bisa dilakukan.
Kembali pada tudingan makar tersebut. Dalam sebuah acara seorang wakil menteri kemudian meminta warga untuk memahami dialektika presiden.
Tentu ini aneh kedengarannya. Bukankah presiden adalah pemimpin dan yang disebut pemimpin itu bekerja untuk rakyat? Maka terbalik harusnya pemimpin yang harus memahami keinginan rakyat. Pemimpin bekerja untuk mewujudkan keinginan harapan dan visi rakyat. Bukan sebaliknya rakyat yang membantu pemimpin untuk mewujudkan visinya. (Robyan Bafadal, Peminat masalah Sosial Politik)
Editor : Redaksi