Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota - ITN Yogyakarta
Dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya (seperti PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang), PSN diberikan "karpet merah". Jika sebuah PSN belum terakomodasi dalam RTRW daerah, peraturan memungkinkan dilakukannya penyesuaian tata ruang, atau penggunaan instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dapat merelaksasi batasan zonasi eksisting.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Kesehatan, PERDATIN NTB Lantik Pengurus Baru Periode 2025–2028
Dalam praktiknya, mekanisme top-down ini kerap membuat pemerintah daerah tidak berdaya. Alih-alih menjadi instrumen mitigasi, revisi RTRW daerah rawan menjadi justifikasi post-factum (membenarkan yang sudah terjadi) atas konversi lahan sawah produktif. Di Lombok dan Sumbawa, ekspansi kawasan penyangga PSN, perumahan pekerja, dan infrastruktur penunjang secara perlahan mendesak zona-zona pertanian. Lebih dari sekadar lahan, kompetisi spasial ini juga merambah pada perebutan sumber daya air antara kebutuhan irigasi pertanian dengan kebutuhan utilitas industri dan pariwisata premium.
Ketahanan pangan tidak bisa direduksi sekadar menjadi urusan impor beras saat defisit. Ketahanan pangan berakar pada kedaulatan ruang (spatial sovereignty). Ketika sawah beririgasi teknis di NTB dialihfungsikan menjadi beton atas nama sinkronisasi proyek strategis, kita sedang menggadaikan ketahanan pangan masa depan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Oleh karena itu, sinkronisasi PSN dengan tata ruang daerah harus didefinisikan ulang. Pertama, pemerintah pusat dan daerah harus menerapkan prinsip Zero Net Land Degradation untuk lahan pertanian. Artinya, setiap hektare LP2B yang terpaksa dikonversi untuk kepentingan PSN mutlak harus diganti dengan pencetakan sawah baru yang produktivitasnya setara, di wilayah atau catchment area yang sama.
Kedua, audit spasial yang ketat sebelum KKPR diterbitkan. Evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada kelayakan ekonomi proyek, tetapi juga Carrying Capacity (Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup/DDDTLH) kawasan tersebut, khususnya ketersediaan air dan dampak terhadap rantai pasok pangan lokal.
Ketiga, penguatan veto daerah. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB harus diberi ruang negosiasi yang lebih proporsional. RTRW daerah tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai kanvas kosong yang bisa digambar ulang kapan saja oleh kepentingan investasi pusat, melainkan sebagai konstitusi ruang yang melindungi hajat hidup petani lokal.
Investasi industri dan pariwisata memang mutlak diperlukan untuk mengentaskan NTB dari jerat kemiskinan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namun, pembangunan yang sejati tidak saling memangsa (cannibalizing). Menata ruang berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya yang paling hakiki. Memaksakan industri di atas lumbung pangan tanpa mitigasi spasial yang radikal bukanlah sebuah kemajuan, melainkan bom waktu demografis dan ekologis.
Baca Juga: Ketua DPRD NTB Segera Terbitkan SK Pansel Seleksi KPID NTB
NTB bisa dan harus maju bersama PSN, namun tidak dengan menumbalkan ”piring nasi rakyatnya sendiri”. Sinkronisasi tata ruang harus dikembalikan pada khitahnya: mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Bukan sekadar menggelar karpet merah bagi modal, lalu membiarkan lumbung pangan perlahan-lahan kerontang. (*)
Editor : Rury Anjas Andita